3 Home Industri Petasan Digerebek

2.237 Petasan akan "Disumet" Sebelum Lebaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat menanyai tersangka home industri petasan. SP/Dwy Agus Susanti
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat menanyai tersangka home industri petasan. SP/Dwy Agus Susanti

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Aksi ledakan akibat meracik petasan yang terjadi di beberapa wilayah di Jatim beberapa waktu yang lalu membuat polisi gencar merazia sejumlah home industry petasan agar tak terjadi kejadian serupa.

Terbaru, Polres Mojokerto menggerebek 3 home industry petasan di Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 2,237 petasan berbagai ukuran yang rencananya akan di jual saat malam takbiran. 

Tak hanya itu, petugas Polres Mojokerto bersama jajaran juga mengamankan 69,5 Kg bubuk mesiu dan berbagai alat bukti pembuatan petasan dari  empat pelaku di dua TKP.

Ke-4 pelaku tersebut yakni Mulyadi (46), Suwono (51), Kaseran (71), Roib (46). Seluruh tersangka ini sebagian berperan sebagai penyedia black powder, serta ada juga tukang pembuat selongsong petasan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, adapun barang bukti yang disita sebanyak 69,5 kilogram bubuk hitam bahan baku pembuatan petasan diantaranya 5 Kg bubuk petasan, 2 Kg belerang, 4 Kg potasium, 0,5 Kg bubuk sendawa, 1,5 kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci dan alat aduk serta 2.237 buah petasan yang diamankan dari Home Industri di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo.

Ia menyebut, semua barang bukti itu diamankan dari tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, serta Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.

Terungkapnya kasus Home Industri petasan ini berawal dari informasi masyarakat pada 24 April 2021 lalu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat petasan di kecamatan Jatirejo atas nama Mulyadi (46). 

"Kami menangkap para tersangka yang meracik dan memproduksi petasan (Home Industri, Red) petasan di lokasi berbeda, salah satunya atas nama Cak Mul asal Jatirejo," jelasnya.

“Tersangka Cak Mul (Mulyadi) meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” imbuhnya.

Penangkapan para pelaku ini tidak lain untuk  menjaga adanya hal yang tak diinginkan di tengah masyarakat pada saat lebaran. Mengingat ribuan petasan ini rencananya akan dijual ditengah masyarakat pada saat malam takbiran. 

"Petasan-petasan ini sangat membahayakan untuk keselamatan pemain itu sendiri maupun warga masyarakat dan keselamatan para petugas yang berada di lapangan,"tambah Dony.

Dony mengatakan pihaknya akan memusnahkan puluhan kilogram bahan baku bubuk petasan (Black Powder) dan ribuan petasan di Mako Brimob dan sebagian dimusnahkan dengan menggunakan air.

"Bubuk petasan Black Powder diproduksi dan diedarkan oleh para tersangka dalam bentuk kemasan plastik untuk membuat mercon berukuran skala besar berdiameter 9 centimeter, 7, 4 dan 2 sentimeter dan bahan pembuat lainnya akan dimusnahkan karena membahayakan," tegasnya. 

Sebelum diserahkan atau di bawa ke Mako Brimob, beberapa petasan dengan bermacam-macam ukuran sempat di ledakan di Polres Mojokerto untuk membuktikan bahaya dari ledakan mercon yang telah disita. 

Pemusnahan sebagian barang bukti itu dilakukan di halaman Polres Mojokerto dihadapan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama Forkopimda  meliputi TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Mojokerto. dwy/cr3/ham

Berita Terbaru

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — PT PAL Indonesia berhasil mempercepat produksi Landing Platform Dock (LPD). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan K…

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

  SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kasus dugaan kekerasan asusila yang menjerat Jayadi (55), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di …

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat…

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melepas 3.600 lulusan Sekolah Me…

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren olahraga lari di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dan berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Sejumlah k…

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)…