"Jaksa" Gadungan Abdussamad

Nginap di Hotel tak Mau Bayar, Ngaku akan Dibayar Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tangkapan layar Abdussamad, jaksa gadungan saat menjalani sidang virtual di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Tangkapan layar Abdussamad, jaksa gadungan saat menjalani sidang virtual di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih ingat dengan seseorang bernama Abdussamad, yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. "Jaksa" gadungan itu kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin.

Selain menjadi Kepala Kejaksaan palsu, Abdussamad juga terlibat kasus penipuan CPNS, dengan mencatut institusi Kejaksaan dan Kemenkumham.Tak tanggung-tanggung, Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat ini berhasil menipu 2 orang korban, nilanya sebesar Rp 750juta.

Demikian diungkapkan Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi saat dihadirkan sebagai saksi kasus jaksa gadungan Abdussamad.

"Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Surabaya, tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar 250 juta kepada Abdussamad," kata Deni Alam Kusuma, saat di persidangan.

Sedangkan Muhamamd Dandi dijanjikan bisa lulus tes CPNS di Kemenkumham. Pada majelis hakim, Dandi membenarkan telah mengikuti tes dan telah membayar 500 juta. "Kenyataannya Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan terdakwa tak kunjung ada," ungkap Dandi.

Selain Deni dan Dandi, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Chandra Anggara, saksi yang menangkap terdakwa, Yeni Krisnawati yang merupakan Direktur Marketing di salah satu hotel tempat terdakwa ditangkap dan Bagas, mantan supir terdakwa.

Pada majelis hakim, saksi Chandra Anggara yang merupakan Kasubsi di seksi Intelijen Kejari Surabaya membeberkan peristiwa penangkapan Abdussamad.

Menurutnya, penangkapan tersebut berkat informasi yang diterimanya dari Polsek Sukomanunggal, yang saat itu mendapat laporan dari salah satu manajemen hotel, yang melaporkan adanya seseorang mengaku jaksa yang tidak mau membayar hotel sambil mengancam. "Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.

 

Ngaku akan Dibayar Negara

Sementara, saksi Yeni Krisnawati, yang merupakan Direktur Sales Marketing tempat Kajari gadungan itu menginap membenarkan terdakwa Abdussamad memiliki tunggakan pembayaran selama menginap di hotelnya sejak November 2020 hingga saat ditangkap pada Maret 2021, dengan total sebesar Rp 27 juta.

"Mengaku sebagai Kajari dan setiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel ini bisa ditutup," ungkap Yeni menirukan ancaman terdakwa Abdussamad.

Bahkan, manajemen hotel sudah berupaya menagih pembayaran sewa hotel dan setiap kali ditagih Abdussamad berkelit. "Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” ujarnya.

 

Hakim Minta Saksi jadi Tersangka

Pada pemeriksaan saksi Bagas, majelis hakim anggota Johanes Hehamony memberikan pernyataan yang mengejutkan, dengan meminta jaksa untuk menjadikan saksi Bagas sebagai tersangka karena dinilai turut serta membantu terdakwa saat menjadi jaksa gadungan.

Pernyataan itu dilontarkan hakim Johanes Hehamony setelah saksi Bagas yang berperan sebagai supir sekaligus mengaku sebagai ajudan jaksa gadungan tersebut.

"Harusnya anda juga harus jadi tersangka, karena juga ikut menyebarkan informasi ke hotel kalau terdakwa ini adalah jaksa. Padahal anda tidak pernah taukan. Saya harap ini jadi perhatian jaksa," cetus Johanes Hehamony pada saksi Bagas yang disambut kata siap oleh jaksa Furkon Adi Hermawan.

Diketahui, Penyamaran Abdussamad sebagai jaksa gadungan ini berakhir ditangan Tim Intelijen Kejari Surabaya. Ia ditangkap  pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 atas perbuatannya yang telah meresahkan beberapa hotel di Surabaya Barat, dengan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dengan tujuan agar bisa tidur gratis.

Akibat perbuatannya, Abdussamad didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda. bd/cr2/rmc

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…