Motor Ditarik Debt Collector, Pegawai Leasing Disekap dan Dianiaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus penyekapan disertai penganiayaan.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus penyekapan disertai penganiayaan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Seorang pegawai leasing di Tuban jadi korban penyekapan dan penganiayaan sejumlah pria.

Korban diketahui Kepala Penarikan di PT WOM Finance Cabang Tuban, Malvinas Juni Eko Saputro (38) warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan salah satu pelaku yang menyekap dan menganiaya korban yakni Warsono (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.

AKBP Ruruh menyebut, Warsono merupakan pemilik motor yang sebelumnya ditarik debt collector lantaran telat bayar angsuran selama 2 bulan pada Senin (3/5) lalu.

Hal tersebut membuat pelaku dendam dan meminta bantuan 3 temannya untuk mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance.

Korban ditemukan di sebuah bengkel di Desa/Kecamatan Semanding, Tuban pada Minggu (9/5) sekitar pukul 17.00 WIB. "Setelah ketemu, korban dibawa secara paksa dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio nopol S 1642 HJ milik pelaku. Untuk pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar AKBP Ruruh, Jumat (4/6/2021).

Ruruh menjelaskan, saat di dalam mobil korban disekap dan dihajar. Lalu korban dibawa ke sebuah rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.

Menurutnya, di rumah itu korban kembali dikeroyok. Korban dipukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit. Bahkan, telinga bagian belakang korban juga disulut korek api.

Ruruh melanjutkan, korban juga dibawa pelaku ke Makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding. Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak dendam dan menuntut secara hukum.

"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku hingga akhirnya dilepaskan. Namun korban tetap melapor ke polisi," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban Adhi Makayasa menambahkan, setelah mendapat laporan tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Satu dari empat pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus DPO.

"Ada tiga yang masih kita kejar, yang diamankan baru pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," jelas Adhi.

Atas penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 8 tahun.

 

 

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…