'Makan Gula' Senilai Rp 58,9 M, Terancam 4 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang penggelapan gula dengan terdakwa Camilia Sofyan yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang penggelapan gula dengan terdakwa Camilia Sofyan yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Camilia Sofyan Ali didakwa menggelapkan uang pembelian gula dari Sutrimo senilai Rp 58,9 miliar. Pemilik UD Pawon Sejahtera ini menjanjikan dapat menjual hingga 7.100 ton gula kepada Sutrimo. Namun, saat uang sudah diserahkan kepadanya, terdakwa tidak sanggup memenuhi semua pesanan gula tersebut. Hanya 3.065 ton gula saja yang mampu dikirim, sebanyak 4.035 ton gula tidak mampu dipenuhinya. Camilia juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Sutrimo. 

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang mengakui sebagai orang kepercayaan direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menawarkan gula produksi perusahaan milik negara tersebut kepada Sutrimo. Camilia mengaku sebagai pemenang lelang untuk membeli gula dari perusahaan-perusahaan gula di Jawa Timur. Sutrimo sepakat membeli gula dalam jumlah besar ke Camilia. 

Mulai September hingga November 2019 Sutrimo menyerahkan uang untuk pembelian gula secara bertahap. Nilainya mencapai Rp 66,2 miliar untuk pembelian total 7.100 ton gula. Namun, hanya sebagian gula pesanan saja yang dikirim kepada Sutrimo. Sebanyak 4.035 ton gula senilai Rp 58,9 miliar tidak mampu dipenuhi Camilia. "Terdakwa melalui perusahaannya bukan merupakan pemenang lelang," ujar jaksa Suwarti dalam dakwaannya. 

Terdakwa Camilia ternyata membeli gula dari perusahaan-perusahaan lain. Kepala Cabang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Surabaya Dian Firman menyatakan, anak perusahaan PTPN tersebut tidak pernah mencatat penjualan gula kepada Camilia maupun Sutrimo. Camilia juga bukan pemenang lelang untuk pembelian gula dalam jumlah besar. Namun, Camilia mengaku membeli gula dari PT KPBN. 

Menurut Dian, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang ekspor kopi, karet, teh dan coklat. Tidak ada urusan dalam jual beli gula. Nama Camilia juga tidak pernah tercatat pernah membeli apapun di perusahaan tersebut. "Kalau ada transaksi pasti uangnya masuk ke rekening KPBN. Tapi, tidak ada uang masuk sama sekali," ujar Dian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (19/5). 

Camilia ternyata membeli gula dari tempat lain. Salah satunya di perusahaan Subhan. Pria ini mengaku pernah mendapatkan pesanan gula dari Camilia dalam jumlah besar. Totalnya mencapai 17.000 ton. Namun, Camilia tidak pernah mengungkapkan kepada Subhan kemana gula itu akan dijual. 

"Dia datang sendiri ke pabrik lalu transfer," kata Subhan yang juga bersaksi dalam persidangan. 

Subhan mendapatkan gula sebanyak itu dengan membeli gula dari toko-toko yang ditemuinya. Dia membelinya secara bertahap dengan harga yang lebih murah. Setelah gula-gula terkumpul dan memenuhi pesanan, dia akan mengirimkannya ke Camilia. "Saya cari-cari gula yang murah di toko-toko. Tidak ada beli di PTPN. Barangnya sudah di atas truk, dia yang transfer," ujarnya. 

Pengacara Camilia, Zakaria menyatakan, Camilia memang pernah membeli gula ke PT KPBN. Hanya saja, tidak membeli secara langsung. Melainkan membeli melalui pemenang lelang. "Kalau beli secara langsung tidak, tapi Bu Camilia punya akses ke pemenang lelang. Beli pakai atas nama lain," kata Zakaria. 

Sementara itu, Amrullah, pengacara Sutrimo mengatakan, Camilia memang tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang pembayaran gula yang tidak bisa dipenuhinya. Bahkan, Camilia justru beberapa kali menggugat Sutrimo di PN Sidoarjo. Meskipun akhirnya gugatan itu dicabut. "Punya uang untuk keperluan lain ada, tetapi tidak pernah mau menyelesaikan. nbd

Berita Terbaru

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…