Empat pemuda warga Putat Gede Timur Surabaya bernama M Rifai (29), Oki Dwi Pradana (19), MB (23) dan AL (23) menggunakan kaos tahanan saat ungkap kasus di Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/4/2021). Keempat tersangka nekat merampas HP di warung kopi untuk pesta miras. Keempat pemuda tersebut kini diringkus Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal dengan ancaman pasal 365 dan pasal 480 KUHP. SP/Julian
Baca Juga: Plh Gubernur Jatim Bobby Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi Untuk Indonesia Emas 2045
Editor : Redaksi