Komplotan "Solar Kencing" Diamankan Polres Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Truk tangki Pertamina yang BBM nya dicuri para tersangka.
Truk tangki Pertamina yang BBM nya dicuri para tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - 3 orang diamankan diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Ketiga pelaku yang diamankan merupakan komplotan penggelapan solar bersubsidi.

Tiga orang yang diamankan dalam penyergapan itu yakni Samuji (43) warga Oro-oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Anthonius Welly Wiyono (40) warga Desa/Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Nganjuk serta Yuli Agus Prasetyo, warga Cepokomulyo, Kabupaten Malang.

Samuji merupakan sopir truk tangki Pertamina nopol L9640 UR, sementara Anthonius merupakan kernetnya, dan Yuli Agus Prasetyo merupakan penadah. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pelanggar undang-undang Migas dan ditahan.

“Ketiga tersangka pencurian muatan solar bersubsidi dari truk tangki pertamina sekarang sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ketiganya tidak bisa dilepaskan, karena satu komplotan dan berkaitan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, Rabu (2/6/2021).

Adrian menguraikan, terbongkarnya kasus ini bermula dari penyelidikan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan. Dari hasil lidik, petugas kemudian melakukan penggrebekan di TKP sebuah gudang di By Pass Gempol, Rabu (26/5).

Penggrebekan dilakukan saat ketiga tersangka tengah beraksi mencuri solar subsidi dari truk tangki.

“Jadi ketika kami grebek, mereka tepat sedang ‘mengencingkan’ solar subsidi dari tangki truk pertamina,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, solar bersubsidi ini berasal dari Tanjung Perak, Kota Surabaya dan akan dipasok ke salah satu SPBU wilayah Kabupaten Lumajang.

Di tengah perjalanan, komplotan pencuri ini melancarkan aksinya di sebuah gudang. Dengan merusak segel yang berada di atas tangki dan mengalirkan solar ke wadah lain.

“Saat melancarkan aksinya pelaku menutupi dengan sebuah papan. Sehingga saat mengencingkan solar tidak diketahui orang. Solar dari tangki ini dimasukkan dalam timba, baru dari timba dimasukkan ke drum di dalam gudang milik tersangka Yuli,” bebernya.

Dari penggerebekan saat itu, diamankan barang bukti solar bersubsidi kurang lebih sebanyak 220 liter serta uang hasil transaksi sebesar Rp 500 ribu. Satu drum dihargai oleh Yuli seharga Rp 500 ribu, dan dijual dengan harga di bawah pasaran dengan selisih harga berkisar Rp 500 per liter.

Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

 

 

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…