"Jaksa" Gadungan Abdussamad

Nginap di Hotel tak Mau Bayar, Ngaku akan Dibayar Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tangkapan layar Abdussamad, jaksa gadungan saat menjalani sidang virtual di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Tangkapan layar Abdussamad, jaksa gadungan saat menjalani sidang virtual di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih ingat dengan seseorang bernama Abdussamad, yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. "Jaksa" gadungan itu kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin.

Selain menjadi Kepala Kejaksaan palsu, Abdussamad juga terlibat kasus penipuan CPNS, dengan mencatut institusi Kejaksaan dan Kemenkumham.Tak tanggung-tanggung, Pria asal Pontianak, Kalimantan Barat ini berhasil menipu 2 orang korban, nilanya sebesar Rp 750juta.

Demikian diungkapkan Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi saat dihadirkan sebagai saksi kasus jaksa gadungan Abdussamad.

"Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Surabaya, tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar 250 juta kepada Abdussamad," kata Deni Alam Kusuma, saat di persidangan.

Sedangkan Muhamamd Dandi dijanjikan bisa lulus tes CPNS di Kemenkumham. Pada majelis hakim, Dandi membenarkan telah mengikuti tes dan telah membayar 500 juta. "Kenyataannya Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan terdakwa tak kunjung ada," ungkap Dandi.

Selain Deni dan Dandi, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Chandra Anggara, saksi yang menangkap terdakwa, Yeni Krisnawati yang merupakan Direktur Marketing di salah satu hotel tempat terdakwa ditangkap dan Bagas, mantan supir terdakwa.

Pada majelis hakim, saksi Chandra Anggara yang merupakan Kasubsi di seksi Intelijen Kejari Surabaya membeberkan peristiwa penangkapan Abdussamad.

Menurutnya, penangkapan tersebut berkat informasi yang diterimanya dari Polsek Sukomanunggal, yang saat itu mendapat laporan dari salah satu manajemen hotel, yang melaporkan adanya seseorang mengaku jaksa yang tidak mau membayar hotel sambil mengancam. "Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.

 

Ngaku akan Dibayar Negara

Sementara, saksi Yeni Krisnawati, yang merupakan Direktur Sales Marketing tempat Kajari gadungan itu menginap membenarkan terdakwa Abdussamad memiliki tunggakan pembayaran selama menginap di hotelnya sejak November 2020 hingga saat ditangkap pada Maret 2021, dengan total sebesar Rp 27 juta.

"Mengaku sebagai Kajari dan setiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel ini bisa ditutup," ungkap Yeni menirukan ancaman terdakwa Abdussamad.

Bahkan, manajemen hotel sudah berupaya menagih pembayaran sewa hotel dan setiap kali ditagih Abdussamad berkelit. "Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” ujarnya.

 

Hakim Minta Saksi jadi Tersangka

Pada pemeriksaan saksi Bagas, majelis hakim anggota Johanes Hehamony memberikan pernyataan yang mengejutkan, dengan meminta jaksa untuk menjadikan saksi Bagas sebagai tersangka karena dinilai turut serta membantu terdakwa saat menjadi jaksa gadungan.

Pernyataan itu dilontarkan hakim Johanes Hehamony setelah saksi Bagas yang berperan sebagai supir sekaligus mengaku sebagai ajudan jaksa gadungan tersebut.

"Harusnya anda juga harus jadi tersangka, karena juga ikut menyebarkan informasi ke hotel kalau terdakwa ini adalah jaksa. Padahal anda tidak pernah taukan. Saya harap ini jadi perhatian jaksa," cetus Johanes Hehamony pada saksi Bagas yang disambut kata siap oleh jaksa Furkon Adi Hermawan.

Diketahui, Penyamaran Abdussamad sebagai jaksa gadungan ini berakhir ditangan Tim Intelijen Kejari Surabaya. Ia ditangkap  pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 atas perbuatannya yang telah meresahkan beberapa hotel di Surabaya Barat, dengan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dengan tujuan agar bisa tidur gratis.

Akibat perbuatannya, Abdussamad didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda. bd/cr2/rmc

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…