Gelapkan 5.559 Ban Senilai Rp 8,8 M, Kuli Panggul Dibui 36 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Selaaa (30/03/2021).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Selaaa (30/03/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Febrianto Mahendra, (29), seorang kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri yang didakwa menggelapkan 5.559 ban senilai total Rp 8,8 Miliar, Selasa (30/3/2021) kemarin menjalani sidang putusan. Dalam putusan yang dilaksanakan secara daring, majelis hakim memvonis Febrianto dengan hukuman 36 bulan (3 Tahun) penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Febrianto, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim I Made Gedhe SH, MH, diruang Garuda 2, PN Surabaya, Selasa (30/03/2021).

Menetapkan barang bukti berupa: 115 buah ban luar truk merek Bridgestone, 1unit mobil Honda Mobilio, 2 buah kunci mobil dan 2 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha YZF R6, 2 (dua) buah kunci sepeda motor dan 2 lembar STNK, 4 lembar nota pembelian perhiasan emas, 2 lembar kartu ATM BANK BRI, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama Dwi Septriarini,  1 buah liontin, 1 buah cincin emas,  1 buah gelang Bangkok anak emas, 1 buah gelang bangkok kembang emas, 1 buah gelang rantai kaki emas,(dan masih banyak barang bukti berupa cincin, kalung , anting dan liontin ). Dikembalikan kepada yang berhak PT Gajahmada Ban Mandiri.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Febrianto Mahendra menyatakan menerima.

Diketahui, sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5.559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. (bd/ana)

Berita Terbaru

Targetkan 250 Emas di Porprov Jatim 2027, Pemkot Gembleng 1.200 Atlet Surabaya

Targetkan 250 Emas di Porprov Jatim 2027, Pemkot Gembleng 1.200 Atlet Surabaya

Kamis, 04 Jun 2026 14:20 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Viral di Medsos! Tiang Rambu Lalin Depan Satpas Colombo Surabaya Nekat Dicuri Demi Besi

Viral di Medsos! Tiang Rambu Lalin Depan Satpas Colombo Surabaya Nekat Dicuri Demi Besi

Kamis, 04 Jun 2026 14:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral di media sosial (medsos) terkait aksi pencurian fasilitas lalu lintas kembali terjadi di Surabaya. Kali ini,…

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru yang saat ini dipegang Nanik Sudaryati Deyang, turut disambut…

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna membantu pencatatan transaksi sekaligus meningkatkan transparansi harga di kawasan wisata Kota Madiun, kini Pemerintah Kota…

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Siap menyambut penyelenggaraan rangkaian kegiatan Grebeg Suro 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, telah mengalokasikan…

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi sinyal serius dalam membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan …