Satpol PP Grebek Cafe Kembangjati dan Amankan Belasan Purel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Belasan purel saat dimintai keterangan usai diamankan dalam penggrebekan di cafe Kembangjati. SP/MUHAJIRIN
Belasan purel saat dimintai keterangan usai diamankan dalam penggrebekan di cafe Kembangjati. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sudah dilarang beroperasi saat bulan Ramadhan, cafe Kembangjati yang ada di wilayah Babat masih nekad buka. Karena keberadaanya melanggar, Satpol PP Lamongan Sabtu (24/4/2021) dinihari, melakukan penggrebekan dan amankan belasan pemandu lagu (purel).

Dalam penggrebekan ini, seperti disampaikan oleh Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Lamongan, Umar Syahid, selain mengamankan 16 purel, Pol PP juga mengamankan berbagai jenis minuman keras, semuanya saat ini tengah diamankan di Kantor Pol PP.

Minuman keras yang diamankan diantaranya terdiri dari 16 bir bintang, draft bir 64 botol, dan guinness 45 botol. "Minuman keras ini kita jadikan bukti untuk melakukan persidangan terhadap pemilik cafe, karena ada pelanggaran yang dilakukan nya sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 4 Tahun 2007 dan Perda Miras nomor 16 Tahun 2019.

Disebutkan oleh Umar, penggrebekan yang dilakukannya  berawal adanya keresahan, dan laporan dari masyarakat kalau cafe Kembangjati di Babat masih beroperasi meski bulan Ramadhan.

"Sebelum kami lakukan razia, kami terlebih dahulu mendapatkan informasi dari mayarakat setempat kalau cafe Kembangjati masih buka di bulan ramadhan, padahal dilarang," kata Umar Minggu (25/4/2021) kepada surabaya pagi.com.

Mendapatkan laporan itu pihaknya langsung bergerak ke lokasi, dan benar didapatkan kalau cafe ini masih beroperasi seperti biasa. "Cafe beroperasi seperti biasa, dengan modus pintu depan tertutup, dan memperkerjakan sekitar 16 pemandu lagu atau purel," terangnya.

Belasan pekerja malam itu kebanyakan pendatang, ada yang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya.

Belasan wanita malam itu didata, diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan yang di berlakukan di Lamongan, dan selanjutnya di serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Tetap beroperasinya kafe dinilai Kabid Penegakan Perda, H Safari sebagai bentuk pelanggaran yang harus disanksi. "Ada juga miras yang kita amankan, " katanya.

Untuk penjualan miras bisa disidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara cafenya bisa juga ditutup, hanya langkah awal, pemilik cafe diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa pada Senin (27)4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, katanya, pada bulan suci ini cafe Kembangjati buka pada H + 2 Ramadan hingga tadi malam dioperasi oleh Satpol PP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pol PP sudah mengirimkan surat kepada para pengusaha cafe dan hiburan untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan, namun belakangan masih ada yang melanggarnya. jir

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…