Mantan Bupati Mojokerto Mustofa, Masih Disidik Pencucian Uang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini juga mendalami pembelian aset oleh tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Mustofa kini dalam radar penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sampai Rabu kemarin (21/4/2021), KPK telah memeriksa 4 saksi di Polres Mojokerto Kota, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Penyidikan kasus TPPU ini dengan tersangka Mustofa.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Antara, Rabu (21/4).

 

Aliran Uang ke Mustofa

Para saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodig.

Selain itu, kata Ali, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Mustofa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini, juga memanggil empat saksi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Mojokerto Susantoso, Ahmad Yasin dari pihak swasta/penjaga rumah pribadi Mustofa, Nano Santoso Hudiarto dari pihak swasta/pemilik showroom CV Rizky Motor, dan Staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.

Pemeriksaan empat saksi itu juga digelar di Gedung Polres Mojokerto Kota.

 

Diperkirakan Rp 34 miliar

KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa diperkirakan sekitar Rp34 miliar. Tersangka Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. n erc/dwy/rmc

Berita Terbaru

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Transformasi Budaya PLN UID Jatim Raih Juara Umum Culture Festival PLN Group 2026

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 19:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Momentum Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 semakin memperkuat semangat transformasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa T…

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Bupati Madiun Rotasi Enam Pejabat Eselon II, Sejumlah OPD Berganti Pimpinan

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan rotasi terhadap enam pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Ka…

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Polres Lumajang Salurkan Ratusan Paket Sembako secara Door to Door kepada Korban Banjir Lahar Semeru

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:07 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang- Kepedulian terhadap warga terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres)…

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Bupati Fauzi Minta Sukseskan Bakti Sosial Kesehatan Gigi dan Mulut 2026 di Sumenep 

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 18:03 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo memberikan penekanan khusus yang ditayangkan melalui Videotron yang menegaskan agar seluruh…

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Diprotes Puskopkar Jatim, Identifikasi Lapangan Kasus Tanah Perumahan GKSP Sedati oleh Polresta dan BPN Sidoarjo Gagal

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sengketa tanah di Perumahan Griya Karya Sedati Permai (GKSP), Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, kembali memanas. Upaya…

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…