Satpol PP Grebek Cafe Kembangjati dan Amankan Belasan Purel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Belasan purel saat dimintai keterangan usai diamankan dalam penggrebekan di cafe Kembangjati. SP/MUHAJIRIN
Belasan purel saat dimintai keterangan usai diamankan dalam penggrebekan di cafe Kembangjati. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sudah dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan, cafe Kembangjati yang ada di wilayah Babat masih nekad buka. Karena keberadaanya melanggar, Satpol PP Lamongan Sabtu (24/4/2021) dinihari, melakukan penggrebekan dan amankan belasan pemandu lagu (purel).

Dalam penggrebekan ini, seperti disampaikan oleh Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Lamongan, Umar Syahid, selain mengamankan 16 purel, Pol PP juga mengamankan berbagai jenis minuman keras, semuanya saat ini tengah diamankan di Kantor Pol PP.

Minuman keras yang diamankan diantaranya terdiri dari 16 bir bintang, draft bir 64 botol, dan guinness 45 botol. "Minuman keras ini kita jadikan bukti untuk melakukan persidangan terhadap pemilik cafe, karena ada pelanggaran yang dilakukan nya sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 4 Tahun 2007 dan Perda Miras nomor 16 Tahun 2019.

Disebutkan oleh Umar, penggrebekan yang dilakukannya  berawal adanya keresahan, dan laporan dari masyarakat kalau cafe Kembangjati di Babat masih beroperasi meski bulan Ramadhan.

"Sebelum kami lakukan razia, kami terlebih dahulu mendapatkan informasi dari mayarakat setempat kalau cafe Kembangjati masih buka di bulan ramadhan, padahal dilarang," kata Umar Minggu (25/4/2021) kepada surabaya pagi.com.

Mendapatkan laporan itu pihaknya langsung bergerak ke lokasi, dan benar didapatkan kalau cafe ini masih beroperasi seperti biasa. "Cafe beroperasi seperti biasa, dengan modus pintu depan tertutup, dan memperkerjakan sekitar 16 pemandu lagu atau purel," terangnya.

Belasan pekerja malam itu kebanyakan pendatang, ada yang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya.

Belasan wanita malam itu didata, diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan yang di berlakukan di Lamongan, dan selanjutnya di serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Tetap beroperasinya kafe dinilai Kabid Penegakan Perda, H Safari sebagai bentuk pelanggaran yang harus disanksi. "Ada juga miras yang kita amankan, " katanya.

Untuk penjualan miras bisa disidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara cafenya bisa juga ditutup, hanya langkah awal, pemilik cafe diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa pada Senin (27)4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, katanya, pada bulan suci ini cafe Kembangjati buka pada H + 2 Ramadan hingga tadi malam dioperasi oleh Satpol PP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pol PP sudah mengirimkan surat kepada para pengusaha cafe dan hiburan untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan, namun belakangan masih ada yang melanggarnya. jir

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…