Direktur Properti Smartkost Diamankan Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukan barangbukti beserta tersangka hasil ungkap kasus mafia tanah di Polrestabes, Surabaya, Rabu (2/6/2021). SP/Arlana
Polisi menunjukan barangbukti beserta tersangka hasil ungkap kasus mafia tanah di Polrestabes, Surabaya, Rabu (2/6/2021). SP/Arlana

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap direktur properti PT Indo Tata Graha berinisial DH. DH diciduk lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjual property Smartkost di Mulyosari yang ternyata belum terbangun. 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi mengatakan DH yang merupakan pengusaha properti itu menjual kos-kosan di wilayah-wilayah strategis seperti di Kampus. DH menjual propertynya  melalui selebaran dan online. 

Ambuka mengatakan,  setelah para korban dibujuk untuk membeli Smartkost dan  melakukan pembayaran, Smartkost tersebut belum terbangun. Hal tersebut ternyata, PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah, sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha. 

"Kerugian cukup besar, kerugian sampai 11 Miliar, katanya untuk membebaskan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost. Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan saksi-saksi ternyata belum dibebaskan," ujar Ambuka saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021). 

Kata Ambuka, Sementara ini korban ada 11 orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman. 

"Sebelumnya memang ia bangun perumahan akan tetapi ketika dia menawarkan Smartkos daerah mulyasari ini tidak sesuai dengan yang ia janjikan dan diharapkan korban," tuturnya. 

Sementara tersangka DH mengatakan bahwa uang Rp. 11 miliar tersebut ia gunakan untuk pembebasan tanah, sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan. 

"Kami dalam posisi ini sebenarnya juga  korban karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat," ungkap DH. 

Sebenarnya, target penyelesaian Samrtkos ini kata DH selesai selama dua tahun akan tetapi di satu tahun pertama ternyata mengalami masalah. Sehingga tidak bisa dibangun karena belum ada perizinan. 

Tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara. By

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…