Rakor Pemkot dan Kementerian, Penghapusan Surat Ijo Setuju Dilepas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat Koordinasi terkait penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya, Kamis (15/4/2021). 
Rapat Koordinasi terkait penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya, Kamis (15/4/2021). 

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Rencana dan opsi penghapusan Surat Ijo di Kota Surabaya memasuki fase penentuan. Penghapusan Surat Ijo menjadi hak milik itu akan menjadi mimpi paling dinantikan ratusan ribu warga Surabaya.

Pemkot Surabaya menggelar Rapat Koordinasi terkait penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya dengan DPD RI, Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Rapat Koordinasi tersebut  menghadirkan solusi, sekaligus memberikan jawaban untuk 46 ribu lebih warga Kota Surabaya yang menyebar di 23 kecamatan yang menghuni Tanah Surat Ijo.

 “Alhamdulillah tadi semua pihak secara prinsip sudah setuju, Tanah Surat Ijo akan dilepas. Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri sudah setuju. Pemkot Surabaya juga sudah setuju. Tinggal satu langkah lagi,” tandas LaNyalla usai Rakor di Ruang Delegasi Pimpinan DPD RI.

Satu langkah lagi yang dimaksud LaNyalla adalah pihaknya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengusulkan agar Presiden menggelar Rapat Terbatas dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemnedagri, Kejaksaan Agung dan KPK dalam menyepakati payung hukum pelepasan, sekaligus sertifikasi Tanah Surat IJo.

“Karena prinsipnya dalam Rakor tadi semua pihak sudah sepakat melepas. Termasuk Pemerintah Kota Surabaya. Jadi nanti saya juga minta Presiden Jokowi yang secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada warga Surabaya,” tambahnya.

Penyelesaian masalah ini, menurut LaNyalla, bukan hal mustahil. Karena, di daerah lain, status tanah serupa bisa terselesaikan. Yakni melalui program sertifikat hak milik atau SHM massal, yang merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Sepakat dengan hal tersebut, Delegasi Pemerintah Kota Surabaya dipimpin oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji didampingi Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan serta Bagian Hukum menjelaskan bahwa sejak Oktober 2020 pemerintah kota sudah menyerahkan semua berkas-berkas terkait Tanah Ijo Surabaya kepada Kementerian ATR/BPN.

“Intinya kami sudah siap menyelesaikan dan menyerahkan kepada negara untuk mengeluarkan dan menyelesaikan administrasi hukumya, sehingga sertifikat bisa segera diterbitkan,” kata Armuji.

Wawali Cak Ji menegaskan, bahwa niatan kuat Pemkot Surabaya adalah membebaskan Surat Ijo."Selama memenuhi aspek hukum, Surat Ijo akan dilepas. Kami setuju asal ada telaah maupun rekomendasi Kejaksaan serta KPK - RI sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di Kemudian hari," tegas Cak Ji.

Cak Ji tidak ingin Pemkot Surabaya dikambinghitamkan dan dinilai tidak punya niat."Kami nawaitunya membantu masyarakat Surabaya. Sekarang saatnya menunggu keputusan Kementerian dan lembaga terkait," kata Cak Ji.

Seperti diketahui, Tanah Surat Ijo adalah tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lain. Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus pajak bumi bangunan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Turut Hadir dalam pertemuan itu, Senator DPD RI yang juga Ketua Komite I Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, juga Wakil Ketua BAP Asyera Respati A Wundalero. tn/sr/cr2/na

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…