Pinjam Motor, Dituntut 15 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Endik Setiawan saat menjalani sidang tuntutan, diruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (26/4/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Endik Setiawan saat menjalani sidang tuntutan, diruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (26/4/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Endik Setiawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dengan hukuman 15 bulan penjara di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/4/2021).

Pria yang kos di Jalan Bulak Banteng Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan penggelapan kendaraan bermotor merk Honda Beat milik korban Anik.

“Menyatakan terdakwa Endik Setiawan dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara,” kata JPU Maryani membacakan berkas tuntutannya.

Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal bu, saya minta keringanan,” ujar Endik kepada Ketua hakim Ni Made Purnami.

Terdakwa sebelumnya meminjam motor Anik yang digunakan oleh saksi Yoga dan Lukman. Pada 7 Februari 2021, ia mendatangi rumah Yoga untuk meminjam motor tersebut.

Alasannya Ia diperintah Lukman untuk mengambil sound di indekosnya. Namun itu hanya akal-akalannya saja.

Setelah ditunggu tak kunjung kembali. Terdakwa dicari oleh Yoga dan Lukman.

Ternyata terdakwa pergi ke kawasan Porong, Sidoarjo. Saat dilakukan pengejaran, pria tersebut sempat kabur ke Perumahan Kedung Kampil, Porong, Sidoarjo. Hingga akhirnya berhasil diamankan dan dilaporkan ke polisi. nbd

Berita Terbaru

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat…

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Selasa, 24 Feb 2026 14:43 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam Kegiatan Deteksi dini tentang peredaran/penggunaan Narkoba di jajaran Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris…

Semangat “Jogo Gresik” Menguat, 19 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolres

Semangat “Jogo Gresik” Menguat, 19 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolres

Selasa, 24 Feb 2026 14:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen memperkuat keamanan melalui program “Jogo Gresik” kembali ditegaskan jajaran Polres Gresik. Sebanyak 17 personel Polri bersa…

Kantongi Lima Bintang ANCAP, Denza B8 Tegaskan Keamanan Kendaraan

Kantongi Lima Bintang ANCAP, Denza B8 Tegaskan Keamanan Kendaraan

Selasa, 24 Feb 2026 14:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Denza B8, SUV besar besutan BYD yang meluncur di pasar China pada November 2024 sebagai FCB Leopard 8 berhasil mengantongi…

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…