Gelapkan 5.559 Ban Senilai Rp 8,8 M, Kuli Panggul Dibui 36 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Selaaa (30/03/2021).SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Febrianto Mahendra, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.Selaaa (30/03/2021).SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Febrianto Mahendra, (29), seorang kuli panggul di PT Gajahmada Ban Mandiri yang didakwa menggelapkan 5.559 ban senilai total Rp 8,8 Miliar, Selasa (30/3/2021) kemarin menjalani sidang putusan. Dalam putusan yang dilaksanakan secara daring, majelis hakim memvonis Febrianto dengan hukuman 36 bulan (3 Tahun) penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Febrianto, bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim I Made Gedhe SH, MH, diruang Garuda 2, PN Surabaya, Selasa (30/03/2021).

Menetapkan barang bukti berupa: 115 buah ban luar truk merek Bridgestone, 1unit mobil Honda Mobilio, 2 buah kunci mobil dan 2 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha YZF R6, 2 (dua) buah kunci sepeda motor dan 2 lembar STNK, 4 lembar nota pembelian perhiasan emas, 2 lembar kartu ATM BANK BRI, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama Dwi Septriarini,  1 buah liontin, 1 buah cincin emas,  1 buah gelang Bangkok anak emas, 1 buah gelang bangkok kembang emas, 1 buah gelang rantai kaki emas,(dan masih banyak barang bukti berupa cincin, kalung , anting dan liontin ). Dikembalikan kepada yang berhak PT Gajahmada Ban Mandiri.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Febrianto Mahendra menyatakan menerima.

Diketahui, sebagaimana dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Febrianto Mahendra bersama-sama menggelapkan 5.559 buah ban milik PT Gajahmada Ban Mandiri dengan empat orang lainnya yang didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Masing-masing terdakwa tersebut adalah Prasertya Pramudita, Gobita Sofyana Rahma, Anggraini Kusuma, dan Firda Anisa Putri. “Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. (bd/ana)

Berita Terbaru

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian yang membuat banyak warga terheran-heran, ditemukan seorang bayi dalam keadaaan terkunci di dalam mobil di kawasan Jalan…

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memanfaatkan momentum Hari Kartini 2026 untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan …

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini tengah viral di media sosial (medsos) terkait unggahan video yang menampilkan pusara angin bak tornado di sekitar…

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan warga terkait Jalan Staisun Wonokromo Surabaya yang selama ini sempit dan kerap menimbulkan kemacetan…

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah di landa dilema pasca banyaknya kekosongan jabatan Kepala…

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan atap genteng pada bangunan pemerintah dan fasilitas publik…