Rizieq Divonis 8 Bulan, Juli Bebas dari Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rizieq Shihab, langsung senyum sumringah usai divonis 8 bulan penjara. Dimana pada bulan Juli 2021 langsung bebas. SP/Jaka
Rizieq Shihab, langsung senyum sumringah usai divonis 8 bulan penjara. Dimana pada bulan Juli 2021 langsung bebas. SP/Jaka

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Habib Rizieq Shihab, bila tidak banding, bulan Juli bisa keluar dari penjara Bareskrim Polri. Kamis (27/5/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menvonis delapan bulan penjara, dalam kasus perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara. Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, baru bisa keluar lebih lama 2-3 bulan dari Habib Rizieq.

Faktor yang meringankan Habib Rizieq, terdakwa jujur selama persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan. Rizieq Shihab Cs memiliki tanggungan keluarga. "Dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, (27/5/2021).

Sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selain Rizieq Shihab, terdakwa lain adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama" ucap Suparman.

Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara itu juga berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab

Majelis hakim menyatakan Rizieq Cs hanya terbukti telah melanggar aturan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hanya pidana denda sebesar Rp20 juta. Ini karena kerumuman di Megamendung, tidak disengaja. n jk/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…