9 Kontainer Jahe Impor Bercampur Tanah Belum Dimusnahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembukaan segel jahe bercampur tanah. SP/BKP Kementa
Pembukaan segel jahe bercampur tanah. SP/BKP Kementa

i

 

Insinerator Jatim Terbatas 

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Kurang lebih sekitar 9 kontainer dari 11 kontainer jahe bercampur tanah yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak hingga saat ini belum dimusnahkan.

Musababnya, insinerator atau fasilitas untuk membakar jahe di Jawa Timur memiliki kapasitas yang terbatas atau sekitar 2 ton per hari. Sementara jahe impor bercampur tanah yang masuk adalah sebanyak 287,7 ton jahe. 

"Keterbatasan insinerator kemarin hanya kapasitas 2 ton per hari. Sementara ini lebih dari 200 ton," kata Kepala BKP Kementan Ali Jamil belum lama ini

Adapun 9 kontainer yang belum dimusnahkan tersebut berasal dari India dan Myanmar. Ke-9 kontainer ini milik PT Indopak Trading. 

Sementara 2 kontainer lain yang dinyatakan bersih dan lolos pemeriksaan adalah 1 kontainer milik PT Mahan Indo Global dengan volume 27 ton dan 1 kontainer lainnya dengan volume 25,8 milik CV Putra Jaya Abadi.

Terkait larangan impor jahe bercampur tanah, sebetulnya telah diatur dalam International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa impor komoditas pangan tidak diperbolehkan adanya kontaminan lain, salah satunya berupa tanah.

Selain 2 aturan di atas, ada pula aturan dalam SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut telah dengan jelas menyebutkan bahwa tidak boleh impor jahe dengan kontaminan tanah.

Persyaratan lain yang dipenuhi untuk impor jahe juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, yakni terkait adanya 166 jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang bisa terbawa melalui tanah.

"Jadi boleh impor jahe ke Indonesia, tapi dengan ketentuan tidak boleh ada tanah sedikit pun, harus bersih. Jadi kalau impor yang bersih. Karena kalau ada tanah itu bisa potensi bawa penyakit," katanya

Hingga saat ini pihaknya tengah mengupayakan mencari alternatif fasilitas pemusnahan untuk jahe impor milik PT Indopak Trading. Rencananya ratusan ton jahe tersebut akan dipanaskan dengan mesin pemanas kayu milik 2 perusahaan di Jawa Timur.

Lewat mesin pemanas kayu itu maka organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) pada tanah yang bercampur jahe akan mati. Kemudian, barulah jahe dimusnahkan.

"Jadi kalau sudah kering, itu yang akan kami gilas dan kami timbun. Kalau insinerator memang bisa langsung jadi debu. Tapi mesinnya itu terbatas, bisa 2,5 bulan-3 bulan ini baru selesai," ucapnya.sem

Berita Terbaru

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…