Kacab Bank Mega Denpasar, Bobol Deposito 14 Nasabah Rp 62 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar- Tiga tersangka pembobol dana nasabah Bank Mega, bakal disidang. Berkas perkara raibnya dana deposito puluhan miliar rupiah milik nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, Jumat kemarin (7/5/2021) dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar .

Ketiga tersangka yaitu MRPP (36), mantan kepala cabang beserta dua anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33). "Kami menerima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).

Kadek Hari Supriyado menjelaskan, ketiga tersangka pembobol dana nasabah itu ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk tempatnya dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

Selanjutnya Kejari Denpasar akan menyiapkan dan membentuk tim jaksa yang akan menyiapkan penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jumlah dana depisito yang dibobol ketiga tersangka sebesar Rp62 miliar. Dana itu milik 14 nasabah.

Dijelaskan oleh Kadek, tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka dilakukan selama kurun waktu 2014 hingga 2020. Dalam aksinya, MRPP yang merupakan kepala cabang Bank Mega di Ubung, Denpasar Barat bekerjasama dengan PEP yang merupakan staf bagian deposito membobol deposito milik nasabah.

Modusnya, MRPP dan PEP memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem data base Bank Mega. Tersangka lalu memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan. Selanjutnya, para tersangka juga melakukan pemindah bukuan dana deposito nasabah. “Jadi saat customer service melakuan konfirmasi melalui nomer telepon soal pemindahan dana deposito, maka nomer telpon yang dihubungi adalah nomor telpon yang sudah diganti oleh para tersangka,” jelas Kadek Hari.

Kasus ini terungkap saat beberapa nasabah deposito Bank Mega akan mengambil deposito yang sudah jatuh tempo. Namun pada nasabah ini tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya sudah bobol. Dari hasil penyidikan, ada lebih dari 9 nasabah yang dibobol dana depositonya dengan kerugian mencapai Rp 62 miliar.

Tim Siber Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh Kacab Bank Mega, MRPP dan PEP dibantu rekannya, IGSPP. Setelah dicek, Kacab cantik, MRPP ternyata sudah berhenti sejak Juli 2020 lalu. Tim Siber lalu melakukan perburuan dan berhasil menangkap MRPP di rumahnya di Jalan Padang Indah, Denpasar.

Kadek Hari menegaskan dalam kasus ini ketiga tersangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik. Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Juga pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Hari. dp/erk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bereaksi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju…

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Dortmund – Der Klassiker, duel klasik di Bundesliga Jerman akan tersaji, Minggu (1/3/2026) dinihari WIB nanti. Yang bertindak tuan rumah hari …

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua hari lalu, harian kita menurunkan berita di halaman depan dengan judul "Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis". Judul ini…