Pemerintah Akan Berlakukan Pajak untuk Aset Kripto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Berbagai mata uang kripto. SP/ SBY
Berbagai mata uang kripto. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Digitalisasi kini turut berkembang pada pembuatan alat tukar dalam bentuk mata uang virtual atau asset kripto. Saat ini pemerintah tengah mengincar aset kripto untuk dikenakan pajak karena aset kripto semakin diakui di Indonesia.

Kebijakan tersebut akan menciptakan iklim aset kripto yang baik sehingga juga bakal terjadi pertumbuhan literasi keuangan digital di Indonesia. Pungutan pajak tersebut dihitung sebaik mungkin sehingga tidak memberatkan dan diharapkan berjalan dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyebut pihaknya mendukung rencana pemerintah memajaki aset kripto.

"Kami melihat, bahwa pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat mungkin dan harapannya memberi dampak positif kepada ekosistem aset kripto di Indonesia, dimana ini artinya bahwa ekosistem aset kripto dapat berkontribusi positif terhadap negara dan lebih menguatkan lagi keberadaan industri aset kripto di Indonesia," kata dia, Minggu (30/5/2021).

"Sehingga justru dengan pengenaan pajak akan meningkatkan legitimasi industri maupun instrumen investasi aset kriptonya yang legit dan diakui," sambungnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membidik aset kripto (cryptocurrency) untuk dipajaki. Sejauh ini, otoritas pajak masih mempelajari cara memungut pajak dari investasi koin digital tersebut.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menilai investasi bitcoin cs sangat memungkinkan untuk dipajaki. Dalam hal ini yang dikenakan pajak adalah keuntungan yang diperoleh investor kripto.

"Mungkin bukan pajak kriptonya tapi orangnya yang melakukan investasi di kripto. Jadi misalnya saya investasi kripto, kalau untung nanti keuntungannya itu dipajaki," kata dia.

Misalnya, seseorang membeli kripto sebanyak Rp 1 juta, lalu nilainyanya melonjak menjadi Rp 2 juta berarti ada selisih keuntungan Rp 1 juta. Nah keuntungan itu lah yang dijadikan objek pajak.

Lalu, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah menerbitkan regulasi yang menyatakan bahwa kripto termasuk sebagai kekayaan seseorang. Dsy11

Berita Terbaru

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Musim haji tahun 2026 kali ini menjadi momentum bahagia bagi yang menjalankan. Namun, tak semua Calon Jemaah Haji (CJH) bisa…

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengatasi persoalan sedimentasi yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati…

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengakibatkan puluhan bangunan SD dan SMP di wilayah tersebut mengalami…