Tiduri Anak Kandung Usia 13 Tahun, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MT Ayah Bejat, saat ditangkap oleh tim dari Polda Jatim di dekat kontrakannya, di Surabaya. SP/Budi Mulyono 
MT Ayah Bejat, saat ditangkap oleh tim dari Polda Jatim di dekat kontrakannya, di Surabaya. SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang ayah berinisial MT asal Sidoarjo tega berbuat mesum kepada anaknya sendiri. Ia meniduri anaknya sendiri yang bernama Bunga pada saat korban masih berusia 13 tahun atau sejak 2017. Kejadian ini bermula karena Bunga sering tidur bersama orangtuanya.

Saat itu, MT yang tidur bertiga bersama sang istri dan anaknya  tiba tiba pindah ke samping Bunga. Awalnya, MT hanya meraba raba tubuh anaknya. Namun hal itu tidak berlangsung lama karena sang ibu sempat terbangun dan memutarkan badannya.

“Saya tidur bersama ayah dan ibu. Waktu itu ayah di pojok dekat tembok disampingnya ada ibu. Lalu tengah malam ayah pindah ke samping saya. Kemudian ia tiba tiba mengelus badan saya dan saya kaget. Dan waktu itu ayah menyuruh saya tidak boleh teriak,” ujar Bunga di Polda Jatim pada Rabu (02/06/2021).

Tak hanya sekali, ayahnya semakin menjadi jadi. Tindakannya bahkan sudah diluar batas. Pada suatu malam, ayahnya tega memaksa Bunga untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan hal itu dilakukan hampir setiap hari. Hal itu lantaran ayah Bunga adalah seorang pengangguran. Dan ibunya pukul 6 pagi sudah berangkat bekerja. Bunga sendiri tidak sekolah karena tidak ada biaya. Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak Kanak (TK). Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh MT untuk memaksa anaknya berhubungan badan.

Bunga sendiri sempat menolak ajakan tersebut, namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisi Bunga beserta ibu dan adiknya. Bahkan, dia sempat dipukul oleh ayahnya.

“Sebenarnya saya ada niatan untuk melaporkan perbuatan ayah. Tapi saya juga memikirkan perasaan ibu saya. Nanti pasti dia kecewa berat. Dan saya juga takut dengan ancaman ayah,” lanjutnya.

Setelah tiga tahun berjalan, pada tahun 2020 bulan Desember Bunga mulai bekerja. Dia kemudian menceritakan permasalahan ini pada teman kerjanya. Karena kasihan melihat Bunga, teman kerja bunga lalu mengenalkannya pada pengacara di Surabaya.

Febri Kurniawan Pikulun dan May Cendy Aninditya adalah dua orang pengacara yang mendapat laporan atas kasus yang dialami Bunga. Mereka pun melaporkan perbuatan MT ke Polda Jatim pada Mei 2021. Mereka terus mendesak Polda Jatim untuk mengusut kasus ini.

Akhirnya, pada Rabu (2/6) tim dari Polda Jatim bergerak setelah mendapat informasi lokasi keberadaan MT dari dua pengacara tersebut. MT dan istrinya ternyata berada di Mojokerto.

“Ketika kami tiba di Mojokerto, ternyata MT dan istrinya berada di Surabaya tepatnya di kontrakannya. Sehingga saya langsung mengabarkan kepada Polda Jatim tentang informasi keberadaan tersangka,” terang Febri.

Sesampainya di kontrakan tersebut, ternyata MT sedang tidak berada disana. Tim dari Polda Jatim hanya bertemu dengan istri tersangka. Istri tersangka pun menelpon MT dan menyuruhnya kembali. Dan akhirnya tim dari Polda Jatim langsung menangkap pelaku seusai sampai di dekat kontrakannya.

Saat ini, kondisi Bunga masih dalam keadaan tertekan. Namun, Polda Jatim terus mendampinginya dan memberikan fasilitas psikoterapi. nbd

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

SURABAYA PAGI, Bandung- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023 kembali mencuat. Tim…

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…

Lewat Laser Merah, Disdukcapil Tuban Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Lewat Laser Merah, Disdukcapil Tuban Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Rabu, 07 Okt 2026 14:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban kembali membuat program inovatif dengan meluncurkan layanan…

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

Rabu, 07 Okt 2026 14:26 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Penanganan perkara korupsi di Kota Madiun diminta tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota M…

Pasca Pompa Irigasi Beroperasi, Puluhan Sumur Warga Mojowarno Alami Kekeringan

Pasca Pompa Irigasi Beroperasi, Puluhan Sumur Warga Mojowarno Alami Kekeringan

Rabu, 07 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menghadapi musim kemarau panjang, Dinas Pertanian Jombang membuat puluhan sumur pompa irigasi di Dusun Guwo, Desa Latsari,…

Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi

Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi

Rabu, 07 Okt 2026 14:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Puluhan warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa damai dengan mendatangi langsung k…