Hajar si "Pelakor", Asteria Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Asteria Ismi istri sah dari Zacharia Fananov (kanan), dan saksi Wenny Handayani (kiri) yang dituding sebagai pelakor oleh terdakwa, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Asteria Ismi istri sah dari Zacharia Fananov (kanan), dan saksi Wenny Handayani (kiri) yang dituding sebagai pelakor oleh terdakwa, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, (09/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam membina rumah tangga akan hancur jika hadirnya pihak ketiga ( pelakor), Hal itulah yang dialami oleh wanita asal Surabaya Asteria Ismi. Dia dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan terhadap wanita simpanan suaminya.

Kejadian ini bermula saat Asteria pergi bersama Wenny Handayani. Keduanya memang telah saling mengenal. Di bulan Oktober 2019, mereka berdua melakukan perjanjian untuk bertemu di salah satu café di Jalan Pemuda Surabaya untuk mengklarifikasi hubungan Wenny dengan suami sah terdakwa, Zacharia Fananov. 

Dalam pertemuan tersebut, Wenny mengatakan dirinya tidak mempunyai hubungan apapun dengan suami terdakwa.

Di bulan yang sama, saat itu terdakwa bersama anak anaknya ingin mengunjungi suaminya di salah satu mall di kota Surabaya. Zacharia berada di mall tersebut untuk menjaga stand pameran tempat kerjanya.

Diketahui, Zacharia dan Wenny bekerja di tempat yang sama. Yakni, di salah satu bank milik BUMN.

Ketika itu, terdakwa ingin mencari suaminya di mall tersebut. Namun, dia tidak kunjung bertemu. Dia lalu menyuruh kedua anaknya pulang terlebih dahulu menggunakan taksi online. Karena sudah tiba waktu ashar, Asteria pun pergi ke masjid untuk menunaikan shalat.

“Lantas bagaimana awal mula kejadian penganiayaan tersebut ?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis saat pemeriksaan saksi Wenny pada Rabu (09/06/2021).

Setelah melaksanakan ibadah, disana ternyata Aster bertemu dengan Wenny sedang duduk santai dan memainkan handphonenya. Dia juga melihat Wenny sedang berkomunikasi melalui Whatsapp dengan obrolan kata kata “sayang” kepada seseorang dengan foto profil suaminya. 

Melihat hal tersebut, dirinya langsung emosi dan sontak mengambil handphone milik Wenny.

“Saya kaget atas hal tersebut. Lalu saya berusaha merebut kembali handphone saya. 

Disana terjadi adu mulut dan saya diteriaki pelakor sama dia,” kata Wenny.

Karena tidak ingin ramai di dalam masjid, dia lalu mengajak Aster untuk menyelesaikan masalah ini diluar.

Mereka kemudian berjalan berdampingan dan menurut keterangan Wenny terdakwa terus meneriakinya dengan kata kata “pelakor” “ga tau diri”. Saat itu mereka sedang berada di lantai 1. 

Wenny juga sempat berusaha untuk merebut kembali handphonenya ketika mereka berdua hendak turun.

Setelah berada di lantai 1, Wenny mencari toilet dan terdakwa terus mengikutinya. Aster juga menarik jilbab Wenny hingga membuat lehernya tercekik dan dalam posisi berhadap hadapan terdakwa menampar wajah Wenny. Melihat kejadian tersebut, penjaga toilet di mall tersebut sempat melerai aksi keduanya. Namun hal itu tidak meredakan emosi Aster. 

Wenny akhirnya masuk ke dalam toilet dan terdakwa menggedor gedor pintu toilet tersebut. Di dalam toilet, Wenny meminta tolong kepada suami terdakwa Zacharia. Ia pun datang dan melerai keduanya. 

Akhirnya mereka bertiga dibawa ke keamanan mall untuk diamankan. Setelah kejadian tersebut, Wenny yang tidak terima karena merasa dianiaya melaporkan tindakan Asteria ke Polsek Genteng.

Sedangkan, menurut keterangan Asteria dia merasa tidak melakukan penganiayaan tersebut. Ia hanya menggigit Wenny.

“Banyak keterangan dari Wenny yang tidak sama. Salah satunya saya tidak menganiaya,” terangnya.

Menurut keterangannya selama persidangan, diketahui Wenny dan Zacharia mempunyai hubungan gelap. Padahal, keduanya sama sama telah memiliki keluarga dan anak. Mereka telah menjalin hubungan selama setahun. Suami Wenny sendiri menurutnya pernah didatangi oleh Zacharia dan diminta menceraikan Wenny. Sedangkan Aster sendiri tidak mengetahui hubungan keduanya sampai pada waktu kejadian tersebut. nbd

Berita Terbaru

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani, Peternak, UMKM, dan Pekerja Lokal Kabupaten Ponorogo menggelar aksi demonstrasi…

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masih dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar pagi ini melaksanakan kegiatan Jumat Bakti Religi di Mushola D…

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) s…

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…