Pabrik Senpi Ilegal Digerebek Polresta Banyuwangi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pres release penggerebekan pabrik senjata api ilegal di mapolresta Banyuwangi.
Pres release penggerebekan pabrik senjata api ilegal di mapolresta Banyuwangi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Polresta banyuwangi kembali membongkar satu kasus besar. Kasus besar yang dimaksud yakni mengungkap sebuah home industry senjata api (senpi) ilegal berbagai model beserta amunisinya.

Dari penggerebekan home industry yang berada di Boyolangu Banyuwangi itu, polisi mengamankan empat orang. Mereka diantaranya NM (51) si pembuat senpi. IPW (48), warga Kabupaten Buleleng, Bali; AW (33), warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan CS (66), asal Kecamatan Beji Kota, Depok. Ketiga tersangka ini merupakan pemasok, pembeli dan juga perantara.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal Anggota Reskrim Polresta Banyuwangi mendapati laporan terkait senpi ilegal.

"Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan terkait peredaran senpi ilegal," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (10/4/2021).

Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan senpi ilegal yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi.

"Nanti diback up penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim," tandas alumnus Akpol 1991 tersebut.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan saat penggerebekan itu pihaknya mengamankan pelaku NM. Ia kemudian digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah terbukti, ia ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak.

Dari situlah, Tim Satreskrim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga orang tersangka. Yakni IPW, AW dan CS.

"Keempat tersangka ini merupakan sindikat, satu rangkaian," jelas Arman.

Dalam pemeriksaan, tersangka NM mengaku belajar membuat senpi ilegal tersebut secara otodidak dari internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan.

Sedangkan tersangka IPW adalah pembeli. Darinya disita barang bukti satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM, 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MN, cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning.

Kemudian dari tangan tersangka AW, yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM.

Sementara tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW. 

"Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya," tandas Kombel Pol Arman.

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…