Direktur Properti Smartkost Diamankan Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukan barangbukti beserta tersangka hasil ungkap kasus mafia tanah di Polrestabes, Surabaya, Rabu (2/6/2021). SP/Arlana
Polisi menunjukan barangbukti beserta tersangka hasil ungkap kasus mafia tanah di Polrestabes, Surabaya, Rabu (2/6/2021). SP/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap direktur properti PT Indo Tata Graha berinisial DH. DH diciduk lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjual property Smartkost di Mulyosari yang ternyata belum terbangun. 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi mengatakan DH yang merupakan pengusaha properti itu menjual kos-kosan di wilayah-wilayah strategis seperti di Kampus. DH menjual propertynya  melalui selebaran dan online. 

Ambuka mengatakan,  setelah para korban dibujuk untuk membeli Smartkost dan  melakukan pembayaran, Smartkost tersebut belum terbangun. Hal tersebut ternyata, PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah, sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha. 

"Kerugian cukup besar, kerugian sampai 11 Miliar, katanya untuk membebaskan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost. Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan saksi-saksi ternyata belum dibebaskan," ujar Ambuka saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021). 

Kata Ambuka, Sementara ini korban ada 11 orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman. 

"Sebelumnya memang ia bangun perumahan akan tetapi ketika dia menawarkan Smartkos daerah mulyasari ini tidak sesuai dengan yang ia janjikan dan diharapkan korban," tuturnya. 

Sementara tersangka DH mengatakan bahwa uang Rp. 11 miliar tersebut ia gunakan untuk pembebasan tanah, sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan. 

"Kami dalam posisi ini sebenarnya juga  korban karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat," ungkap DH. 

Sebenarnya, target penyelesaian Samrtkos ini kata DH selesai selama dua tahun akan tetapi di satu tahun pertama ternyata mengalami masalah. Sehingga tidak bisa dibangun karena belum ada perizinan. 

Tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara. By

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Masjid Al-Millah Sidoarjo Menyalakan Obor Festival Dakwah 2 Non-Stop 24 Jam

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 10:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Masjid Al-Millah Sidoarjo menggelar acara gerakan memakmurkan masjid melalui ibadah mabit (bermalam di masjid) yang m…

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

DPR RI Bambang Haryo Dorong Batik Ecoprint Surabaya Tembus Pasar Internasional

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendorong pemerintah memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di S…

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Perkuat Kesenian Reog, Ponorogo Dukung Barongan Blora Jadi ICH Extension UNESCO 

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, PONOROGO-Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam pengusulan…