Gadis Blora, Usai Dijual Keperawanannya, Dionlinekan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukan barang bukti beserta tersangka bernama Henry Yuliansyah saat menjalani gelar perkara kasus prostitusi di Mapolrestabes, Surabaya, Rabu (5/5/2021). Sp/Arlana
Polisi menunjukan barang bukti beserta tersangka bernama Henry Yuliansyah saat menjalani gelar perkara kasus prostitusi di Mapolrestabes, Surabaya, Rabu (5/5/2021). Sp/Arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Henry Yuliansyah, seorang bujang tua asal Jogjakarta yang berusia 38 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia menjual keperawanan seorang gadis remaja berusia 19 tahun. Setelah dijual keperawanannya, gadis remaja itu juga kerap dipakai oleh Henry.

Adalah, AW, gadis remaja 19 tahun asal Blora menjadi korban Henry Yuliansyah. Henry sendiri ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Senin (3/5/2021) malam sekitar pukul 20:30 WIB. Saat ditangkap, Henry baru saja menjual AW kepada pelanggan. Kini Henry berada di tahanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, tersangka Henry menggunakan media sosial twitter untuk menawarkan korban pada pria hidung belang. "Tersangka menawarkan korban open booking (BO) di akun twitter dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 500.000," katanya, Rabu (5/4).

Sebelum tertangkap di Surabaya, Henry juga pernah menjual keperawanan AW di Yogyakarta pada November 2020. Tersangka yang mengenal korban melalui temannya berinisial PT, menjemput remaja itu ke Semarang dan membawanya ke tempat kosnya di Yogyakarta, lalu menjualnya.

"Tersangka mengajak korban ke Yogya dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta," ungkap Oki.

Dalam praktik prostitusi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta. Tersangka kemudian membuat akun di media sosial dengan tujuan kembali memasarkan jasa prostitusi.

"Akhirnya tersangka mengajak korban ke Surabaya. Sejak Bulan Desember lalu ke sini (Surabaya) dan berpindah-pindah hotel. Dengan setiap transaksi Rp 1,5 juta. Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan Rp 500 ribu," lanjut Oki.

Tak hanya menikmati hasil dari menjual korban, pelaku juga memaksa korban untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Selanjutnya, korban berkali-kali dijual tersangka kepada pria hidung belang melalui media sosial. Korban sempat berupaya lari. Namun, selalu gagal dan diancam tersangka.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil pelaku dan aibnya kepada keluarga besarnya. Hal tersebut membuat korban terancam dan takut ke pelaku.

"Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam tersangka," jelas Oki.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp500.000 dan satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. fm/cr3/ham

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …