Direktur Properti Smartkost Diamankan Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukan barangbukti beserta tersangka hasil ungkap kasus mafia tanah di Polrestabes, Surabaya, Rabu (2/6/2021). SP/Arlana
Polisi menunjukan barangbukti beserta tersangka hasil ungkap kasus mafia tanah di Polrestabes, Surabaya, Rabu (2/6/2021). SP/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap direktur properti PT Indo Tata Graha berinisial DH. DH diciduk lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjual property Smartkost di Mulyosari yang ternyata belum terbangun. 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi mengatakan DH yang merupakan pengusaha properti itu menjual kos-kosan di wilayah-wilayah strategis seperti di Kampus. DH menjual propertynya  melalui selebaran dan online. 

Ambuka mengatakan,  setelah para korban dibujuk untuk membeli Smartkost dan  melakukan pembayaran, Smartkost tersebut belum terbangun. Hal tersebut ternyata, PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah, sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha. 

"Kerugian cukup besar, kerugian sampai 11 Miliar, katanya untuk membebaskan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost. Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan saksi-saksi ternyata belum dibebaskan," ujar Ambuka saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021). 

Kata Ambuka, Sementara ini korban ada 11 orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman. 

"Sebelumnya memang ia bangun perumahan akan tetapi ketika dia menawarkan Smartkos daerah mulyasari ini tidak sesuai dengan yang ia janjikan dan diharapkan korban," tuturnya. 

Sementara tersangka DH mengatakan bahwa uang Rp. 11 miliar tersebut ia gunakan untuk pembebasan tanah, sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan. 

"Kami dalam posisi ini sebenarnya juga  korban karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat," ungkap DH. 

Sebenarnya, target penyelesaian Samrtkos ini kata DH selesai selama dua tahun akan tetapi di satu tahun pertama ternyata mengalami masalah. Sehingga tidak bisa dibangun karena belum ada perizinan. 

Tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara. By

Berita Terbaru

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin juara Thailand Open 2026! Leo/Daniel mengalahkan Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty dua gim langsung,…

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan rutin Olahraga Sore Bersama (OSMA) yang digelar di Jember Sport Garden, Rabu…

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

surabayapagi.com :  Karnaval SCTV 2026 di Kabupaten Jember sukses menyedot perhatian puluhan ribu warga. Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa gelaran …

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto menyinggung nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah hingga tembus Rp…

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Siti Annisafa Oceania menjadi sorotan dalam momen wisuda Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 12-13 Mei 2026 lalu. Ia menjadi…

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dalam OC Index 2025, Indonesia menempati peringkat 19 penegakan hukum terburuk di Asia dengan skor 4,0. Indonesia kalah jauh dari Thailand…