Sri Mulyani, Kreatif Ngutang, Kini Kejebak PPN Sembako

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. H. Tatang Istiawan
Dr. H. Tatang Istiawan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sri Mulyani, dikenal akademisi lulusan UI yang cerdas. Wanita ini de jure dan de facto, satu-satunya akademisi yang bisa dua kali menjadi menteri keuangan dua presiden yang berbeda.

Kelebihan yang dimiliki perempuan lulusan Ph.D. of Economics di University of lllinois Urbana-Champaign, U.S.A, ini pernah menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Ironisnya, Sri Mulyani, malah dijuluki Rizal Ramli, 'Ratu Utang'.

Rizal Ramli, paparkan data saat  pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono misalnya. Selama 10 tahun menjabat, nominal utang pemerintah bertambah hingga Rp 1.309 triliun, dari Rp 1.299,5 triliun pada 2004. Penambahan ini menjadi Rp 2.608,7 triliun pada 2014.

Saat menjadi Menkeu di pemerintahan Jokowi, sejak awal hingga April 2019, utangnya sudah bertambah Rp 1.919,7 triliun dari Rp 2.608,7 triliun. Sehingga  menjadi Rp 4.528,4 triliun di April 2019.

Pada tahun 2020 tanpa persetujuan DPR, Menkeu Sri Mulyani, meneruskan utang  hingga Rp 1530,80 triliun. Sampai kuartal Satu Tahun 2021, utang Indonesia menumpuk mencapai  US$415,6 miliar atau Rp5.943,08 triliun.

Beberapa ekonom menilai, Sri Mulyani dengan ‘’prestasinya’’ itu dijuluki kreatif ngutang untuk Negara. Ini bisa jadi backgroundnya yang pernah menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Kini, Menkeu kelahiran Bandar Lampung ini  jadi sorotan lagi. Ani, nama panggilan akrabnya, disorot bukan soal utang lain, tetapi terkait wacana pajak pernambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan.

Rencana pengenaan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan ini tertuang dalam rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Sri Mulyani, kelabakan. Ia membantah dan mengaku dokumen itu bocor sebelum dibahas dengan DPR-RI.

Ia disorot, karena momennya bisa dianggap kurang tepat. Maklum, sampai Juni 2021 ini, perekonomian kita belum pulih. Ani dituding kebijaksanaannya ini mementingkan rakyat. Mengingat pandemi belum beres.

Bisa jadi, dalam kondisi seperti saat ini akan sangat repot jika pemerintah menarik pajak untuk bahan sembako.

Secara akal sehat, RUU KUP terkait sembako dan jasa pendidikan ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Secara psikologis, policynya ini kurang behati-hati. Termasuk dalam merumuskan dan menyosialisasikannya. Ada persoalan komunikasi.

Cara komunikasi yang dilakukan Sri Mulyani seperti ini bisa dibaca sebagai sebuah strategi. Artinya, isu ini di lempar dulu ke publik. Atas tes ini, Sri Mulyani bisa memantau tingkat  kegaduhan di publik. Baru kemudian ia mengambil keputusan.

Bila asumsi ini bena,  pola komunikasi publik dari pemerintah kepada rakyatnya memprihatinkan. Anni, bisa dituding menggunakan agenda setting.

Tak keliru, rencana pemerintah seperti yang dilakukan Menkeu ini sangat keterlaluan. Ini bila diukur dengan pendekatan psikologi sosial.

Rencana ini dilempar di tengah- tengah kehidupan lingkungan sosial yang saat ini rakyat (terutama orang kecil) diguncang kesulitan membeli sembako.

Suara yang sering saya serap, banyak rakyat kecil yang saling berinteraksi satu sama lain mengeluh mengenai keuangan mereka. Termasuk membelii kebutuhan dasar hidupnya, sembako.

Tidak terlalu keliru bila ada suara dari publik bahwa bila rencana Sri Mulyani ini jadi diterapkan saat pandemic, pemerintahan Jokowi ini dianggap tidak memiliki sense of crisis. Kebijakan memungut pajak Sembako bisa dianggap policy yang keterlaluan. Policy yang tidak berempati pada kebutuhan orang kecil umumnya.

Saya berharap rencana Menkeu kali ini  masih sebatas draft undang-undang yang tidak mendesak disahkan menjadi UU.

Cara pandang harapan ini, agar pemerintah tidak malah memberi beban hidup masyarakat bertambah sulit. ([email protected]

Berita Terbaru

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…