Kacab Bank Mega Denpasar, Bobol Deposito 14 Nasabah Rp 62 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar- Tiga tersangka pembobol dana nasabah Bank Mega, bakal disidang. Berkas perkara raibnya dana deposito puluhan miliar rupiah milik nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, Jumat kemarin (7/5/2021) dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar .

Ketiga tersangka yaitu MRPP (36), mantan kepala cabang beserta dua anak buahnya, PEP (34) dan IGSPP (33). "Kami menerima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti dari Bareskrim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Jumat (7/5/2021).

Kadek Hari Supriyado menjelaskan, ketiga tersangka pembobol dana nasabah itu ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk tempatnya dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

Selanjutnya Kejari Denpasar akan menyiapkan dan membentuk tim jaksa yang akan menyiapkan penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jumlah dana depisito yang dibobol ketiga tersangka sebesar Rp62 miliar. Dana itu milik 14 nasabah.

Dijelaskan oleh Kadek, tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka dilakukan selama kurun waktu 2014 hingga 2020. Dalam aksinya, MRPP yang merupakan kepala cabang Bank Mega di Ubung, Denpasar Barat bekerjasama dengan PEP yang merupakan staf bagian deposito membobol deposito milik nasabah.

Modusnya, MRPP dan PEP memanipulasi data autentik berupa data nomor ponsel nasabah dalam sistem data base Bank Mega. Tersangka lalu memindahkan saldo rekening milik nasabah ke rekening penampung uang hasil kejahatan. Selanjutnya, para tersangka juga melakukan pemindah bukuan dana deposito nasabah. “Jadi saat customer service melakuan konfirmasi melalui nomer telepon soal pemindahan dana deposito, maka nomer telpon yang dihubungi adalah nomor telpon yang sudah diganti oleh para tersangka,” jelas Kadek Hari.

Kasus ini terungkap saat beberapa nasabah deposito Bank Mega akan mengambil deposito yang sudah jatuh tempo. Namun pada nasabah ini tidak bisa melakukan transaksi karena rekeningnya sudah bobol. Dari hasil penyidikan, ada lebih dari 9 nasabah yang dibobol dana depositonya dengan kerugian mencapai Rp 62 miliar.

Tim Siber Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, aksi pembobolan ini dilakukan oleh Kacab Bank Mega, MRPP dan PEP dibantu rekannya, IGSPP. Setelah dicek, Kacab cantik, MRPP ternyata sudah berhenti sejak Juli 2020 lalu. Tim Siber lalu melakukan perburuan dan berhasil menangkap MRPP di rumahnya di Jalan Padang Indah, Denpasar.

Kadek Hari menegaskan dalam kasus ini ketiga tersangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik. Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.

"Juga pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Hari. dp/erk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Kendalikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Sumenep Luncurkan Warung Inflasi

Kendalikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Sumenep Luncurkan Warung Inflasi

Rabu, 17 Jun 2026 12:51 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk mengendalikan harga bahan pokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, meluncurkan Warung Inflasi,…

Kenaikan Harga Oli Resahkan Pemilik Bengkel hingga Konsumen di Ponorogo

Kenaikan Harga Oli Resahkan Pemilik Bengkel hingga Konsumen di Ponorogo

Rabu, 17 Jun 2026 12:29 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini, harga oli terus mengalami kenaikan hampir setiap hari, dimana tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga…

Cocok untuk Healing, Sumber Biru Wonosalam Suguhkan Panorama Aliran Air Jernih

Cocok untuk Healing, Sumber Biru Wonosalam Suguhkan Panorama Aliran Air Jernih

Rabu, 17 Jun 2026 12:16 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melepas penat di sejumlah kegiatan dan jam kerja yang padat memang perlu rehat sejenak. Salah satunya, wajib mengunjungi destinasi…

Madiun Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal, 4,6 Juta Batang Dimusnahkan Bea Cukai

Madiun Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal, 4,6 Juta Batang Dimusnahkan Bea Cukai

Rabu, 17 Jun 2026 12:14 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Meski bukan daerah produsen rokok ilegal, wilayah Madiun kerap menjadi daerah pemasaran dan perlintasan distribusi barang kena cuk…

Bupati Subandi Serukan ASN, Perangkat Desa, dan RT/RW Jadi Anggota KDMP

Bupati Subandi Serukan ASN, Perangkat Desa, dan RT/RW Jadi Anggota KDMP

Rabu, 17 Jun 2026 12:11 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sudah banyak berdiri di Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Subandi menyerukan seluruh ketua R…

Perkuat Ekonomi, Pemkab Lumajang Optimalkan Pengembangan Pangan Lokal Berkualitas

Perkuat Ekonomi, Pemkab Lumajang Optimalkan Pengembangan Pangan Lokal Berkualitas

Rabu, 17 Jun 2026 12:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Untuk mendukung peningkatan kualitas konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…