Kali Pertama Gus Yani Lantik 29 Pejabat Fungsional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Fandi Akhmad Yani menandatangani berita acara pelantikan 29 pejabat fungsional.
Bupati Fandi Akhmad Yani menandatangani berita acara pelantikan 29 pejabat fungsional.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghormati baju dan jabatan yang mereka sandang.

“Petugas satpol PP misalnya, bekerjalah yang baik. Jangan sampai memalukan korp pada baju yang disandangnya. Juga untuk pengawas sekolah, auditur dan beberapa jabatan lain agar bekerja untuk kesejahteraan masyarakat."

Permintaan Bupati itu disampaikan usai dirinya bersama Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional 29 ASN di lingkungan Pemkab Gresik pada Jumat (28/5/2021), bertempat di Ruang Mandala Bakti Praja Lantai 4 Kantor Bupati.

Ada 29 ASN yang dilantik sebagai pejabat fungsional kali ini. Mereka adalah Pejabat fungsional satpol PP sebanyak 15 orang, auditur pratama sebanyak 9 orang, fungsional teknik tata bangunan dan perumahan sebanyak 4 orang dan pengawas sekolah ahli pratama sebanyak 1 orang.

Setelah dilantik, hendaknya punya semangat baru. Jangan sampai setelah dilantik anda justru hanya santai-santai saja kerjaannya.

“Saat ini masih situasi pandemik entah sampai kapan berakhir. Masyarakat sangat butuh Anda untuk meningkatkan kesejahteraannya. Ucapan yang Anda ikrarkan saat sumpah jabatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara sangat ditunggu masyarakat,” tandas Bupati.

Selain Bupati dan Wakil Bupati, hadir pada pelantikan tersebut Kepala BKD Gresik Nadlif, Kepala Satpol PP Gresik Abu Hassan, Kepala Dinas Pendidikan Mahin serta beberapa perwakilan dari OPD terkait.

 

 

Berita Terbaru

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …

Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Sidang Perdana Kades Jenangan Ponorogo Diwarnai Kejanggalan, Barbukti Diduga Salah 

Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang perdana kasus dugaan korupsi tanah kas desa dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi Bin Yahmin, di Pengadilan …

Deklarasi Yayasan Pusat Kajian Ketahanan Pangan Desa Mandiri Digelar di Gedung Ki Hajar Dewantara P & K Sumenep

Deklarasi Yayasan Pusat Kajian Ketahanan Pangan Desa Mandiri Digelar di Gedung Ki Hajar Dewantara P & K Sumenep

Senin, 20 Jul 2026 15:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Yayasan Pusat Kajian Ketahanan Pangan Desa Mandiri (PUSAKA Desa Mandiri) resmi menggelar kegiatan deklarasi di Gedung Ki Hajar…

Pusat Pengolahan Sampah Terbesar TPA Benowo Surabaya Ludes Terbakar, Diduga Karena Hal Ini

Pusat Pengolahan Sampah Terbesar TPA Benowo Surabaya Ludes Terbakar, Diduga Karena Hal Ini

Senin, 20 Jul 2026 15:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, berada di Blok 1B sisi selatan TPA Benowo, Kelurahan…

Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

Pengamat Hukum: Pengakuan Sekda Soeko Penuhi Syarat Jadi Tersangka Baru

Senin, 20 Jul 2026 14:59 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Fakta persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dinilai membuka peluang munculnya tersangka baru. …