Penerima Dana Salah Transfer Bank BCA Dihukum 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Adi Pratama Saat mendengarkan vonis Hakim di PN Surabaya, Kamis (15/4). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Adi Pratama Saat mendengarkan vonis Hakim di PN Surabaya, Kamis (15/4). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Adi Pratama, terdakwa yang menerima dana salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Citraland Surabaya senilai Rp 51 juta, akhirnya divonis 1 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar secara daring itu, Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami, menyatakan Adi Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Pratama dengan pidana selama 8 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim, di PN Surabaya, Kamis (15/4)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni karena sudah menikmati hasil kejahatannya. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ni Made Purnami.

Setelah mendengar vonis Majelis Hakim, baik terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH) R. Hendrik Kurniawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar PH.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.

Sepuluh hari berselang, rumah Adi di Jalan Manukan Lor I, didatangi dua pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan, bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi.

Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020.

Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. nbd

 

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …