Palsukan Laporan Keuangan, Fernia Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim memvonis terdakwa Fernia Meiliana atas kasus pengelapan uang 1,65 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4). SP/Patrik Cahyo
Majelis Hakim memvonis terdakwa Fernia Meiliana atas kasus pengelapan uang 1,65 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4). SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fernia Meiliana divonis 2 tahun pidana penjara  oleh Majelis Hakim Johannes di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis tersebut diberikan pada terdakwa gegara menggelapkan uang dengan membuat laporan keuangan palsu.

“Mengadili terdakwa Fernia Meiliana dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dengan pasal 263 ayat 1 dan /atau 2 KUHP subs pasal 374 lebih subs pasal 372 KUHP tentang tindakan Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, subsider penggelapan jabatan,” ungkap Majelis Hakim.

Terdakwa Fernia warga Jalan Simo Kwagean Kuburan, Surabaya mengakui atas kesalahan yang telah diperbuat atas pemalsuan laporan keuangan PT. Aluvindo Extrusion senilai 1,65 Miliar. “Iya menyesali perbuatan ini. Saya mohon keringanan penjara yang mulia. Saya mengajukan eksepsi karena merasa keberatan atas hukuman itu,”ucapnya.

Namun, Majelis Hakim Johannes mengatakan keputusan atas vonis pidana yang diberikan kepada terdakwa Fernia merupakan keputusan tertinggi. “Sudah dibacakan pokok perkara ya, jika keberatan silahkan bisa pikir pikir dulu atau mengajukan banding,”ungkap majelis hakim.

“Pikir – pikir dulu yang mulia,”ucap terdakwa Fernia saat menjalani persidangan putusan di ruang Candra 2, Senin (26/4).

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya urusan bisnis. Dari penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebanyak 200 juta. Perusahaan PT. AE itu bergerak dibidang aluminium.

Berdasar pemeriksaan kepolisian, ada lima cek dengan tanda tangan palsu direktur. Antara lain, cek senilai Rp 50 juta, Rp 70 juta, Rp 54 juta, Rp 72 juta, dan Rp 80 juta. Selain itu, masih banyak lagi.

Setelah Fernia menandatangani cek tersebut yang seolah-olah tanda tangan Oscar, dirinya menyelipkannya di antara cek - cek asli lain dengan tanda tangan asli Oscar.

Laporan keuangan perusahaan di tahun 2019 ada kekeliruan terhadap pengeluaran dengan hasil rekapan yang dibuat oleh Fernia. Setelah diselidiki terdakwa memalsukan laporan keuangan menggunakan tanda tangan palsu. Seolah – olah laporan keuangan itu disetujui oleh Direktur PT Aluvindo Extrusion, Oscar Ali Wijaya. Pat

 

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…