'Makan Gula' Senilai Rp 58,9 M, Terancam 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang penggelapan gula dengan terdakwa Camilia Sofyan yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang penggelapan gula dengan terdakwa Camilia Sofyan yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Camilia Sofyan Ali didakwa menggelapkan uang pembelian gula dari Sutrimo senilai Rp 58,9 miliar. Pemilik UD Pawon Sejahtera ini menjanjikan dapat menjual hingga 7.100 ton gula kepada Sutrimo. Namun, saat uang sudah diserahkan kepadanya, terdakwa tidak sanggup memenuhi semua pesanan gula tersebut. Hanya 3.065 ton gula saja yang mampu dikirim, sebanyak 4.035 ton gula tidak mampu dipenuhinya. Camilia juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Sutrimo. 

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang mengakui sebagai orang kepercayaan direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menawarkan gula produksi perusahaan milik negara tersebut kepada Sutrimo. Camilia mengaku sebagai pemenang lelang untuk membeli gula dari perusahaan-perusahaan gula di Jawa Timur. Sutrimo sepakat membeli gula dalam jumlah besar ke Camilia. 

Mulai September hingga November 2019 Sutrimo menyerahkan uang untuk pembelian gula secara bertahap. Nilainya mencapai Rp 66,2 miliar untuk pembelian total 7.100 ton gula. Namun, hanya sebagian gula pesanan saja yang dikirim kepada Sutrimo. Sebanyak 4.035 ton gula senilai Rp 58,9 miliar tidak mampu dipenuhi Camilia. "Terdakwa melalui perusahaannya bukan merupakan pemenang lelang," ujar jaksa Suwarti dalam dakwaannya. 

Terdakwa Camilia ternyata membeli gula dari perusahaan-perusahaan lain. Kepala Cabang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Surabaya Dian Firman menyatakan, anak perusahaan PTPN tersebut tidak pernah mencatat penjualan gula kepada Camilia maupun Sutrimo. Camilia juga bukan pemenang lelang untuk pembelian gula dalam jumlah besar. Namun, Camilia mengaku membeli gula dari PT KPBN. 

Menurut Dian, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang ekspor kopi, karet, teh dan coklat. Tidak ada urusan dalam jual beli gula. Nama Camilia juga tidak pernah tercatat pernah membeli apapun di perusahaan tersebut. "Kalau ada transaksi pasti uangnya masuk ke rekening KPBN. Tapi, tidak ada uang masuk sama sekali," ujar Dian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (19/5). 

Camilia ternyata membeli gula dari tempat lain. Salah satunya di perusahaan Subhan. Pria ini mengaku pernah mendapatkan pesanan gula dari Camilia dalam jumlah besar. Totalnya mencapai 17.000 ton. Namun, Camilia tidak pernah mengungkapkan kepada Subhan kemana gula itu akan dijual. 

"Dia datang sendiri ke pabrik lalu transfer," kata Subhan yang juga bersaksi dalam persidangan. 

Subhan mendapatkan gula sebanyak itu dengan membeli gula dari toko-toko yang ditemuinya. Dia membelinya secara bertahap dengan harga yang lebih murah. Setelah gula-gula terkumpul dan memenuhi pesanan, dia akan mengirimkannya ke Camilia. "Saya cari-cari gula yang murah di toko-toko. Tidak ada beli di PTPN. Barangnya sudah di atas truk, dia yang transfer," ujarnya. 

Pengacara Camilia, Zakaria menyatakan, Camilia memang pernah membeli gula ke PT KPBN. Hanya saja, tidak membeli secara langsung. Melainkan membeli melalui pemenang lelang. "Kalau beli secara langsung tidak, tapi Bu Camilia punya akses ke pemenang lelang. Beli pakai atas nama lain," kata Zakaria. 

Sementara itu, Amrullah, pengacara Sutrimo mengatakan, Camilia memang tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang pembayaran gula yang tidak bisa dipenuhinya. Bahkan, Camilia justru beberapa kali menggugat Sutrimo di PN Sidoarjo. Meskipun akhirnya gugatan itu dicabut. "Punya uang untuk keperluan lain ada, tetapi tidak pernah mau menyelesaikan. nbd

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…