9 Kontainer Jahe Impor Bercampur Tanah Belum Dimusnahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembukaan segel jahe bercampur tanah. SP/BKP Kementa
Pembukaan segel jahe bercampur tanah. SP/BKP Kementa

i

 

Insinerator Jatim Terbatas 

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Kurang lebih sekitar 9 kontainer dari 11 kontainer jahe bercampur tanah yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak hingga saat ini belum dimusnahkan.

Musababnya, insinerator atau fasilitas untuk membakar jahe di Jawa Timur memiliki kapasitas yang terbatas atau sekitar 2 ton per hari. Sementara jahe impor bercampur tanah yang masuk adalah sebanyak 287,7 ton jahe. 

"Keterbatasan insinerator kemarin hanya kapasitas 2 ton per hari. Sementara ini lebih dari 200 ton," kata Kepala BKP Kementan Ali Jamil belum lama ini

Adapun 9 kontainer yang belum dimusnahkan tersebut berasal dari India dan Myanmar. Ke-9 kontainer ini milik PT Indopak Trading. 

Sementara 2 kontainer lain yang dinyatakan bersih dan lolos pemeriksaan adalah 1 kontainer milik PT Mahan Indo Global dengan volume 27 ton dan 1 kontainer lainnya dengan volume 25,8 milik CV Putra Jaya Abadi.

Terkait larangan impor jahe bercampur tanah, sebetulnya telah diatur dalam International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa impor komoditas pangan tidak diperbolehkan adanya kontaminan lain, salah satunya berupa tanah.

Selain 2 aturan di atas, ada pula aturan dalam SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut telah dengan jelas menyebutkan bahwa tidak boleh impor jahe dengan kontaminan tanah.

Persyaratan lain yang dipenuhi untuk impor jahe juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, yakni terkait adanya 166 jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang bisa terbawa melalui tanah.

"Jadi boleh impor jahe ke Indonesia, tapi dengan ketentuan tidak boleh ada tanah sedikit pun, harus bersih. Jadi kalau impor yang bersih. Karena kalau ada tanah itu bisa potensi bawa penyakit," katanya

Hingga saat ini pihaknya tengah mengupayakan mencari alternatif fasilitas pemusnahan untuk jahe impor milik PT Indopak Trading. Rencananya ratusan ton jahe tersebut akan dipanaskan dengan mesin pemanas kayu milik 2 perusahaan di Jawa Timur.

Lewat mesin pemanas kayu itu maka organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) pada tanah yang bercampur jahe akan mati. Kemudian, barulah jahe dimusnahkan.

"Jadi kalau sudah kering, itu yang akan kami gilas dan kami timbun. Kalau insinerator memang bisa langsung jadi debu. Tapi mesinnya itu terbatas, bisa 2,5 bulan-3 bulan ini baru selesai," ucapnya.sem

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…