Sidang Tipu Gelap Miliaran Rupiah Bisnis Perumahan

Hakim dan Jaksa Bongkar Bantahan David Handoko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko Saat Jalani Pemeriksaan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko Saat Jalani Pemeriksaan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - David Handoko, didakwa telah menipu dan menggelapkan uang miliaran rupiah milik dua bersaudara, Ana Prayogo dan Yacob Prayogo.  Namun saat menjalani sidang pemeriksaan, terdakwa membantah semua isi dakwaan jaksa. 

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, terdakwa selalu berkelit jika saat bertemu dengan Ana dan Yacob ia membahas terkait penawaran kerjasama terkait proyek Alutsista maupun proyek perumahan.

"Saya memang pernah ketemu. Tapi tidak pernah menawarkan kerja sama dengan mereka. Dan saya tidak pernah menjanjikan keuntungan. Cuma ngobrol biasa saja," kata David saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Rabu (21/4).

Bantahan terdakwa kemudian dikonfrontirkan dengan bukti chat aplikasi Whatsapp antara dirinya dan Ana Proyogo. Saat ditunjukkan oleh JPU, terdakwa berdalih tidak kelihatan. JPU akhirnya membacakan chat tersebut dan menanyakan terkait kebenarannya."Begini pak jaksa, itu hanya sepenggal-sepenggal saja. Begini ceritanya"ujarnya. 

Mendapati jawaban bertele-tele, JPU kemudian memotong keterangan terdakwa. Padahal JPU hanya menanyakan benar atau tidak. Terdakwa yang terlihat ragu, akhirnya mengatakan dirinya lupa."Yang saya tanyakan itu benar apa tidak saudara terdakwa itu pernah chat seperti itu dengan saudara Ana. Jangan bertele-tele," sergah JPU.

Selanjutnya, JPU beralih menanyakan terkait cek milik terdakwa yang diberikan kepada Ana. Menurutnya, cek-cek tersebut sebagai jaminan kepada keluarga Ana, sebab saat bertemu dengannya, Ana mengeluh ditagih hutang oleh keluarganya. Tak tanggung-tanggung, terdakwa memberikan cek sejumlah Rp 8 miliar agar dimundurkan pembayarannya.

"Wow, baik sekali saudara terdakwa," tukas JPU. 

Sedangkan terkait pertemuannya dengan Yacob dan Ana di Malang, awalnya terdakwa mengakui tidak membahas apa-apa. Saat didesak oleh hakim anggota Ketut, akhirnya terdakwa mengaku membahas bisnis kedepannya. "Nah itu, bahas bisnis. Bisnis apa?," tanya hakim Ketut.

Atas pertanyaan hakim, terdakwa kembali berputar-putar menerangkan dan akhirnya menyanggahnya. Padahal, terdakwa tak menampik jika ia pernah menerima uang dengan cara transfer dari Ana."Kan uangnya masuk ke rekening anda. Berarti untuk kepentingan perusahaan anda," kata Ketut.

Bukannya menerima, terdakwa malah mengaitkan dengan mutasi rekening perusahaan PT Alpa Graha Sentosa (AGS). Saat ditanya terkait transfer dari Ana ke PT Handoko Putra Jaya (HPJ), terdakwa malah berdalih itu hanya tarik setor saja agar keuangan perusahaan sehat.

Mendapati keterangan terdakwa yang berbelit-belit dan berputar-putar. JPU Winarko kemudian melemparkan pertanyaan terkait saldo awal PT HPJ dan PT AGS saat Ana masuk, terdakwa diam. Dan akhirnya berdalih lupa.

"Masa anda direkturnya bisa lupa saldo perusahaan anda. Saya ingatkan ya, saat saudara Ana masuk, saldo PT HPJ itu Rp 1 juta dan PT AGS itu nol. Dan menurut keterangan saksi pegawai BCA yang dihadirkan ke persidangan  yang lalu itu mengatakan, yang masuk ke rekening dua PT itu dari rekening pribadi Ana," beber JPU.

Lebih lanjut, JPU menanyakan, jika ada dana dari terdakwa murni dari rekening saudara sendiri, agar ditunjukan dimuka persidangan. Namun terdakwa hanya diam tidak dapat membuktikan keterangannya itu.

Tak menyangka mendapat penjelasan detail JPU, terdakwa kembali dikagetkan dengan modal awal terdakwa dalam dua PT tersebut. Terdakwa kemudian mengatakan jika modal awal PT. AGS dari penjualan rumah tahap pertama sedangkan untuk modal PT HPJ berasal stok barang.

Hal ini memantik ketua majelis hakim Widhiarti menanyakan modal awal berupa uang bukan barang." Maksudnya itu modal uang saudara itu berapa ?," tanya hakim Widhiarti yanh disambut diam oleh terdakwa.

Tak cukup sampai disitu, hakim Widhiarti pun menambah pertanyaan kepada terdakwa terkait adanya surat pernyataan pengembalian uang ke Ana dan Yacob. Terdakwa mengaku jika itu benar tanda tangannya, akan tetapi ia berdalih lagi bahwa saat menandatanganinya surat itu berupa kertas kosong.

"Waktu tanda tangan itu kosong bu hakim. Ana yang minta saya tanda tangan disitu," kata terdakwa.

Merasa tak puas, hakim Widhiarti kemudian menanyakan kebenaran keterangan terdakwa di BAP polisi. Bahwa terdakwa mengakui jika membikin surat pernyataan itu. Bahkan dalam surat tersebut ada tulisan tangan terdakwa.

"Pokoknya waktu itu saya tanda tangan kertasnya kosong," ujar terdakwa.

Mengetahui terdakwa yang selalu membantah dan berbelit-belit memberikan keterangan, hakim kemudian menyampaikan kepada terdakwa bahwa itu hak terdakwa.

"Itu hak terdakwa. Yang pasti ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan nantinya," tutur hakim Widhiarti. Nbd

Berita Terbaru

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…