Sikapi Putusan Hakim MA, Kalau Terbukti Terdakwa Minta Hukuman Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Mei 2021 11:40 WIB

Sikapi Putusan Hakim MA, Kalau Terbukti Terdakwa Minta Hukuman Berat

i

Tuty Laremba,SH kuasa hukum Guntual Laremba tak lain istri terdakwa, Senin (3/5/2021)

SURABAYAPAGI,Surabaya - Guntual Laremba terdakwa dalam perkara menggunakan gelar palsu sarjana hukum (SH), yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo yang dikabulkan lewat kasasi di Mahkamah Agung, dimana majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020, dengan terdakwa Guntual Laremba, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukumnya Tuty Laremba yang tak lain istri terdakwa.

Menurut Tuty, dalam kasus perkara menggunakan gelar palsu Sarjana Hukum (SH), pihaknya merasa tak gentar dengan kasasi MA yang tertera dalam web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran perkara) PN Sidoarjo tersebut.Memperhatikan putusannya dua bulan dari ancaman 10 tahun, sangat kelihatan kalau kriminalisasi, bukan karena hukum.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades Turirejo Kedamean Terancam Dibui

“Coba amati persesuaian antara perbuatan pidana yang didakwakan tidak berkesesuaian dengan KUHAP Pasal 183, 184, 185, 186, 187 terutama Pasal 188, alat bukti yg dijadikan pertimbangan surat-surat pribadi antara debitur BPR dan kreditur yang tidak transparan, copy Ijasah yang dipakai adalah copy ke copy lalu dilegalisir oleh penyidik tanpa menunjukan aslinya atas petunjuk JPU,” ujar Tuty, Senin (3/5/2021).

Masih kata Tuty, dalam kasus ini, terdakwa Guntual memberikan klarifikasi sehingga pemutus perkara harkat dan martabat manusia tidak ada tendensius. Tuty, juga merasa keberatan dihukum ringan, minta perkara digelar kembali. Kalau terbukti bersalah hukumannya jangan terlalu jauh dari ancaman. Hukuman dua bulan dari tuntutan 10 tahun itu, menurutnya pelecehan, hukuman atau mainan.

 “Kalau dihukum ringan, nanti dikira saya menyogok majelis hakim. Terlebih dalam putusan ini ada dua penetapan yang berbeda informasi. Yakni melalui SIPP-PN Sidoarjo hakim tunggal, sedangkan melalui kepanitraan mahkamah agung hakimnya hakim majelis,” jelasnya menambahkan.

Pihaknya, selaku terdakwa tidak mau dipermainkan oleh mafia hukum, apalagi Hakim Mahkamah Agung yang tidak amanah. Tuty merasa sangat dirugikan dengan dinyatakan memakai, ijazah palsu. Karena sampai hari ini tidak ada yg bisa tunjukan padanya tentang adanya ijasah palsu.

Baca Juga: Bagus Tikam Penyidik Karena Diperlakukan Tidak Manusiawi saat Diinterogasi

Dan sampai hari ini dirinya belum tahu kedua penetapan yang dipedomani. Apakah putusan hakim tunggal melalui SIPP-PN Sidoarjo atau hakim majelis sesuai website kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

“Ketika sudah menerima amar putusan kami akan segera ajukan upaya hukum luar biasa PK terhadap semua kecacatan formil, bahkan bila perlu ajukan uji materi Ke MK dan minta perkara digelar ulang. Bila terbukti bersalah minta dihukum lebih berat supaya sebanding dengan ancaman,” tandasnya.

Kita ketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (SH).

Baca Juga: Palsukan Dokumen untuk Kawin Lagi, Trisno Dituntut 8 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari.

Namun, vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas Kasasi JPU itu, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. MA membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara.nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU