Pemkab Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Bercukai Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan Sosialisasi mengenai pemberantasan cukai ilegal yang digelar Dinas Infokom Pemkab Sidoarjo. SP/Sugeng Purnomo
Kegiatan Sosialisasi mengenai pemberantasan cukai ilegal yang digelar Dinas Infokom Pemkab Sidoarjo. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan sosialisasi ketentuan dibidang cukai tentang pemberantasan cukai ilegal, serta Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC), di Balai Desa Suko Kecamatan Sidoarjo, Rabu (2/6/2021).

Kepala Dinas Informatika Kabupaten Sidoarjo yang diwakili Drs Kusdianto selaku Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membuka kegiatan sosialisasi tersebut dan Chusnul Inayah.SE. Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo hadir sebagai pemateri sosialisasi bersama pejabat dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo Yula Freean, Bagian Hukum dan Kabid Penindakan Satpol PP Sidoarjo Kardianto.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Drs Kusdianto menyatakan, tujuan dari sosialisasi ini, adalah untuk mendukung program prioritas pemerintah, dalam upaya mendukung peningkatan pemahaman tentang BPHC serta juga memberikan pemahaman pentingnya membeli rokok berpita cukai asli.

“Juga untuk mendorong peran masyarakat di bidang pajak cukai, yang pada gilirannya untuk meningkatkan sarana kesehatan di masyarakat,” jelas Kusdianto.

Lebih lanjut Kusdianto menambahkan, dalam sosialisasi ini, masyarakat juga diberikan pemahaman tentang kejahatan pita cukai ini.

Diantaranya perdagangan rokok Ilegal, penggunaan rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan rokok dengan pita cukai tidak sesuai nama perusahaan, penggunaan pita cukai bekas, serta tidak ada pita cukai yang ditempel.

“Karena itu , dengan gerakan gempur cukai dan rokok ilegal ini, kita bersama-sama menyelamatkan pemasukan negara di bidang cukai,” jelas Kusdianto

Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Chusnul Inayah SE, mengatakan, sosialisasi tentang penggunaan DBHC Tahun 2021 ini, memiliki regulasi baru yang harus diikuti yaitu peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020 tentang prosentase alokasi dana bagi hasil.

Diantaranya untuk kesehatan sebesar 25%, alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50�n untuk penegakan hukum sebesar 25%. Untuk Kabupaten Sidoarjo lanjut Inayah, dana BPHC ini turun dari pusat, karena Sidoarjo berdiri industri rokok di beberapa wilayah yakni di Tanggulangin, Candi, Tulangan, Sukodono.

“Tahun anggaran 2021 ini, Sidoarjo mendapatkan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 18 miliar. Dari nilai itu, setengahnya atau Rp 9 miliar dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat. Dan kebetulan Sidoarjo ditunjuk sebagai wilayah untuk membuka kawasan industri hasil tembakau,” terang Inayah.

Inayah menambahkan, bagi penerima kesejahteraan masyarakat, memang sementara lebih menyasar pada pekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. 

“Kesejahteraan masyarakat ini, merupakan program untuk mengentas persoalan ekonomi akibat pandemi covid – 19,” ujar Inayah.

Sosialisasi tentang penggunaan DBHCHT Tahun 2021 memiliki regulasi baru yang harus diikuti yaitu peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020, tentang prosentase alokasi kesehatan sebesar 25%, alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50�n untuk penegakan hukum sebesar 25%.

Sementara pemateri dari Satpol PP dan Bea Cukai menjelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar perda dan peraturan UU mengenai cukai dengan ancaman hukuman badan dan denda yang telah ditentukan. sg

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…