Pemalsu Surat Rapid Test, Dituntut 18 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online,Selasa (20/04/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online,Selasa (20/04/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat test Rapid dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes, dengan terdakwa Moch.Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Selasa (20/04/2021).

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,menyatakan bahwa ketiga terdakwa Roib, Budi, dan Syaiful telah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, menimbulkan kerugian,"

Menuntut terdakwa Moch.Roib dan terdakwa Budi Santoso dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk terdakwa Syaiful Hidayat dipidana penjara selama 1 tahun. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terhadap tuntutan Jaksa, pihak terdakwa yang diwakilkan oleh Penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis hari senin tanggal 27 April 2021.

Diketahui, terdakwa Moch.Roib, pada tanggal 22 November 2020, bertempat di Kantor Travel jalan.Kalimas Baru 190 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berawal tanggal 20 November 2020, terdakwa Moch Roib bertemu dengan terdakwa Budi Santoso yang merupakan perawat honorer di Puskesmas Perak Timur di jalan Jakarta no.9 Surabaya.

Terdakwa Roib sedang mengantar penumpang kapal yang membeli tiket pada terdakwa,untuk melakukan Rapid test antibodi.

Terdakwa Budi Santoso mengatakan bisa mengurus surat Rapid test dengan keterangan Non Reaktif tanpa tes dengan harga 85 ribu per surat.

Pada tanggal 22 November terdakwa Roib memesan empat surat keterangan tanpa melalui Rapid test.Yang seolah olah ditanda tangani oleh dr.Nurul Hidayah Saleh, dengan mengirim lewat WA  KTP empat calon penumpang yang memesan yaitu Akno, Samir Dawat, Rifdatul Basariah dan Tina Nurdin kepada terdakwa Budi Santoso.

Setelah empat surat Rapid selesai dibuat oleh terdakwa Budi Santoso, terdakwa Roib mengambilnya dengan keterangan surat non reaktif, dan dipergunakan sebagai syarat keberangkatan melalui kapal laut.

Setelah mendapatkan empat surat Rapid palsu, terdakwa Roib mencoba untuk membuat sendiri dengan alat print scan, dan memalsu seolah olah tanda tangan dr. Nurul Hidayah Saleh.

Selanjutnya terdakwa Syaiful Hidayat memesan kepada terdakwa Roib 6 surat Rapid non reaktif, atas nama KTP, Naomi, Nobertus, Charlos, Lionel , Marlin , dan Yhanna Diana. Setelah dibuatkan, terdakwa Roib memberikan surat Rapid tersebut ke terdakwa Syaiful Hidayat. nbd

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…