Kunker dari Luar Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau tes swab di jembatan Suramadu, kemarin.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau tes swab di jembatan Suramadu, kemarin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Yang terbaru, ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Eri pada 2 Juni 2021 itu bernomor 443/5741/436.8.4/2021. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.

 

Isi SE tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, serta dalam rangka menjamin penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, maka dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.

Dan juga, dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021.

“Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal,” kata Wali Kota Eri dalam Surat Edarannya.

Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” tegasnya.

Kedua, diimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja. 

Diantaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

“Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Semenara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang mengatur kunjungan kerja ini sangat penting untuk bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Sebab, Wali Kota Surabaya ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali kasus Covid-19.“Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, supaya sama-sama aman,” pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:30 WIB

SurabayaPagi, Sukoharjo - PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran tagihan dan…

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 21:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebagai salah satu wilayah lumbung pangan di wilayah Jawa Timur, Bupati Madiun Hari Wuryanto menargetkan produktivitas padi men…

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep  – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk m…

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Sidak RSUD Ponorogo, DPRD Soroti Ruang Tunggu Poliklinik Berdesakan hingga Antrean Obat

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo menyoroti sejumlah persoalan pelayanan di rumah sakit umum daerah (RSUD) setelah melakukan…

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Toko Bangunan 999 di Desa Sukosewwu Blitar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Blitar, kali ini sebuah Toko bangunan 999 milik LS.49  warga Desa Sukosewu Kec.Gandusari …

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

MTQ Difabel di Lamongan, Diikuti Ratusan Kafilah dari Jawa Hingga Bali

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tidak biasanya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 yang digelar di Lamongan, diikuti ratusan peserta dari Jawa dan Bali, …