Pasokan Gula Rafinasi di Jawa Timur Alami Kelangkaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur. SP/ JKT
Kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dampak dari pemberlakukan Permenperin nomor 3 tahun 2021 mengakibatkan kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur. Aturan tersebut membatasi impor gula mentah (raw sugar) kepada pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sehingga menyebabkan diskriminatif persaingan usaha yang tidak sehat.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pengamat ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad yang menegaskan, bahwa aturan tersebut memiliki dampak merugikan bagi semua pihak. Baik pabrik gula yang izin usahanya terbit setelah 25 Mei 2010, petani tebu, dan industri pengguna, seperti industri Mamin di Jawa Timur.

Sementara industri pengguna seperti perusahaan mamin di Jawa Timur mendadak mengalami kelangkaan pasokan gula rafinasi karena selama ini mendapat pasokan dari pabrik gula di Jawa Timur. Sehingga pabrik gula yang tidak mendapatkan izin impor bakal kekurangan gula mentah.

Selain itu, Permenperin 03/ 2021 melemahkan kontrol atas impor gula dan mendukung hadirnya gula rembesan. Dalam aturan tersebut, rekomendasi izin impor gula mentah diperoleh pabrik gula tanpa menyertakan kontrak jual beli gula rafinasi dengan industri pengguna.

Sama halnya dengan Kementerian Perindustrian yang juga tetap menyarankan agar Permenperin 3/ 2021 dicabut, supaya tidak diskriminatif dan mendorong pengurangan impor gula secara bertahap tanpa merugikan semua pihak di hulu dan hilir industri gula.

"Ketentuan batas izin usaha 25 Mei 2010 harus dicabut dan mendorong semua industri gula tebu untuk dapat memproduksi gula rafinasi selain gula kristal putih sesuai amanah UU Perkebunan nomor 39 tahun 2014. Sekaligus untuk menggairahkan perkembangan industri gula nasional di berbagai provinsi," kata Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki menegaskan, Senin (19/4/2021).

Dengan mempertimbangkan kebutuhan gula rafinasi di Jatim yang cukup banyak, juga untuk provinsi-provinsi lainnya, akan lebih bijak apabila masing-masing daerah, kebutuhannya dipenuhi dari industri gula di daerah tersebut. Tentunya oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan teknis.

"Hal ini akan mendorong persaingan sehat dengan distribusi yang efisien. Pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur tidak efisien untuk kami,” ujarnya.

Sedangkan, perubahan bongkar muat gula impor menurutnya tidak memerlukan persetujuan dan rekomendasi dari kementerian, sehingga pabrik gula dapat melakukan bongkar muat gula impor di pelabuhan mana saja. Gula rembesan tersebut mengancam petani tebu karena menyebabkan kelebihan pasokan gula konsumsi di pasaran dan disparitas harga.

“Aturan Permenperin 3/2021 tersebut banyak kelemahan, cenderung menguntungkan segelintir perusahaan, dan mengacaukan tata kelola industri gula hulu dan hilir secara terpadu. Aturan ini harusnya direvisi,” kata dia. Dsy19

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…