3 Penjual Petasan Ditangkap, Satu Orang Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -Satreskrim Polres Jombang menangkap tiga orang yang terbukti menyimpan dan menjual bahan baku petasan. Dari kasus ini disita petasan siap edar dan sejumlah bahan baku.

Ketiga pelaku bernama Mokhamad Fatkurrohman, asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kemudian dua warga Jombang bernama Choirul Anwar, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh dan Abdul Hadi, warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu.

Sebelumnya, Choirul Anwar ditangkap usai ledakan petasannya menyebabkan tangan bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Tembelang hancur pada Minggu (02/05) lalu.

"Ini hasil pengembangan kami, sasaran jualnya anak-anak kecil. Salah satu tersangka, yakni Fatkurrahman bahkan menjual bahan petasan ini secara online dan berhasil ditangkap dari upaya tim patroli cyber kami," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Rabu (05/05/21).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram serbuk petasan siap jual. Serta menyita ribuan butir petasan jadi berbagai ukuran. Termasuk belerang sebanyak 10 kilogram, potasium, dan bahan lainnya.

"Kami mengamankan tiga orang tersangka dan satu masih DPO. Kami juga menyita 13 kilogram dan 7 kilogram serbuk petasan seperti belerang, potasium dan kalium siap jual. Petasan sebanyak 2.697 petasan berbagai ukuran," papar Teguh.

Dijelaskan Teguh, dari total ketiga tersangka, ada satu orang yang merupakan residivis. Mereka mengaku menjual petasan ini setiap bulan puasa. Mereka mengaku nekat berjualan barang berbahaya ini untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarga. Di mana setiap produksi, keuntungan yang diraup mencapai Rp 2-3 juta.

"Satu tersangka ada yang pernah ditangkap, tapi setelah keluar berjualan petasan lagi. Sudah setiap tahun setiap Ramadhan jualan petasan," terangnya.

Saat dilakukan interogasi oleh polisi, Abdul Hadi mengaku mendapatkan bahan petasan dari DN, warga Diwek. Namun sayang, ketika dilakukan penggeledahan di rumah DN, petugas hanya menemukan serbuk petasan, belerang, serta sebuah timbangan. Sementara DN tidak berada di rumah.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Teguh.

 

 

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Kapolres Gresik Pimpin Langsung Tes Urine PJU, Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dalam upaya memperkuat pengawasan internal serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Kapolres Gresik AKBP R…

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…