Pinjam Motor, Dituntut 15 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Endik Setiawan saat menjalani sidang tuntutan, diruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (26/4/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Endik Setiawan saat menjalani sidang tuntutan, diruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (26/4/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Endik Setiawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dengan hukuman 15 bulan penjara di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/4/2021).

Pria yang kos di Jalan Bulak Banteng Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan penggelapan kendaraan bermotor merk Honda Beat milik korban Anik.

“Menyatakan terdakwa Endik Setiawan dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara,” kata JPU Maryani membacakan berkas tuntutannya.

Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal bu, saya minta keringanan,” ujar Endik kepada Ketua hakim Ni Made Purnami.

Terdakwa sebelumnya meminjam motor Anik yang digunakan oleh saksi Yoga dan Lukman. Pada 7 Februari 2021, ia mendatangi rumah Yoga untuk meminjam motor tersebut.

Alasannya Ia diperintah Lukman untuk mengambil sound di indekosnya. Namun itu hanya akal-akalannya saja.

Setelah ditunggu tak kunjung kembali. Terdakwa dicari oleh Yoga dan Lukman.

Ternyata terdakwa pergi ke kawasan Porong, Sidoarjo. Saat dilakukan pengejaran, pria tersebut sempat kabur ke Perumahan Kedung Kampil, Porong, Sidoarjo. Hingga akhirnya berhasil diamankan dan dilaporkan ke polisi. nbd

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…