9 Kontainer Jahe Impor Bercampur Tanah Belum Dimusnahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembukaan segel jahe bercampur tanah. SP/BKP Kementa
Pembukaan segel jahe bercampur tanah. SP/BKP Kementa

i

 

Insinerator Jatim Terbatas 

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Kurang lebih sekitar 9 kontainer dari 11 kontainer jahe bercampur tanah yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak hingga saat ini belum dimusnahkan.

Musababnya, insinerator atau fasilitas untuk membakar jahe di Jawa Timur memiliki kapasitas yang terbatas atau sekitar 2 ton per hari. Sementara jahe impor bercampur tanah yang masuk adalah sebanyak 287,7 ton jahe. 

"Keterbatasan insinerator kemarin hanya kapasitas 2 ton per hari. Sementara ini lebih dari 200 ton," kata Kepala BKP Kementan Ali Jamil belum lama ini

Adapun 9 kontainer yang belum dimusnahkan tersebut berasal dari India dan Myanmar. Ke-9 kontainer ini milik PT Indopak Trading. 

Sementara 2 kontainer lain yang dinyatakan bersih dan lolos pemeriksaan adalah 1 kontainer milik PT Mahan Indo Global dengan volume 27 ton dan 1 kontainer lainnya dengan volume 25,8 milik CV Putra Jaya Abadi.

Terkait larangan impor jahe bercampur tanah, sebetulnya telah diatur dalam International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa impor komoditas pangan tidak diperbolehkan adanya kontaminan lain, salah satunya berupa tanah.

Selain 2 aturan di atas, ada pula aturan dalam SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut telah dengan jelas menyebutkan bahwa tidak boleh impor jahe dengan kontaminan tanah.

Persyaratan lain yang dipenuhi untuk impor jahe juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, yakni terkait adanya 166 jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang bisa terbawa melalui tanah.

"Jadi boleh impor jahe ke Indonesia, tapi dengan ketentuan tidak boleh ada tanah sedikit pun, harus bersih. Jadi kalau impor yang bersih. Karena kalau ada tanah itu bisa potensi bawa penyakit," katanya

Hingga saat ini pihaknya tengah mengupayakan mencari alternatif fasilitas pemusnahan untuk jahe impor milik PT Indopak Trading. Rencananya ratusan ton jahe tersebut akan dipanaskan dengan mesin pemanas kayu milik 2 perusahaan di Jawa Timur.

Lewat mesin pemanas kayu itu maka organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) pada tanah yang bercampur jahe akan mati. Kemudian, barulah jahe dimusnahkan.

"Jadi kalau sudah kering, itu yang akan kami gilas dan kami timbun. Kalau insinerator memang bisa langsung jadi debu. Tapi mesinnya itu terbatas, bisa 2,5 bulan-3 bulan ini baru selesai," ucapnya.sem

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…