Pemerintah Akan Berlakukan Pajak untuk Aset Kripto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Mei 2021 12:46 WIB

Pemerintah Akan Berlakukan Pajak untuk Aset Kripto

i

Berbagai mata uang kripto. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Digitalisasi kini turut berkembang pada pembuatan alat tukar dalam bentuk mata uang virtual atau asset kripto. Saat ini pemerintah tengah mengincar aset kripto untuk dikenakan pajak karena aset kripto semakin diakui di Indonesia.

Kebijakan tersebut akan menciptakan iklim aset kripto yang baik sehingga juga bakal terjadi pertumbuhan literasi keuangan digital di Indonesia. Pungutan pajak tersebut dihitung sebaik mungkin sehingga tidak memberatkan dan diharapkan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Aplikasi untuk Mengedit Video - Rahasia Kreasi Film Anda

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyebut pihaknya mendukung rencana pemerintah memajaki aset kripto.

"Kami melihat, bahwa pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat mungkin dan harapannya memberi dampak positif kepada ekosistem aset kripto di Indonesia, dimana ini artinya bahwa ekosistem aset kripto dapat berkontribusi positif terhadap negara dan lebih menguatkan lagi keberadaan industri aset kripto di Indonesia," kata dia, Minggu (30/5/2021).

"Sehingga justru dengan pengenaan pajak akan meningkatkan legitimasi industri maupun instrumen investasi aset kriptonya yang legit dan diakui," sambungnya.

Baca Juga: Berpola Pikir Simpel dan Konsisten, UMKM Bali Pure Menembus Pasar Global

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membidik aset kripto (cryptocurrency) untuk dipajaki. Sejauh ini, otoritas pajak masih mempelajari cara memungut pajak dari investasi koin digital tersebut.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menilai investasi bitcoin cs sangat memungkinkan untuk dipajaki. Dalam hal ini yang dikenakan pajak adalah keuntungan yang diperoleh investor kripto.

"Mungkin bukan pajak kriptonya tapi orangnya yang melakukan investasi di kripto. Jadi misalnya saya investasi kripto, kalau untung nanti keuntungannya itu dipajaki," kata dia.

Baca Juga: Tren Terbaru: Indodax Hadirkan Fitur Staking

Misalnya, seseorang membeli kripto sebanyak Rp 1 juta, lalu nilainyanya melonjak menjadi Rp 2 juta berarti ada selisih keuntungan Rp 1 juta. Nah keuntungan itu lah yang dijadikan objek pajak.

Lalu, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah menerbitkan regulasi yang menyatakan bahwa kripto termasuk sebagai kekayaan seseorang. Dsy11

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU