'Makan Gula' Senilai Rp 58,9 M, Terancam 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang penggelapan gula dengan terdakwa Camilia Sofyan yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang penggelapan gula dengan terdakwa Camilia Sofyan yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Camilia Sofyan Ali didakwa menggelapkan uang pembelian gula dari Sutrimo senilai Rp 58,9 miliar. Pemilik UD Pawon Sejahtera ini menjanjikan dapat menjual hingga 7.100 ton gula kepada Sutrimo. Namun, saat uang sudah diserahkan kepadanya, terdakwa tidak sanggup memenuhi semua pesanan gula tersebut. Hanya 3.065 ton gula saja yang mampu dikirim, sebanyak 4.035 ton gula tidak mampu dipenuhinya. Camilia juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Sutrimo. 

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang mengakui sebagai orang kepercayaan direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menawarkan gula produksi perusahaan milik negara tersebut kepada Sutrimo. Camilia mengaku sebagai pemenang lelang untuk membeli gula dari perusahaan-perusahaan gula di Jawa Timur. Sutrimo sepakat membeli gula dalam jumlah besar ke Camilia. 

Mulai September hingga November 2019 Sutrimo menyerahkan uang untuk pembelian gula secara bertahap. Nilainya mencapai Rp 66,2 miliar untuk pembelian total 7.100 ton gula. Namun, hanya sebagian gula pesanan saja yang dikirim kepada Sutrimo. Sebanyak 4.035 ton gula senilai Rp 58,9 miliar tidak mampu dipenuhi Camilia. "Terdakwa melalui perusahaannya bukan merupakan pemenang lelang," ujar jaksa Suwarti dalam dakwaannya. 

Terdakwa Camilia ternyata membeli gula dari perusahaan-perusahaan lain. Kepala Cabang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Surabaya Dian Firman menyatakan, anak perusahaan PTPN tersebut tidak pernah mencatat penjualan gula kepada Camilia maupun Sutrimo. Camilia juga bukan pemenang lelang untuk pembelian gula dalam jumlah besar. Namun, Camilia mengaku membeli gula dari PT KPBN. 

Menurut Dian, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang ekspor kopi, karet, teh dan coklat. Tidak ada urusan dalam jual beli gula. Nama Camilia juga tidak pernah tercatat pernah membeli apapun di perusahaan tersebut. "Kalau ada transaksi pasti uangnya masuk ke rekening KPBN. Tapi, tidak ada uang masuk sama sekali," ujar Dian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (19/5). 

Camilia ternyata membeli gula dari tempat lain. Salah satunya di perusahaan Subhan. Pria ini mengaku pernah mendapatkan pesanan gula dari Camilia dalam jumlah besar. Totalnya mencapai 17.000 ton. Namun, Camilia tidak pernah mengungkapkan kepada Subhan kemana gula itu akan dijual. 

"Dia datang sendiri ke pabrik lalu transfer," kata Subhan yang juga bersaksi dalam persidangan. 

Subhan mendapatkan gula sebanyak itu dengan membeli gula dari toko-toko yang ditemuinya. Dia membelinya secara bertahap dengan harga yang lebih murah. Setelah gula-gula terkumpul dan memenuhi pesanan, dia akan mengirimkannya ke Camilia. "Saya cari-cari gula yang murah di toko-toko. Tidak ada beli di PTPN. Barangnya sudah di atas truk, dia yang transfer," ujarnya. 

Pengacara Camilia, Zakaria menyatakan, Camilia memang pernah membeli gula ke PT KPBN. Hanya saja, tidak membeli secara langsung. Melainkan membeli melalui pemenang lelang. "Kalau beli secara langsung tidak, tapi Bu Camilia punya akses ke pemenang lelang. Beli pakai atas nama lain," kata Zakaria. 

Sementara itu, Amrullah, pengacara Sutrimo mengatakan, Camilia memang tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang pembayaran gula yang tidak bisa dipenuhinya. Bahkan, Camilia justru beberapa kali menggugat Sutrimo di PN Sidoarjo. Meskipun akhirnya gugatan itu dicabut. "Punya uang untuk keperluan lain ada, tetapi tidak pernah mau menyelesaikan. nbd

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…