Direktur Properti Smartkost Diamankan Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukan barangbukti beserta tersangka hasil ungkap kasus mafia tanah di Polrestabes, Surabaya, Rabu (2/6/2021). SP/Arlana
Polisi menunjukan barangbukti beserta tersangka hasil ungkap kasus mafia tanah di Polrestabes, Surabaya, Rabu (2/6/2021). SP/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap direktur properti PT Indo Tata Graha berinisial DH. DH diciduk lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjual property Smartkost di Mulyosari yang ternyata belum terbangun. 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi mengatakan DH yang merupakan pengusaha properti itu menjual kos-kosan di wilayah-wilayah strategis seperti di Kampus. DH menjual propertynya  melalui selebaran dan online. 

Ambuka mengatakan,  setelah para korban dibujuk untuk membeli Smartkost dan  melakukan pembayaran, Smartkost tersebut belum terbangun. Hal tersebut ternyata, PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah, sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha. 

"Kerugian cukup besar, kerugian sampai 11 Miliar, katanya untuk membebaskan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost. Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan saksi-saksi ternyata belum dibebaskan," ujar Ambuka saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021). 

Kata Ambuka, Sementara ini korban ada 11 orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman. 

"Sebelumnya memang ia bangun perumahan akan tetapi ketika dia menawarkan Smartkos daerah mulyasari ini tidak sesuai dengan yang ia janjikan dan diharapkan korban," tuturnya. 

Sementara tersangka DH mengatakan bahwa uang Rp. 11 miliar tersebut ia gunakan untuk pembebasan tanah, sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan. 

"Kami dalam posisi ini sebenarnya juga  korban karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat," ungkap DH. 

Sebenarnya, target penyelesaian Samrtkos ini kata DH selesai selama dua tahun akan tetapi di satu tahun pertama ternyata mengalami masalah. Sehingga tidak bisa dibangun karena belum ada perizinan. 

Tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara. By

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …