Rizieq Divonis 8 Bulan, Juli Bebas dari Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rizieq Shihab, langsung senyum sumringah usai divonis 8 bulan penjara. Dimana pada bulan Juli 2021 langsung bebas. SP/Jaka
Rizieq Shihab, langsung senyum sumringah usai divonis 8 bulan penjara. Dimana pada bulan Juli 2021 langsung bebas. SP/Jaka

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Habib Rizieq Shihab, bila tidak banding, bulan Juli bisa keluar dari penjara Bareskrim Polri. Kamis (27/5/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menvonis delapan bulan penjara, dalam kasus perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara. Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, baru bisa keluar lebih lama 2-3 bulan dari Habib Rizieq.

Faktor yang meringankan Habib Rizieq, terdakwa jujur selama persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan. Rizieq Shihab Cs memiliki tanggungan keluarga. "Dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, (27/5/2021).

Sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selain Rizieq Shihab, terdakwa lain adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama" ucap Suparman.

Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara itu juga berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab

Majelis hakim menyatakan Rizieq Cs hanya terbukti telah melanggar aturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hanya pidana denda sebesar Rp20 juta. Ini karena kerumuman di Megamendung, tidak disengaja. n jk/rmc

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…