Rizieq Divonis 8 Bulan, Juli Bebas dari Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rizieq Shihab, langsung senyum sumringah usai divonis 8 bulan penjara. Dimana pada bulan Juli 2021 langsung bebas. SP/Jaka
Rizieq Shihab, langsung senyum sumringah usai divonis 8 bulan penjara. Dimana pada bulan Juli 2021 langsung bebas. SP/Jaka

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Habib Rizieq Shihab, bila tidak banding, bulan Juli bisa keluar dari penjara Bareskrim Polri. Kamis (27/5/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menvonis delapan bulan penjara, dalam kasus perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara. Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, baru bisa keluar lebih lama 2-3 bulan dari Habib Rizieq.

Faktor yang meringankan Habib Rizieq, terdakwa jujur selama persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan. Rizieq Shihab Cs memiliki tanggungan keluarga. "Dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, (27/5/2021).

Sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selain Rizieq Shihab, terdakwa lain adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama" ucap Suparman.

Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara itu juga berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab

Majelis hakim menyatakan Rizieq Cs hanya terbukti telah melanggar aturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hanya pidana denda sebesar Rp20 juta. Ini karena kerumuman di Megamendung, tidak disengaja. n jk/rmc

Berita Terbaru

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi di wilayah K…

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – ASUS memperkuat layanan purnajual untuk pengguna laptop di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang masa g…

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan…

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai mengeluhkan kesulitan mendapatkan beras jenis premium…