Pinjam Motor, Dituntut 15 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Endik Setiawan saat menjalani sidang tuntutan, diruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (26/4/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Endik Setiawan saat menjalani sidang tuntutan, diruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (26/4/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Endik Setiawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dengan hukuman 15 bulan penjara di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/4/2021).

Pria yang kos di Jalan Bulak Banteng Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan penggelapan kendaraan bermotor merk Honda Beat milik korban Anik.

“Menyatakan terdakwa Endik Setiawan dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara,” kata JPU Maryani membacakan berkas tuntutannya.

Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal bu, saya minta keringanan,” ujar Endik kepada Ketua hakim Ni Made Purnami.

Terdakwa sebelumnya meminjam motor Anik yang digunakan oleh saksi Yoga dan Lukman. Pada 7 Februari 2021, ia mendatangi rumah Yoga untuk meminjam motor tersebut.

Alasannya Ia diperintah Lukman untuk mengambil sound di indekosnya. Namun itu hanya akal-akalannya saja.

Setelah ditunggu tak kunjung kembali. Terdakwa dicari oleh Yoga dan Lukman.

Ternyata terdakwa pergi ke kawasan Porong, Sidoarjo. Saat dilakukan pengejaran, pria tersebut sempat kabur ke Perumahan Kedung Kampil, Porong, Sidoarjo. Hingga akhirnya berhasil diamankan dan dilaporkan ke polisi. nbd

Berita Terbaru

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…

Perkuat Peran Kecamatan dan Desa, Capaian IKD Bondowoso Tembus 6,7 Persen

Perkuat Peran Kecamatan dan Desa, Capaian IKD Bondowoso Tembus 6,7 Persen

Senin, 05 Okt 2026 14:56 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan…

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi memastikan ketersediaan beras di…

Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Antrean BBM di Kota Madiun Mengular Lagi, Buntut Stok Pertalite Langka

Senin, 05 Okt 2026 14:23 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Buntut kelangkaan Pertalite yang kembali terjadi di Kota Madiun, membuat  sejumlah stasiun pengisian bahan bakar, antrean mengular …

Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Sehabis Pesta Miras, Dua Pemuda di Blitar Perkosa Remaja Putri 16 Tahun di Kos-kosan

Senin, 05 Okt 2026 14:14 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa yang menjadi buah bibir masarakat di Wilkum Polsek Wlingi itu membuat geram masarakat, karena remaja putri sebut saja…