Gelapkan 5.559 Ban Senilai Rp 8,8 M, Kuli Panggul Dibui 36 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Selaaa (30/03/2021).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Selaaa (30/03/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Febrianto Mahendra, (29), seorang kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri yang didakwa menggelapkan 5.559 ban senilai total Rp 8,8 Miliar, Selasa (30/3/2021) kemarin menjalani sidang putusan. Dalam putusan yang dilaksanakan secara daring, majelis hakim memvonis Febrianto dengan hukuman 36 bulan (3 Tahun) penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Febrianto, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim I Made Gedhe SH, MH, diruang Garuda 2, PN Surabaya, Selasa (30/03/2021).

Menetapkan barang bukti berupa: 115 buah ban luar truk merek Bridgestone, 1unit mobil Honda Mobilio, 2 buah kunci mobil dan 2 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha YZF R6, 2 (dua) buah kunci sepeda motor dan 2 lembar STNK, 4 lembar nota pembelian perhiasan emas, 2 lembar kartu ATM BANK BRI, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama Dwi Septriarini,  1 buah liontin, 1 buah cincin emas,  1 buah gelang Bangkok anak emas, 1 buah gelang bangkok kembang emas, 1 buah gelang rantai kaki emas,(dan masih banyak barang bukti berupa cincin, kalung , anting dan liontin ). Dikembalikan kepada yang berhak PT Gajahmada Ban Mandiri.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Febrianto Mahendra menyatakan menerima.

Diketahui, sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5.559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. (bd/ana)

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…