Saksi Karyawan Terdakwa Akui Adanya Pemesanan Kayu oleh Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang memberikan keterangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono
Dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang memberikan keterangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang dugaan perkara tipu gelap yang melibatkan bos PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso sebagai terdakwa kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang. Keduanya merupakan karyawan PT Daha Tama Adikarya.

Salah satu saksi, Sofyan Kaleb yang menjabat sebagai Dir Operasional PT DTA, mengakui dirinya mengetahui adanya kerja sama yang dijalin antara Imam Santoso dengan Willyanto Wijaya (saksi korban), kendati dirinya tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut.

Ia mengakui sempat mengetahui adanya jual beli kayu antara terdakwa dengan saksi korban Willyanto Wijaya. 

Pada persidangan agenda  sebelumnya, kendati dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar hanya menghadirkan saksi Willyanto Wijaya (saksi pelapor) dan Agus Hernandes (saksi fakta). Kedua saksi tersebut mampu mengungkap modus tipu gelap yang dilakukan Terdakwa Imam Santoso.

Willyanto Wijaya yang adalah Direktur PT Jasa Mitra Abadi ini membeberkan alasannya tertarik dengan tawaran yang diberikan terdakwa Imam Santoso. 

Pertama, terdakwa menyatakan dirinya merupakan salah satu pemilik hotel Garden Palace. 

Kedua, terdakwa mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemotongan kayu yang dimilikinya sebanyak 16.000 kubik lebih. 

Atas hal yang disampaikan terdakwa, korban tertarik, selanjutnya Ia dengan disaksikan saksi Agus Hernandes dan saksi Rendy menandatangani kontrak perjanjian yang sudah dibuat oleh terdakwa Imam Santoso. Kontrak perjanjian itu ditandatangani di Hotel Garden Palace pada 21 September 2017.

Belakangan setelah peristiwa dugaan penipuan pemesanan kayu itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itulah Willyanto mengetahui jika uang pembelian kayu yang telah dibayarkan dipakai terdakwa untuk mengurus perusahaannya di bidang pupuk.

“Uang nya dipakai mengurus PT Randoetatah, perusahaan milik Pak Imam Santoso sendiri,” terangnya.

Korban menambahkan modus yang dilakukan terdakwa dengan menyampaikan bahwa, “Dia bilang kayu (berusia 3 bulan) sudah siap diangkut, Lalu saya pesan tongkang tapi nyatanya kayu tidak ada. Lalu dia minta saya bayar dulu tongkangnya. Jadi itu uang tongkang bukan uang cicilan,” jawab Willyanto.

“Semuanya tidak benar,” kata terdakwa Imam Santoso saat ditanya majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. 

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. nbd

 

 

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …