Sikapi Putusan Hakim MA, Kalau Terbukti Terdakwa Minta Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tuty Laremba,SH kuasa hukum Guntual Laremba tak lain istri terdakwa, Senin (3/5/2021)
Tuty Laremba,SH kuasa hukum Guntual Laremba tak lain istri terdakwa, Senin (3/5/2021)

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Guntual Laremba terdakwa dalam perkara menggunakan gelar palsu sarjana hukum (SH), yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo yang dikabulkan lewat kasasi di Mahkamah Agung, dimana majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020, dengan terdakwa Guntual Laremba, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukumnya Tuty Laremba yang tak lain istri terdakwa.

Menurut Tuty, dalam kasus perkara menggunakan gelar palsu Sarjana Hukum (SH), pihaknya merasa tak gentar dengan kasasi MA yang tertera dalam web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran perkara) PN Sidoarjo tersebut.Memperhatikan putusannya dua bulan dari ancaman 10 tahun, sangat kelihatan kalau kriminalisasi, bukan karena hukum.

“Coba amati persesuaian antara perbuatan pidana yang didakwakan tidak berkesesuaian dengan KUHAP Pasal 183, 184, 185, 186, 187 terutama Pasal 188, alat bukti yg dijadikan pertimbangan surat-surat pribadi antara debitur BPR dan kreditur yang tidak transparan, copy Ijasah yang dipakai adalah copy ke copy lalu dilegalisir oleh penyidik tanpa menunjukan aslinya atas petunjuk JPU,” ujar Tuty, Senin (3/5/2021).

Masih kata Tuty, dalam kasus ini, terdakwa Guntual memberikan klarifikasi sehingga pemutus perkara harkat dan martabat manusia tidak ada tendensius. Tuty, juga merasa keberatan dihukum ringan, minta perkara digelar kembali. Kalau terbukti bersalah hukumannya jangan terlalu jauh dari ancaman. Hukuman dua bulan dari tuntutan 10 tahun itu, menurutnya pelecehan, hukuman atau mainan.

 “Kalau dihukum ringan, nanti dikira saya menyogok majelis hakim. Terlebih dalam putusan ini ada dua penetapan yang berbeda informasi. Yakni melalui SIPP-PN Sidoarjo hakim tunggal, sedangkan melalui kepanitraan mahkamah agung hakimnya hakim majelis,” jelasnya menambahkan.

Pihaknya, selaku terdakwa tidak mau dipermainkan oleh mafia hukum, apalagi Hakim Mahkamah Agung yang tidak amanah. Tuty merasa sangat dirugikan dengan dinyatakan memakai, ijazah palsu. Karena sampai hari ini tidak ada yg bisa tunjukan padanya tentang adanya ijasah palsu.

Dan sampai hari ini dirinya belum tahu kedua penetapan yang dipedomani. Apakah putusan hakim tunggal melalui SIPP-PN Sidoarjo atau hakim majelis sesuai website kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

“Ketika sudah menerima amar putusan kami akan segera ajukan upaya hukum luar biasa PK terhadap semua kecacatan formil, bahkan bila perlu ajukan uji materi Ke MK dan minta perkara digelar ulang. Bila terbukti bersalah minta dihukum lebih berat supaya sebanding dengan ancaman,” tandasnya.

Kita ketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (SH).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari.

Namun, vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas Kasasi JPU itu, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. MA membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara.nt

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…