Rugikan Perusahaan Rp 4 M, Dituntut 1,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nujul Agung Setyawan, menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nujul Agung Setyawan, menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan surat SHGB No. 765 Kel. Jeruk, dengan terdakwa Nujul Agung Setyawan, diruang Candra PN Surabaya digelar  secara online, Senin (29/03/2021).

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, yang dibacakan oleh jaksa Nurhayati SH 

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya,"ujarnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP, pada dakwaan kedua.

Menuntut terdakwa Nujul Agung Setyawan, oleh karenanya dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa akan memberikan pembelaan secara tertulis pada hari Senin (05/04/2021). Sidang oleh Hakim Ni Made Purnami ditutup dengan ketokan palu.

Diketahui, bahwa PT. Digital Visi Media alamat jalan Taman Golf C1 No. 29 Citraland Surabaya adalah perusahaan yang bergerak dalam dalam bidang lembaga penyiaran berlangganan

Digital Visi Media memiliki 150 lembar saham yang dimiliki oleh saksi Bhakti Sanyoto sebanyak 120 lembar saham dan terdakwa Nujul Agung Setyawan memiliki 30 lembar saham.

Terdakwa Nujul Agung Setyawan selaku Komisaris PT. Digital Visi Media, tidak mendapatkan gaji, yang ada hanya pembagian dividen.

Saat peralihan saham ke saksi Bhakti, aset berupa rumah tinggal yang terletak di Stanford Blok ST-3/6 Citraland, SHGB No. 765 Kel. Jeruk. Masih proses Kredit aset tersebut masih atas nama PT. Ciputra Surya, Tbk.

Setelah lunas dibalik nama ke PT. Digital Visi Media, yang sebelumnya sudah ada Perikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dengan Ir. Sutoto Yakobus PT.Ciputra Surya TBK dengan saksi Bhakti Sanyoto selaku Direktur PT. Digital Visi Media.

Selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Bhakti Sanyoto, terdakwa Nujul Agung yang mengaku sebagai Komisaris , tanggal 5 September 2017, telah mengambil SHGB No. 765 Kel. Jeruk, diserahkan kepada saksi Song ji Jo, karena menurut saksi Song Ji Hp, PT.Digital Visi Media masih punya hutang ke saksi Song Ji Ho.

Mengetahui hal tersebut, saksi Bhakti Sanyoto mengirim somasi dua kali ke terdakwa, namun tidak ditanggapi, sehingga melaporkan ke Polisi

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bhakti Sanyoto mengalami kerugian sebesar Rp 4 M. Nbd

Berita Terbaru

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…

Hadapi Kekeringan 2026, Pemkab Trenggalek Siapkan Inovasi Ketahanan Pangan

Hadapi Kekeringan 2026, Pemkab Trenggalek Siapkan Inovasi Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Apr 2026 13:48 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai upaya menghadapi kekeringan di Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah menyiapkan berbagai…