Pemalsu Surat Rapid Test, Dituntut 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online,Selasa (20/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online,Selasa (20/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat test Rapid dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes, dengan terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Selasa (20/04/2021).

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,menyatakan bahwa ketiga terdakwa Roib, Budi, dan Syaiful telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, menimbulkan kerugian,"

Menuntut terdakwa Moch.Roib dan terdakwa Budi Santoso dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk terdakwa Syaiful Hidayat dipidana penjara selama 1 tahun. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terhadap tuntutan Jaksa, pihak terdakwa yang diwakilkan oleh Penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis hari senin tanggal 27 April 2021.

Diketahui, terdakwa Moch.Roib, pada tanggal 22 November 2020, bertempat di Kantor Travel jalan.Kalimas Baru 190 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berawal tanggal 20 November 2020, terdakwa Moch Roib bertemu dengan terdakwa Budi Santoso yang merupakan perawat honorer di Puskesmas Perak Timur di jalan Jakarta no.9 Surabaya.

Terdakwa Roib sedang mengantar penumpang kapal yang membeli tiket pada terdakwa,untuk melakukan Rapid test antibodi.

Terdakwa Budi Santoso mengatakan bisa mengurus surat Rapid test dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes dengan harga 85 ribu per surat.

Pada tanggal 22 November terdakwa Roib memesan empat surat keterangan tanpa melalui Rapid test.Yang seolah olah ditanda tangani oleh dr.Nurul Hidayah Saleh, dengan mengirim lewat WA  KTP empat calon penumpang yang memesan yaitu Akno, Samir Dawat, Rifdatul Basariah dan Tina Nurdin kepada terdakwa Budi Santoso.

Setelah empat surat Rapid selesai dibuat oleh terdakwa Budi Santoso, terdakwa Roib mengambilnya dengan keterangan surat non reaktif, dan dipergunakan sebagai syarat keberangkatan melalui kapal laut.

Setelah mendapatkan empat surat Rapid palsu, terdakwa Roib mencoba untuk membuat sendiri dengan alat print scan, dan memalsu seolah olah tanda tangan dr. Nurul Hidayah Saleh.

Selanjutnya terdakwa Syaiful Hidayat memesan kepada terdakwa Roib 6 surat Rapid non reaktif, atas nama KTP, Naomi, Nobertus, Charlos, Lionel , Marlin , dan Yhanna Diana. Setelah dibuatkan, terdakwa Roib memberikan surat Rapid tersebut ke terdakwa Syaiful Hidayat. nbd

Berita Terbaru

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kades Alas Malang Pelopori Pertanian Modern Bersama Mahasiswa KKN UNIB di Pulau Raas Sumenep

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 21:16 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep — Pemerintah Desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, terus mendorong pengembangan pertanian modern sebagai upaya memperkuat k…

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Bawaslu Kota Madiun Kooperatif Pasca Penggeledahan Kejari

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum setelah kantornya digeledah tim…

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

IJTI Pantura Raya Dorong Pelajar Pahami Peran Jurnalis dengan Karya Jurnalistiknya di Era Digitalisasi

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Di era keterbukaan apalagi digitalisasi yang kian berkembang pesat, pelajar didorong untuk bisa memahami peran jurnalis dalam…

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

PLN UIT JBM Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan KTT melalui Customer Gathering 2026

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 17:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan k…

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Wisnu Wardhana Kembalikan Formulir Calon Ketua Demokrat Jatim, Siap Menang di Pemilu 2029

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Musyawarah Daerah ke VII Partai Demokrat Jawa Timur berpeluang diikuti dua kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2…

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

HONOR Bidik Pasar Smartphone Jawa, Surabaya Jadi Titik Awal Ekspansi Ritel

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 15:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan pasar smartphone di Indonesia semakin mendorong produsen memperkuat penetrasi di wilayah dengan basis konsumen dan a…