Petugas DLLAJ Bawa Narkoba saat Patroli di Jalan T

Petugas DLLAJ Pakai Ganja Campur Tembakau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, diruang Cakra, PN Surabaya, secara online Senin ( 24/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, diruang Cakra, PN Surabaya, secara online Senin ( 24/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja 2 poket , dengan terdakwa Arif Trilaksana bin Mardiono,PNS Dinas Perhubungan (Disub) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ), Terdakwa diperiksa di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh majelis hakim Yohanis Hehemony. 

Kepada majelis hakim, Arif mengaku ganja itu merupakan bagian dari pengobatan untuk  mengurangi ketergantungan narkotika.

Akan tetapi, surat berwarna kuning dari dokter  yang dijadikan bukti tetap tidak menguatkan argumennya di persidangan. 

Terdakwa juga mengaku kepada majelis hakim sudah mencoba ganja sejak awal tahun 2020. Tepatnya di bulan Januari. Arif membeli ganja melalui online hingga akhirnya di bulan Desember 2020 dia diamankan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.

“Saya beli Rp 100 ribu di online. Memang saya pakai sendiri, saya campur dengan tembakau biasa. Jadi lebih banyak tembakaunya,” kata Arif, melalui online, Senin (24/05/2021). 

Ia mengaku pengobatan yang diberi oleh dokter adalah obat jenis lain, bukanlah jenis ganja seperti yang dia konsumsi. “Obat yang didapat dari dokter obat jenis lain. Bukan ganja. Waktu itu bilang ke dokter, katanya boleh pakai itu (ganja,red). Tapi, dokter menganjurkan dengan obat yang dari resepnya,” sambungnya. 

Dirinya menjelaskan sudah menjalani rehab sejak November hingga Desember 2020. Namun, belum sempat selesai menjalani rehabilitasi. Terdakwa diamankan ketika bertugas di Tol Gempol, Pasuruan.

Barang bukti yang ditemukan, berupa 1,20 gram ganja dan 0,56 gram tembakau. 

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Johannis Hehemony menutup persidangan. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan mendatang untuk agenda penuntutan. “Baik kalau begitu persidangan ditutup, dilanjutkan pekan depan,” kata Yohanis. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada 1 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 2 poket ganja dengan berat 1,20 gram dan 0,56 gram beserta bungkusnya,2 paper dan satu buah Handphone.

Terdakwa Arif membeli 2 poket ganja melalui medsos seharga 100.000,- diambil secara ranjau di jalan Rungkut Surabaya, dan dibayar melalui transfer BCA.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

 

 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…