Curi Kayu Jati, 7 Orang Ditangkap 1 Buron

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Apr 2021 20:24 WIB

Curi Kayu Jati, 7 Orang Ditangkap 1 Buron

i

Polisi menunjukkan para pelaku berikut barang bukti.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satreskrim Polres Jombang amankan 7 pria pelaku pencurian kayu jati di wilayah Wonosalam Jombang.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Adapun ketujuh orang tersebut diantaranya, Suliyono (42), Miron (56), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35), seluruhnya asal warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Kemudian satu pelaku bernama Sutik (44), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron yakni SN (50), warga Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, para pelaku mengangkut kayu jati milik Setiawan Djoko Purwanto menggunakan mobil pikap Granmax dan truk.

"Korban menyewa tanah untuk menaruh atau meletakkan kayu jati hasil dari membeli di Wonosalam sebanyak kurang lebih 600 batang kayu jati berbagai ukuran. Namun setelah ditaruh di lokasi, kayu jati itu banyak yang hilang," terang Teguh, Selasa (27/4/2021).

Menurut Teguh, sekitar 250 batang kayu jati milik korban hilang. Saat dilakukan pencarian, beberapa kayu jati ditemukan di semak-semak.

"Diperkirakan kayu jati yang dicuri sebanyak 250 batang. Dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp 25 juta," terangnya.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Saat ini, ketujuh pelaku diamankan di Mapolres Jombang, beserta barang bukti lainnya yakni 36 batang kayu dari berbagai ukuran serta 1 kendaraan gran max dan 1 unit truk yang digunakan mengangkut kayu.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Teguh.

 

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU