SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pandemi Covid-19 masih melingkupi kehidupan masyarakat di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Namun pada kenyataannya, masih banyak pandangan individu yang tidak mempercayai adanya virus ini. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya masyarakat yang tidak melakukan protokol kesehatan karena tidak percaya terhadap kasus dan informasi terkait Covid-19.
Informasi terkait Covid-19 beriringan pula dengan vaksinasi Covid-19, dimana vaksin diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19. Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, WHO, dan Unicef pada November 2020, diketahui hanya 64,8�ri 112.000 responden yang bersedia divaksin, dengan presentase lainnya sebesar 7,6% menolak keras untuk divaksin dan 27,6% menyatakan tidak tahu.
Sedangkan, data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan terjadinya peningkatan penerima vaksin di Indonesia sebesar 134.130 pada vaksinasi tahap pertama dan 120.710 pada vaksinasi tahap kedua per tanggal 10 Mei 2021. Dengan demikian, total masyarakat yang sudah menerima vaksin covid-19 menjadi 4.719.831 dari total sasaran 181.554.465 orang.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut diantaranya adalah stay at home, social distancing, physical distancing, dan penggunaan alat pelindung diri (masker) (Tuwu (2020). Namun, masyarakat belum menerapkan dengan baik dan belum patuh kepada kebijakan-kebijakan tersebut.
Pada masa sekarang, kepatuhan menjadi hal yang penting sebagai langkah awal untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Sementara itu, tindakan patuh seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti otoritas atau figur yang memiliki peran atau pengaruh, kelangkaan, validasi sosial, liking atau karena perasaan suka, perilaku timbal balik (reciprocation), konsistensi dan komitmen perilaku (Cialdini & Trost,1998).
Pada saat ini juga masyarakat sudah abai mengenai protokol kesehatan yang menambah parah pandemi ini. Sebagian masyarakat juga ada yang tidak percaya adanya covid-19, mereka menganggap bahwa virus ini hanya bisa menyerang mereka kalangan atas, padahal nyatanya virus ini bisa menyerang siapa saja. Untuk itu perlunya edukasi mengenai virus ini seharusnya dilakukan lebih menyeluruh hingga masyarakat mengetahui bahwa virus ini memang benar adanya.
Dengan adanya pandemi covid-19 ini muncul setidaknya lima poin utama permasalahan yang beriringan dengan pemberian vaksinasi Covid-19 yang harus dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yaitu ketersediaan vaksin covid-19 ketersediaan vaksin ini harus diperhatikan agar dapat tercapai kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat terhadap covid-19.
Kemudian masalah selanjutnya adalah objek mana saja yang diberi vaksinasi dan mana yang harus diprioritaskan. Permasalahan lainnya sehubungan dengan vaksinasi covid-19 di Indonesia adalah apakah vaksin bisa menekan angka kasus covid dan sampai sejauh mana efek penekanan terhadap angka kasus covid yang diberikan dari vaksinasi.
Poin permasalahan terakhir, yaitu apakah pentingnya melakukan vaksinasi covid-19? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja penting karena vaksinasi merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh negara untuk menciptakan kekebalan kelompok dalam masyarakat namun meskipun vaksinasi penting masih terdapat faktor-faktor penghambat yang ada dalam masyarakat untuk menerima vaksinasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan melalui konferensi pers mengenai ketersedian vaksin di Indonesia mendapat akses vaksin yang cukup.
"Saya mengucapkan syukur karena rakyat Indonesia dapat mendapatkan akses ke vaksin dengan jumlah yang cukup," kata Budi, melalui YouTube Perekonomian RI, Jumat (19/3/2021).
Akan tetapi, Menteri Kesehatan mengingatkan bahwa jumlah ketersediaan vaksin di Indonesia sampai Juni 2021 hanya sekitar 80 sampai 90 juta dosis dari total kebutuhan sekitar 426 juta dosis.
"Kita mesti sadari bahwa sampai bulan Juni, hanya sekitar 80 sampai 90 juta dosis vaksin yang akan kita terima, atau sekitar 24 persen dari kebutuhan," jelasnya. Budi menjelaskan pemerintah tidak bisa terlalu terburu-buru melakukan penyuntikan karena perlu menjaga laju vaksinasi.
Di Indonesia, objek pemberian vaksin itu nantinya akan diprioritaskan atau diberikan terlebih dahulu kepada sejumlah kelompok masyarakat. Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, ada 5 kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19.
