Anak Kandung Disetubuhi hingga 4 Kali saat Mabuk Tuak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Miras kerap kali menjadi sumber petaka. Seperti apa yang terjadi di Tuban. Seorang bapak 4 orang anak harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diketahui bernama Priyono (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Mirisnya pelaku melakukan aksi tak terpuji itu sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 11 hari.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pelaku menyetubuhi korban ternyata diam-diam direkam oleh adik korban. Sebab, adik korban ternyata juga takut dan kesal dengan kelakuan pelaku.

Setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya, korban bersama ibunya melaporkan ke Polres Tuban. Sehingga, PR langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Ruruh, pelaku sudah tiga kali menduda. Sementara korban merupakan anak kandung pelaku dari istri yang ketiga.

Korban sendiri dan adiknya tinggal dengan pelaku.

Korban sebenarnya sudah melawan nafsu bejat bapaknya, namun ia tak berdaya. Ia pun meminta tolong kepada adiknya untuk diam-diam memvideokan saat ia diperkosa pelaku.

“Setelah barang bukti cukup kami langsung tangkap dan menahan pelaku,” tegas dia.

Aksi yang pertama kali dilakukan pada tanggal 20 Mei 2021 pada sekitar pukul 18.30 Wib.

Pengakuan pelaku, persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk toak. 

"Lupa karena pengaruh sering minum tuak saat sore. Kalau mabuk sampai rumah saya setubuhi anak sendiri. Empat kali saya gitukan di ruang tamu," ujar Priyono di Polres Tuban, Rabu (2/6/2021).

Bahkan dari keterangan pelaku, ia tak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya sendiri.

Dari peristiwa tersebut, diamankan barang bukti di antaranya beberapa potong baju korban, pakaian dalam, sarung, dan sebuah kepingan CD.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO Pasal 76 E dan Pasal 81 JO Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, karena pelaku adalah orang tua kandung ditambah 1/3 dari putusan. 

 

 

 

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…