Divonis 9 Tahun, Kurir Sabu Masih Pikir- Pikir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (01/04/2021).SP/BUDI
Terdakwa Ricky Andreansyah, menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (01/04/2021).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Ricky Andreansyah bin Sutrisno, didakwa telah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram. Senin (01/04/2021) menjalani sidang vonis. Dalam putusan yang dilaksanakan secara daring,ketua hakim Martin Ginting memvonis Ricky Andreansyah dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Dalam sidang putusan oleh ketua hakim menyatakan terdakwa Ricky Andreansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” ujarnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dalam dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda Sebesar Rp 1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti berupa,  : 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, di atas lemari kamar, 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram, 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP. Dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit mobil Nissan Livina  dan 1 unit sepeda motor Honda , Dirampas untuk Negara, 1 unit mobil Toyota , Dikembalikan kepada saksi Aris Aditya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,SH dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim terdakwa Ricky melalui Penasihat hukumnya menyatakan pikir- pikir, demikian jaksa Suparlan menyatakan pikir- pikir.Hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, awalnya terdakwa Ricky  mengaku kalau mengantar dan mengambil sabu atas perintah Amir yang saat ini sudah meninggal di Lapas Nusakambangan, dikarenakan tugas almarhum bapaknya yang belum tuntas sebagai kurir.

Berawal sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova,

dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh Cina masing – masing seberat, 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO), kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.

Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau  ke sepanjang Sidoarjo, dua hari setelah menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya. 

 Mengambil Sabu sebanyak 50 gram dari sisa 1.500 gram untuk di ranjau di Gapura pintu masuk Lawang Malang. pada malam hari mengambil Sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya, sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri.

Tanggal 25 Agustus jam 15.30 WIB , di rumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, saksi Bayu Janurda, Rizky Wardana , Yoyok Hardianto anggota Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Ricky Andreansyah.

Dilakukan penggeledahan menemukan, 1 bungkus teh cina berisi sabu 1 kilogram, diatas lemari kamar, 1 tas ransel berisi dompet berisi 100 gram,100 gram, 20 gram, 1 dompet kecil berisi sabu, 5 gram,1,5 gram, 2 timbangan elektrik, 5 sekrop,1 HP, ditemukan di dalam lemari kamar kontrakan, 1 mobil Nissan Livina warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam. 

Terdakwa menerima sabu 2 kali, Sebanyak 2,7 kilogram di pinggir jalan daerah Malang.  Kedua mengambil ranjau sabu sebanyak 4 kilogram, di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya.Terdakwa juga menerima sabu 4 kali, 2,7 kilo, 2,5 kilo , 50 gram dan 200 gram.

Hasil kerja kirim sabu, dibelikan 1 mobil Livina dan sepeda motor Honda Scoopy.nbd

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…