Saksi Karyawan Terdakwa Akui Adanya Pemesanan Kayu oleh Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang memberikan keterangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono
Dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang memberikan keterangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang dugaan perkara tipu gelap yang melibatkan bos PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso sebagai terdakwa kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi Sofyan Kaleb dan Sahrudin Sandagang. Keduanya merupakan karyawan PT Daha Tama Adikarya.

Salah satu saksi, Sofyan Kaleb yang menjabat sebagai Dir Operasional PT DTA, mengakui dirinya mengetahui adanya kerja sama yang dijalin antara Imam Santoso dengan Willyanto Wijaya (saksi korban), kendati dirinya tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut.

Ia mengakui sempat mengetahui adanya jual beli kayu antara terdakwa dengan saksi korban Willyanto Wijaya. 

Pada persidangan agenda  sebelumnya, kendati dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dan Zulfikar hanya menghadirkan saksi Willyanto Wijaya (saksi pelapor) dan Agus Hernandes (saksi fakta). Kedua saksi tersebut mampu mengungkap modus tipu gelap yang dilakukan Terdakwa Imam Santoso.

Willyanto Wijaya yang adalah Direktur PT Jasa Mitra Abadi ini membeberkan alasannya tertarik dengan tawaran yang diberikan terdakwa Imam Santoso. 

Pertama, terdakwa menyatakan dirinya merupakan salah satu pemilik hotel Garden Palace. 

Kedua, terdakwa mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemotongan kayu yang dimilikinya sebanyak 16.000 kubik lebih. 

Atas hal yang disampaikan terdakwa, korban tertarik, selanjutnya Ia dengan disaksikan saksi Agus Hernandes dan saksi Rendy menandatangani kontrak perjanjian yang sudah dibuat oleh terdakwa Imam Santoso. Kontrak perjanjian itu ditandatangani di Hotel Garden Palace pada 21 September 2017.

Belakangan setelah peristiwa dugaan penipuan pemesanan kayu itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan itulah Willyanto mengetahui jika uang pembelian kayu yang telah dibayarkan dipakai terdakwa untuk mengurus perusahaannya di bidang pupuk.

“Uang nya dipakai mengurus PT Randoetatah, perusahaan milik Pak Imam Santoso sendiri,” terangnya.

Korban menambahkan modus yang dilakukan terdakwa dengan menyampaikan bahwa, “Dia bilang kayu (berusia 3 bulan) sudah siap diangkut, Lalu saya pesan tongkang tapi nyatanya kayu tidak ada. Lalu dia minta saya bayar dulu tongkangnya. Jadi itu uang tongkang bukan uang cicilan,” jawab Willyanto.

“Semuanya tidak benar,” kata terdakwa Imam Santoso saat ditanya majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. 

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. nbd

 

 

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Pengajian Akbar bersama Gus Iqdam di Taman Bahari Majapahit (TBM), Ahad (7/6), sebagai ba…

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Anak Istri Kedua yang Sudah Dicerai ,Jadi Menlu Brunei

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI..COM: Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet besar-besaran di negaranya.Langkah…