Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M pada Kamis (3/6/2021) siang. SP/Youtube Kemenag RI
Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M pada Kamis (3/6/2021) siang. SP/Youtube Kemenag RI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kementerian Agama RI mengumumkan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 H/2021 M batal diberangkatkan karena pandemi Covid-19 masih melanda. Pengumuman ini dinyatakan langsung oleh  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M pada Kamis (3/6/2021) siang.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Yaqut dalam konferensi pers virual lewat akun resmi Youtube Kemenag RI , Kamis (3/6/2021).

Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya faktor kesehatan untuk melindungi calon haji Indonesia dari ancaman Covid-19.

Kemudian, tidak adanya izin masuk jamaah calon haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi sehubungan pandemi Covid-19.

Sebelum mengambil keputusan, Kemenag mendengarkan berbagai masukan dari para ulama, Komisi VIII DPR RI, penyelenggara haji dan ormas berbasis Islam.

Yaqut juga menegaskan calon jemaah haji yang telah melunasi setoran untuk keberangatan tahun ini, bakal diberangkatkan tahun 2022. 

"Jemaah haji baik reguler mau pun haji khusus yang sudah melunasi biaya haji BPIH 1441 H akan menjadi jemaah haji di tahun 1443 H atau 2022 masehi," kata Yaqut.

Namun demikian, Yaqut mempersilahkan bila ada calon jemaah haji yang ingin menarik uang yang telah disetorkan untuk keberangkatan tahun ini. Sementara, bagi calon jemaah yang tidak mengambil kembali setorannya, Yaqut memastikan dana yang bakal dipergunakan untuk tahun depan tersimpan aman.  

"Setoran BPIH dapat diminta kembali, jadi uang jemaah aman dana haji aman dan bisa diambik kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan untuk pemberangakatan ibadah haji," jelas dia

Atas keputusan itu, Menteri Agama berharap Umat Islam khususnya para jamaah calon haji Indonesia menerima dengan baik.

Sekadar informasi, Arab Saudi sejauh ini baru mengizinkan jemaah dari 11 negara untuk beribadah haji, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

Kerajaan Saudi membuka pintu untuk jamaah calon haji yang sudah disuntik vaksin bersertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara, Vaksin Covid-19 Sinovac yang mayoritas dipakai jamaah calon haji asal Indonesia baru beberapa hari yang lalu mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO.lp/ss/cr2/na

Berita Terbaru

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai…

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi daerah tidak cukup berhenti pada gagasan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang memberikan dampak bagi m…

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan…

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya menindaklanjuti kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno dan Gunung Ringgit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan,…

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tumpahan solar di Jalan Raya Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan yang diduga berasal dari kebocoran tangki truk itu membuat…