Rizieq Divonis 8 Bulan, Juli Bebas dari Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rizieq Shihab, langsung senyum sumringah usai divonis 8 bulan penjara. Dimana pada bulan Juli 2021 langsung bebas. SP/Jaka
Rizieq Shihab, langsung senyum sumringah usai divonis 8 bulan penjara. Dimana pada bulan Juli 2021 langsung bebas. SP/Jaka

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Habib Rizieq Shihab, bila tidak banding, bulan Juli bisa keluar dari penjara Bareskrim Polri. Kamis (27/5/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menvonis delapan bulan penjara, dalam kasus perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara. Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, baru bisa keluar lebih lama 2-3 bulan dari Habib Rizieq.

Faktor yang meringankan Habib Rizieq, terdakwa jujur selama persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan. Rizieq Shihab Cs memiliki tanggungan keluarga. "Dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, (27/5/2021).

Sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selain Rizieq Shihab, terdakwa lain adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama" ucap Suparman.

Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara itu juga berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab

Majelis hakim menyatakan Rizieq Cs hanya terbukti telah melanggar aturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hanya pidana denda sebesar Rp20 juta. Ini karena kerumuman di Megamendung, tidak disengaja. n jk/rmc

Berita Terbaru

Ruwatan Massal Festival Arca Joko Dolog, Jadi Budaya Bangsa lestari di Era Modern

Ruwatan Massal Festival Arca Joko Dolog, Jadi Budaya Bangsa lestari di Era Modern

Rabu, 01 Jul 2026 13:38 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ruwatan massal yang di adakan oleh seduluran abdi dalem Arca Joko Dolok pada tanggal 1 Juli 2026 ini bertepatan dengan Bulan Suro…

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Menindaklanjuti progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Terkait Syarat Tak Direstui Suami, Pemkot Minta Pejabat Perempuan di Surabaya Mundur

Terkait Syarat Tak Direstui Suami, Pemkot Minta Pejabat Perempuan di Surabaya Mundur

Rabu, 01 Jul 2026 12:40 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu syarat khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang akan menduduki jabatan strategis, Pemerintah Kota…

Momentum Libur Sekolah, KBS Punya Event Back to Zoo Sambut para Pengungung

Momentum Libur Sekolah, KBS Punya Event Back to Zoo Sambut para Pengungung

Rabu, 01 Jul 2026 12:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama momentum libur panjang sekolah, Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyambut pengunjung selama libur sekolah dengan event…

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Salurkan 200 Ton Benih Jagung

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Salurkan 200 Ton Benih Jagung

Rabu, 01 Jul 2026 11:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, telah menyalurkan sebanyak…

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum …