PKPU Diterima, PT. Tozy Sentosa Kembalikan Penjualan Konsinyasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Manajemen Centro Ambarukmo Plaza berpamitan dengan warga Jogja. SP/ JKT
Manajemen Centro Ambarukmo Plaza berpamitan dengan warga Jogja. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kelima anggota Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) kepada PT. Tozy Sentosa akhirnya dikabulkan pada sidang putusan pada 31 Maret 2021 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT. Primajaya Putra Sentosa, PT. Indah Subur Sejati, PT. Multi Megah Mandiri, PT. Harindotama Mandiri5, dan PT. Mahkota Petreido Indoperkasa.

Sedangkan kasus Permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan sebagaimana diketahui berawal dari kegagalan Tozy Sentosa dalam melakukan pembayaran (pengembalian) uang hasil penjualan konsinyasi yang telah terjual di gerai Centro dan Parkson.

“Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di Tanah Air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM yang telah sekian bulan lamanya dibelut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan,” jelas Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI), Senin (5/4/2021).

Tozy Sentosa sendiri merupakan pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store yang ada di Indonesia. Perusahaan ini merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.

Meskipun demikian, APGAI khawatir akan adanya kerugian yang harus ditanggung oleh para pemasok lokal apabila aset yang dimiliki oleh Tozy Sentosa jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban yang ditinggalkan mengingat beberapa gerai Centro sudah ditutup belakangan ini. Dsy18


Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…