Anak Kandung Disetubuhi hingga 4 Kali saat Mabuk Tuak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Miras kerap kali menjadi sumber petaka. Seperti apa yang terjadi di Tuban. Seorang bapak 4 orang anak harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diketahui bernama Priyono (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Mirisnya pelaku melakukan aksi tak terpuji itu sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 11 hari.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pelaku menyetubuhi korban ternyata diam-diam direkam oleh adik korban. Sebab, adik korban ternyata juga takut dan kesal dengan kelakuan pelaku.

Setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya, korban bersama ibunya melaporkan ke Polres Tuban. Sehingga, PR langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Ruruh, pelaku sudah tiga kali menduda. Sementara korban merupakan anak kandung pelaku dari istri yang ketiga.

Korban sendiri dan adiknya tinggal dengan pelaku.

Korban sebenarnya sudah melawan nafsu bejat bapaknya, namun ia tak berdaya. Ia pun meminta tolong kepada adiknya untuk diam-diam memvideokan saat ia diperkosa pelaku.

“Setelah barang bukti cukup kami langsung tangkap dan menahan pelaku,” tegas dia.

Aksi yang pertama kali dilakukan pada tanggal 20 Mei 2021 pada sekitar pukul 18.30 Wib.

Pengakuan pelaku, persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk toak. 

"Lupa karena pengaruh sering minum tuak saat sore. Kalau mabuk sampai rumah saya setubuhi anak sendiri. Empat kali saya gitukan di ruang tamu," ujar Priyono di Polres Tuban, Rabu (2/6/2021).

Bahkan dari keterangan pelaku, ia tak merasa jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya sendiri.

Dari peristiwa tersebut, diamankan barang bukti di antaranya beberapa potong baju korban, pakaian dalam, sarung, dan sebuah kepingan CD.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO Pasal 76 E dan Pasal 81 JO Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, karena pelaku adalah orang tua kandung ditambah 1/3 dari putusan. 

 

 

 

Berita Terbaru

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…