Aniaya Anak Pakai Sajam, Pemuda Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Apr 2021 20:35 WIB

Aniaya Anak Pakai Sajam, Pemuda Gresik Dituntut 3 Tahun Penjara

i

Sidang penganiayaan dengan terdakwa Aris Saputra yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Gresik.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik menuntut hukuman penjara 3 tahun bui kepada terdakwa Aris Saputra (20). tuntutan kepada warga desa Campurejo kecamatan Panceng Gresik itu diutarakan saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (13/4).

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Esti Harjanti Candrarini, mengatakan, terdakwa Aris Saputra dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Menuntut terdakwa Aris Saputra dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sebab, terdakwa terbukti membacok menggunakan senjata tajam hingga korban terluka," kata Jaksa Esti.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Aris Saputra, yaitu Askip Azari, mengatakan, kalau dalam fakta-fakta persidangan itu perkara perkelahian. Namun, jika terdakwa dilakukan sebagai pelaku tunggal, maka kita akan sampaikan dalam persidangan.

"Nanti, akan kita sampaikan pembelaan dalam persidangan," kata Askip Azari.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Aris Saputra (20), warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, mengakibatkan luka terhadap anak korban.

Kejadian tersebut berawal saat terdakwa hendak melerai temannya yang berkelahi dengan anak dibawah umur pada, Rabu 9 Desember 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Terdakwa hendak melerai.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Akibat kesal, terdakwa mengambil pisau dan diacung-acungkan ke anak korban hingga anak korban mengalami luka pada kepala.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU