Petugas DLLAJ Bawa Narkoba saat Patroli di Jalan T

Petugas DLLAJ Pakai Ganja Campur Tembakau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, diruang Cakra, PN Surabaya, secara online Senin ( 24/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, diruang Cakra, PN Surabaya, secara online Senin ( 24/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja 2 poket , dengan terdakwa Arif Trilaksana bin Mardiono,PNS Dinas Perhubungan (Disub) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ), Terdakwa diperiksa di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh majelis hakim Yohanis Hehemony. 

Kepada majelis hakim, Arif mengaku ganja itu merupakan bagian dari pengobatan untuk  mengurangi ketergantungan narkotika.

Akan tetapi, surat berwarna kuning dari dokter  yang dijadikan bukti tetap tidak menguatkan argumennya di persidangan. 

Terdakwa juga mengaku kepada majelis hakim sudah mencoba ganja sejak awal tahun 2020. Tepatnya di bulan Januari. Arif membeli ganja melalui online hingga akhirnya di bulan Desember 2020 dia diamankan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.

“Saya beli Rp 100 ribu di online. Memang saya pakai sendiri, saya campur dengan tembakau biasa. Jadi lebih banyak tembakaunya,” kata Arif, melalui online, Senin (24/05/2021). 

Ia mengaku pengobatan yang diberi oleh dokter adalah obat jenis lain, bukanlah jenis ganja seperti yang dia konsumsi. “Obat yang didapat dari dokter obat jenis lain. Bukan ganja. Waktu itu bilang ke dokter, katanya boleh pakai itu (ganja,red). Tapi, dokter menganjurkan dengan obat yang dari resepnya,” sambungnya. 

Dirinya menjelaskan sudah menjalani rehab sejak November hingga Desember 2020. Namun, belum sempat selesai menjalani rehabilitasi. Terdakwa diamankan ketika bertugas di Tol Gempol, Pasuruan.

Barang bukti yang ditemukan, berupa 1,20 gram ganja dan 0,56 gram tembakau. 

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Johannis Hehemony menutup persidangan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan mendatang untuk agenda penuntutan. “Baik kalau begitu persidangan ditutup, dilanjutkan pekan depan,” kata Yohanis. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada 1 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 2 poket ganja dengan berat 1,20 gram dan 0,56 gram beserta bungkusnya,2 paper dan satu buah Handphone.

Terdakwa Arif membeli 2 poket ganja melalui medsos seharga 100.000,- diambil secara ranjau di jalan Rungkut Surabaya, dan dibayar melalui transfer BCA.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

 

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …