Rugikan Perusahaan Rp 4 M, Dituntut 1,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nujul Agung Setyawan, menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nujul Agung Setyawan, menjalani sidang di ruang Candra,PN Surabaya, secara online, Senin (29/03/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penggelapan surat SHGB No. 765 Kel. Jeruk, dengan terdakwa Nujul Agung Setyawan, diruang Candra PN Surabaya digelar  secara online, Senin (29/03/2021).

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, yang dibacakan oleh jaksa Nurhayati SH 

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya,"ujarnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP, pada dakwaan kedua.

Menuntut terdakwa Nujul Agung Setyawan, oleh karenanya dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa akan memberikan pembelaan secara tertulis pada hari Senin (05/04/2021). Sidang oleh Hakim Ni Made Purnami ditutup dengan ketokan palu.

Diketahui, bahwa PT. Digital Visi Media alamat jalan Taman Golf C1 No. 29 Citraland Surabaya adalah perusahaan yang bergerak dalam dalam bidang lembaga penyiaran berlangganan

Digital Visi Media memiliki 150 lembar saham yang dimiliki oleh saksi Bhakti Sanyoto sebanyak 120 lembar saham dan terdakwa Nujul Agung Setyawan memiliki 30 lembar saham.

Terdakwa Nujul Agung Setyawan selaku Komisaris PT. Digital Visi Media, tidak mendapatkan gaji, yang ada hanya pembagian dividen.

Saat peralihan saham ke saksi Bhakti, aset berupa rumah tinggal yang terletak di Stanford Blok ST-3/6 Citraland, SHGB No. 765 Kel. Jeruk. Masih proses Kredit aset tersebut masih atas nama PT. Ciputra Surya, Tbk.

Setelah lunas dibalik nama ke PT. Digital Visi Media, yang sebelumnya sudah ada Perikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dengan Ir. Sutoto Yakobus PT.Ciputra Surya TBK dengan saksi Bhakti Sanyoto selaku Direktur PT. Digital Visi Media.

Selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Bhakti Sanyoto, terdakwa Nujul Agung yang mengaku sebagai Komisaris , tanggal 5 September 2017, telah mengambil SHGB No. 765 Kel. Jeruk, diserahkan kepada saksi Song ji Jo, karena menurut saksi Song Ji Hp, PT.Digital Visi Media masih punya hutang ke saksi Song Ji Ho.

Mengetahui hal tersebut, saksi Bhakti Sanyoto mengirim somasi dua kali ke terdakwa, namun tidak ditanggapi, sehingga melaporkan ke Polisi

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Bhakti Sanyoto mengalami kerugian sebesar Rp 4 M. Nbd

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …