Saksi Karyawan Terdakwa Akui Adanya Pemesanan Kayu oleh Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang memberikan keterangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono
Dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang memberikan keterangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang dugaan perkara tipu gelap yang melibatkan bos PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso sebagai terdakwa kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang. Keduanya merupakan karyawan PT Daha Tama Adikarya.

Salah satu saksi, Sofyan Kaleb yang menjabat sebagai Dir Operasional PT DTA, mengakui dirinya mengetahui adanya kerja sama yang dijalin antara Imam Santoso dengan Willyanto Wijaya (saksi korban), kendati dirinya tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut.

Ia mengakui sempat mengetahui adanya jual beli kayu antara terdakwa dengan saksi korban Willyanto Wijaya. 

Pada persidangan agenda  sebelumnya, kendati dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar hanya menghadirkan saksi Willyanto Wijaya (saksi pelapor) dan Agus Hernandes (saksi fakta). Kedua saksi tersebut mampu mengungkap modus tipu gelap yang dilakukan Terdakwa Imam Santoso.

Willyanto Wijaya yang adalah Direktur PT Jasa Mitra Abadi ini membeberkan alasannya tertarik dengan tawaran yang diberikan terdakwa Imam Santoso. 

Pertama, terdakwa menyatakan dirinya merupakan salah satu pemilik hotel Garden Palace. 

Kedua, terdakwa mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemotongan kayu yang dimilikinya sebanyak 16.000 kubik lebih. 

Atas hal yang disampaikan terdakwa, korban tertarik, selanjutnya Ia dengan disaksikan saksi Agus Hernandes dan saksi Rendy menandatangani kontrak perjanjian yang sudah dibuat oleh terdakwa Imam Santoso. Kontrak perjanjian itu ditandatangani di Hotel Garden Palace pada 21 September 2017.

Belakangan setelah peristiwa dugaan penipuan pemesanan kayu itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itulah Willyanto mengetahui jika uang pembelian kayu yang telah dibayarkan dipakai terdakwa untuk mengurus perusahaannya di bidang pupuk.

“Uang nya dipakai mengurus PT Randoetatah, perusahaan milik Pak Imam Santoso sendiri,” terangnya.

Korban menambahkan modus yang dilakukan terdakwa dengan menyampaikan bahwa, “Dia bilang kayu (berusia 3 bulan) sudah siap diangkut, Lalu saya pesan tongkang tapi nyatanya kayu tidak ada. Lalu dia minta saya bayar dulu tongkangnya. Jadi itu uang tongkang bukan uang cicilan,” jawab Willyanto.

“Semuanya tidak benar,” kata terdakwa Imam Santoso saat ditanya majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. 

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. nbd

 

 

Berita Terbaru

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berperan penting sebagai garda terdepan di kecamatan Jabon dalam mengkoordinasikan,…

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin melaunching Program Penyelenggaraan Pelayanan…

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Surabaya, 19 Februari 2026 - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat kinerja penjualan tenaga listrik di…

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – 181.867 (Kartu Keluarga) di Surabaya belum terkonfirmasi di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Hal itu diungkapkan oleh …

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Awal Bulan Suci Ramadan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Larangan, K…

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…