Satpol PP Grebek Cafe Kembangjati dan Amankan Belasan Purel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Belasan purel saat dimintai keterangan usai diamankan dalam penggrebekan di cafe Kembangjati. SP/MUHAJIRIN
Belasan purel saat dimintai keterangan usai diamankan dalam penggrebekan di cafe Kembangjati. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sudah dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan, cafe Kembangjati yang ada di wilayah Babat masih nekad buka. Karena keberadaanya melanggar, Satpol PP Lamongan Sabtu (24/4/2021) dinihari, melakukan penggrebekan dan amankan belasan pemandu lagu (purel).

Dalam penggrebekan ini, seperti disampaikan oleh Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Lamongan, Umar Syahid, selain mengamankan 16 purel, Pol PP juga mengamankan berbagai jenis minuman keras, semuanya saat ini tengah diamankan di Kantor Pol PP.

Minuman keras yang diamankan diantaranya terdiri dari 16 bir bintang, draft bir 64 botol, dan guinness 45 botol. "Minuman keras ini kita jadikan bukti untuk melakukan persidangan terhadap pemilik cafe, karena ada pelanggaran yang dilakukan nya sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 4 Tahun 2007 dan Perda Miras nomor 16 Tahun 2019.

Disebutkan oleh Umar, penggrebekan yang dilakukannya  berawal adanya keresahan, dan laporan dari masyarakat kalau cafe Kembangjati di Babat masih beroperasi meski bulan Ramadhan.

"Sebelum kami lakukan razia, kami terlebih dahulu mendapatkan informasi dari mayarakat setempat kalau cafe Kembangjati masih buka di bulan ramadhan, padahal dilarang," kata Umar Minggu (25/4/2021) kepada surabaya pagi.com.

Mendapatkan laporan itu pihaknya langsung bergerak ke lokasi, dan benar didapatkan kalau cafe ini masih beroperasi seperti biasa. "Cafe beroperasi seperti biasa, dengan modus pintu depan tertutup, dan memperkerjakan sekitar 16 pemandu lagu atau purel," terangnya.

Belasan pekerja malam itu kebanyakan pendatang, ada yang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya.

Belasan wanita malam itu didata, diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan yang di berlakukan di Lamongan, dan selanjutnya di serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Tetap beroperasinya kafe dinilai Kabid Penegakan Perda, H Safari sebagai bentuk pelanggaran yang harus disanksi. "Ada juga miras yang kita amankan, " katanya.

Untuk penjualan miras bisa disidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara cafenya bisa juga ditutup, hanya langkah awal, pemilik cafe diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa pada Senin (27)4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, katanya, pada bulan suci ini cafe Kembangjati buka pada H + 2 Ramadan hingga tadi malam dioperasi oleh Satpol PP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pol PP sudah mengirimkan surat kepada para pengusaha cafe dan hiburan untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan, namun belakangan masih ada yang melanggarnya. jir

Berita Terbaru

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cap Go Meh tahun ini akan diperingati pada Selasa, 3 Maret 2026. Jika dihitung dari hari Jumat, 20 Februari 2026, maka Cap Go Meh…