Anak Kandung Disetubuhi hingga 4 Kali saat Mabuk Tuak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Miras kerap kali menjadi sumber petaka. Seperti apa yang terjadi di Tuban. Seorang bapak 4 orang anak harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diketahui bernama Priyono (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Mirisnya pelaku melakukan aksi tak terpuji itu sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 11 hari.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pelaku menyetubuhi korban ternyata diam-diam direkam oleh adik korban. Sebab, adik korban ternyata juga takut dan kesal dengan kelakuan pelaku.

Setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya, korban bersama ibunya melaporkan ke Polres Tuban. Sehingga, PR langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Ruruh, pelaku sudah tiga kali menduda. Sementara korban merupakan anak kandung pelaku dari istri yang ketiga.

Korban sendiri dan adiknya tinggal dengan pelaku.

Korban sebenarnya sudah melawan nafsu bejat bapaknya, namun ia tak berdaya. Ia pun meminta tolong kepada adiknya untuk diam-diam memvideokan saat ia diperkosa pelaku.

“Setelah barang bukti cukup kami langsung tangkap dan menahan pelaku,” tegas dia.

Aksi yang pertama kali dilakukan pada tanggal 20 Mei 2021 pada sekitar pukul 18.30 Wib.

Pengakuan pelaku, persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk toak. 

"Lupa karena pengaruh sering minum tuak saat sore. Kalau mabuk sampai rumah saya setubuhi anak sendiri. Empat kali saya gitukan di ruang tamu," ujar Priyono di Polres Tuban, Rabu (2/6/2021).

Bahkan dari keterangan pelaku, ia tak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya sendiri.

Dari peristiwa tersebut, diamankan barang bukti di antaranya beberapa potong baju korban, pakaian dalam, sarung, dan sebuah kepingan CD.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO Pasal 76 E dan Pasal 81 JO Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, karena pelaku adalah orang tua kandung ditambah 1/3 dari putusan. 

 

 

 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…