3 Penjual Petasan Ditangkap, Satu Orang Residivis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -Satreskrim Polres Jombang menangkap tiga orang yang terbukti menyimpan dan menjual bahan baku petasan. Dari kasus ini disita petasan siap edar dan sejumlah bahan baku.

Ketiga pelaku bernama Mokhamad Fatkurrohman, asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kemudian dua warga Jombang bernama Choirul Anwar, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh dan Abdul Hadi, warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu.

Sebelumnya, Choirul Anwar ditangkap usai ledakan petasannya menyebabkan tangan bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Tembelang hancur pada Minggu (02/05) lalu.

"Ini hasil pengembangan kami, sasaran jualnya anak-anak kecil. Salah satu tersangka, yakni Fatkurrahman bahkan menjual bahan petasan ini secara online dan berhasil ditangkap dari upaya tim patroli cyber kami," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Rabu (05/05/21).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram serbuk petasan siap jual. Serta menyita ribuan butir petasan jadi berbagai ukuran. Termasuk belerang sebanyak 10 kilogram, potasium, dan bahan lainnya.

"Kami mengamankan tiga orang tersangka dan satu masih DPO. Kami juga menyita 13 kilogram dan 7 kilogram serbuk petasan seperti belerang, potasium dan kalium siap jual. Petasan sebanyak 2.697 petasan berbagai ukuran," papar Teguh.

Dijelaskan Teguh, dari total ketiga tersangka, ada satu orang yang merupakan residivis. Mereka mengaku menjual petasan ini setiap bulan puasa. Mereka mengaku nekat berjualan barang berbahaya ini untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarga. Di mana setiap produksi, keuntungan yang diraup mencapai Rp 2-3 juta.

"Satu tersangka ada yang pernah ditangkap, tapi setelah keluar berjualan petasan lagi. Sudah setiap tahun setiap Ramadhan jualan petasan," terangnya.

Saat dilakukan interogasi oleh polisi, Abdul Hadi mengaku mendapatkan bahan petasan dari DN, warga Diwek. Namun sayang, ketika dilakukan penggeledahan di rumah DN, petugas hanya menemukan serbuk petasan, belerang, serta sebuah timbangan. Sementara DN tidak berada di rumah.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Teguh.

 

 

Berita Terbaru

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg yang…

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

PLN UID Jawa Timur Pamerkan Dua Karya Inovasi Terbaik di Surabaya Electric Forum 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur menampilkan dua inovasi unggulan di bidang distribusi tenaga listrik, yakni ASTROLT d…

JKSN dorong KH. Muhammad Yusuf Hasyim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2026

JKSN dorong KH. Muhammad Yusuf Hasyim ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional 2026

Kamis, 16 Jul 2026 16:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 16:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim menyebut KH Muhammad Yusuf Hasyim telah memenuhi…

Sudah 65 Orang Diperiksa Soal Tunjangan DPRD Ponorogo, Kabar Perbub Dikebut Semalam Beredar

Sudah 65 Orang Diperiksa Soal Tunjangan DPRD Ponorogo, Kabar Perbub Dikebut Semalam Beredar

Kamis, 16 Jul 2026 15:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 15:43 WIB

Foto:       SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode ta…

Lewat Single Identity Number, Disdukcapil Surabaya: IKD Jadi Akses Bansos hingga Program Pusat

Lewat Single Identity Number, Disdukcapil Surabaya: IKD Jadi Akses Bansos hingga Program Pusat

Kamis, 16 Jul 2026 15:04 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pasalnya,…

Bikin Viral, Desain Rumah 2 Lantai Setipis Tisu Tak Lazim di Tengah Kota Surabaya

Bikin Viral, Desain Rumah 2 Lantai Setipis Tisu Tak Lazim di Tengah Kota Surabaya

Kamis, 16 Jul 2026 14:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini netizen di media sosial (medsos) dibikin heran dan tak bisa berkata-kata pasca viralnya sebuah rumah dua lantai yang…