Penipuan Perumahan Rp 50 M

Pengakuan Terdakwa David dan Kakaknya Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sony Handoko Saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.
Sony Handoko Saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Surabaya. SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sony Handoko, kakak kandung terdakwa David Handoko dalam kasus penipuan berkedok perumahan fiktif di Sidoarjo sebesar Rp. 50 miliar, mengaku jika uang korban Anna dan Yacob Prayogo belum dikembalikan. 

Dalam keterangannya Sony yang dihadirkan oleh JPU Winarko sebagai saksi awalnya menyangkal jika uang yang masuk ke rekening PT. Alfa Graha Sentosa (AGS) bukan dari Anna. Bahkan ia mengklaim mengetahui seluruh aliran dana di PT. AGS.

"Saya yang mengatur semua, karena saya tahu semua aliran dananya,  istilahnya supervisor. Tidak ada uang saudara Anna," ujar Sony saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Senin (29/03). 

Tetapi menurutnya, Anna hanya menyetorkan uang sebesar Rp. 1 miliar. Ia mengaku uang Anna telah dikembalikan. Itupun yang mengatakan terdakwa, sedangkan buktinya tidak ada. 

"Menurut David sudah dikembalikan ke Anna. Kalau buktinya saya tidak tahu. Saya hanya menjalankan mutasi internal saja. Sedangkan untuk urusan uang Anna sama David yang tahu," jelasnya. 

Kemudian, saat ditanya apakah mengenal Yacob. Sony tidak dapat mengelak. Ia mengenal Yacob. Dan tahu Yacob mentransfer dana Rp. 2,5 miliar ke rekening PT. AGS. 

"Ya saya kenal. Saya tahu dia transfer Rp. 2,5 miliar," katanya. 

Setelah mengakui itu, hakim Widhiarti kemudian menanyakan kebenaran keterangan Sony dengan membacakan keterangannya di BAP penyidik. 

"Di BAP kamu memberikan keterangan jika kamu mengetahui uang Anna dan Yacob belum dikembalikan. Sekarang kamu bilang dipersidangan sudah dikembalikan. Mana yang benar ? Di BAP atau di sidang ini," tanya hakim. 

Mengetahui pertanyaan hakim, Sony langsung diam. Kelihatan bingung. Akhirnya ia mengakui keterangan yang benar adalah yang ada di BAP.  

"Yang benar memang di BAP. Saya tahunya memang belum dikembalikan. Kalau yang saya sampaikan di persidangan sudah dikembalikan itu menurut David," akunya. 

Lalu, saat ditanya, apakah pernah ada penagihan uang Anna dan Yacob kepada David, awalnya Sony mengatakan tidak ada. Namun, setelah hakim, mencecar pertanyaan terkait uang yang sudah masuk ke PT. AGS sedangkan proyek perumahan tidak berjalan dan tak ada penagihan, Sony akhirnya mengakui." Iya, Pak Hakim. Benar ada penagihan," ujarnya.  

Sementara itu, Andri, ahli akuntan publik independen dalam keterangannya ia menerangkan bahwa ia diminta bantuannya untuk oleh penyidik Polda Jatim untuk mengaudit rekening pelapor, terlapor dan PT. AGS serta PT. Handoko Putra Jaya.  

"Dari audit yang kami lakukan, ada aliran dana yang masuk dari Anna dan Yakob ke PT. AGS, David Handoko dan PT. HPJ Rp 50 miliar. Sedangkan dari PT. AGS, David Handoko dan PT. HPJ ke Anna ada lebih kurang Rp. 24 miliar. Jadi ada yang belum dikembalikan sebesar lebih kurang Rp. 25 miliar," kata Andri. 

Saat ditanya, dasar audit itu, Andri mengatakan dari bukti Slip Setoran, rekening koran."Saya tidak berani meyakini jika tidak ada bukti yang dilampirkan, seperti slip setoran dan rekening koran yang diaudit," imbuhnya.  

Atas keterangan Andri, terdakwa David Handoko merasa keberatan." Saya keberatan Yang Mulia," ujar David. 

Ia mengaku, jika ada cek yang dicairkan tetapi tidak dapat dibukukan dalam rekening koran.

Usai sidang, pengacara David, Yudi Prabowo keberatan dengan kesaksian Sony. Menurut dia, kliennya tidak pernah memerintahkan Sony untuk melakukan mutasi internal. Menurut dia, mutasi itu atas inisiatif Sony sendiri. "Sony itu yang mengatur sendiri. Dia ingin membela adiknya, tetapi tidak ngerti aturan hukum," tandasnya. bd

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…