Satpol PP Grebek Cafe Kembangjati dan Amankan Belasan Purel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Belasan purel saat dimintai keterangan usai diamankan dalam penggrebekan di cafe Kembangjati. SP/MUHAJIRIN
Belasan purel saat dimintai keterangan usai diamankan dalam penggrebekan di cafe Kembangjati. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sudah dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan, cafe Kembangjati yang ada di wilayah Babat masih nekad buka. Karena keberadaanya melanggar, Satpol PP Lamongan Sabtu (24/4/2021) dinihari, melakukan penggrebekan dan amankan belasan pemandu lagu (purel).

Dalam penggrebekan ini, seperti disampaikan oleh Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Lamongan, Umar Syahid, selain mengamankan 16 purel, Pol PP juga mengamankan berbagai jenis minuman keras, semuanya saat ini tengah diamankan di Kantor Pol PP.

Minuman keras yang diamankan diantaranya terdiri dari 16 bir bintang, draft bir 64 botol, dan guinness 45 botol. "Minuman keras ini kita jadikan bukti untuk melakukan persidangan terhadap pemilik cafe, karena ada pelanggaran yang dilakukan nya sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 4 Tahun 2007 dan Perda Miras nomor 16 Tahun 2019.

Disebutkan oleh Umar, penggrebekan yang dilakukannya  berawal adanya keresahan, dan laporan dari masyarakat kalau cafe Kembangjati di Babat masih beroperasi meski bulan Ramadhan.

"Sebelum kami lakukan razia, kami terlebih dahulu mendapatkan informasi dari mayarakat setempat kalau cafe Kembangjati masih buka di bulan ramadhan, padahal dilarang," kata Umar Minggu (25/4/2021) kepada surabaya pagi.com.

Mendapatkan laporan itu pihaknya langsung bergerak ke lokasi, dan benar didapatkan kalau cafe ini masih beroperasi seperti biasa. "Cafe beroperasi seperti biasa, dengan modus pintu depan tertutup, dan memperkerjakan sekitar 16 pemandu lagu atau purel," terangnya.

Belasan pekerja malam itu kebanyakan pendatang, ada yang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya.

Belasan wanita malam itu didata, diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan yang di berlakukan di Lamongan, dan selanjutnya di serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Tetap beroperasinya kafe dinilai Kabid Penegakan Perda, H Safari sebagai bentuk pelanggaran yang harus disanksi. "Ada juga miras yang kita amankan, " katanya.

Untuk penjualan miras bisa disidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara cafenya bisa juga ditutup, hanya langkah awal, pemilik cafe diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa pada Senin (27)4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, katanya, pada bulan suci ini cafe Kembangjati buka pada H + 2 Ramadan hingga tadi malam dioperasi oleh Satpol PP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pol PP sudah mengirimkan surat kepada para pengusaha cafe dan hiburan untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan, namun belakangan masih ada yang melanggarnya. jir

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…

Dorong Rehabilitasi Lahan Kritis, DLH Tulungagung Fokus Pulihkan Fungsi Ekologis

Dorong Rehabilitasi Lahan Kritis, DLH Tulungagung Fokus Pulihkan Fungsi Ekologis

Senin, 17 Agu 2026 13:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memulihkan fungsi ekologis kawasan sekaligus mengurangi risiko bencana akibat kerusakan lahan, Pemerintah Kabupaten…