Urutannya adalah sebagai berikut:
- Pasukan Garda Terdepan seperti Petugas medis, paramedis contact tracers, TNI/Polri, dan aparat hukum RI
- Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah mulai dari perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW, dll
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan PT
- Aparat pemerintahan RI seperti Pemerintahan pusat, daerah, dll
- Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- 6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Pengaplikasian vaksin di Indonesia diharapkan dapat menekan kasus positif Covid 19. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 6 juta orang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan 3 juta diantaranya telah menerima vaksin dosis kedua. Berkaca dari hal itu Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono menyebut program vaksinasi nasional itu memberikan efek penurunan kasus aktif virus corona di Indonesia.
"Kemudian terjadi penurunan angka kasus aktif Covid-19 di semua daerah di Indonesia," ujar Dante dalam siaran langsung kedatangan vaksin via Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/3/2021).
Selain itu, ia menyebut bahwa 9 juta orang telah menerima vaksin Covid-19 juga memberikan dampak pada penurunan kasus positif Covid-19 pada tenaga kesehatan.
Hal tersebut juga berkorelasi positif dengan statement yang disampaikan oleh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia).
Data PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) menunjukkan, setelah vaksinasi ada penurunan kasus perawat yang positif,” menurut Kepala Badan Litbangkes 2011-2014, Trihono, (19/4/2021).
Namun, sayangnya, hingga saat ini belum ada data yang jelas mengenai dampak vaksinasi terhadap penurunan kasus Covid 19 di Indonesia. Sebagian pihak menilai tentu vaksinasi akan berkorelasi positif dengan penurunan kasus covid. Akan tetapi, sebagian pihak juga cukup skeptis dengan adanya korelasi yang positif antara vaksinasi dengan penurunan kasus covid. Karena hingga saat ini, kasus Covid di Indonesia masih menunjukkan gambaran yang fluktuatif ditambah dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan termasuk pelanggaran aturan bermudik yang baru-baru ini terjadi.
Pemberian vaksin secara massal merupakan hal yang sangat dianjurkan bahkan wajib dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh dengan cara herd immunity dari virus korona sehingga dapat menekan angka pertumbuhan pandemic covid-19 yang selama ini telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat dan negeri ini. Di Indonesia, anjuran terhadap upaya vaksinasi covid-19 masuk ke dalam bentuk upaya kepatuhan hukum. Hal tersebut tercantum pada Perpres No.99 Tahun 2020 dan permenkes 84 Tahun 2020.
Pilihan masyarakat untuk patuh ataupun tidak patuh terhadap vaksinasi ini memiliki sebuah konsekuensi yang logis. Namun, dalam memilih untuk tidak mengikutinya pemberian vaksin oleh individu tertentu harus disertai alasan-alasan tertentu
Beberapa alasan seseorang untuk melakukan vaksinasi covid-19, yakni :
- Faktor keharusan, bila suatu kepatuhan didasarkan dengan suatu kewajiban, maka dalam mematuhi suatu hukum di negeri ini dapat dikatakan bahwa kewajiban institusional tidak selalu memiliki kekuatan moral karena memang ada suatu paksaan bagi warga negara untuk patuh atas segala yang disampaikan oleh pemerintah dengan mematuhi anjuran vaksinasi massal covid-19.
- Faktor penularan, bila kegiatan vaksinasi dilakukan secara selektif tidak mematuhi anjuran vaksinasi massal, hal tersebut dapat menimbulkan sikap serupa pada individu lain. Bila hal tersebut terjadi akan sangat disayangkan karena kegiatan pemberian vaksinasi tidak berjalan semestinya yang dapat berdampak pula pada penyebaran virus corona.
- Faktor keadilan, keadilan ini merupakan arti sebuah kepatuhan yang didasari dari keikutsertaan seseorang dalam melakukan vaksinasi covid-19 di mana dianggap sebagai kontributor pemutus rantai penularan covid-19 dan secara tidak langsung mendapat manfaat tersendiri yang didapatkan dari kepatuhan hukum tersebut.
Vaksinasi Covid-19 diharapkan bisa menjadi solusi untuk menyudahi pandemi yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Dengan adanya kerjasama pemerintah, lembaga kesehatan, serta masyarakat akan sangat membantu dalam pemulihan kondisi negara. Vaksinasi memang bukan satu-satunya cara dalam mengatasi Covid-19, vaksinasi harus seimbang dengan protokol kesehatan yang berlaku serta masyarakat juga harus selalu waspada dengan adanya pandemi ini. ril
Editor : Redaksi