'Kajari Surabaya' Abdussamad Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Abdussamad, jaksa gadungan, menjalani sidang agenda vonis, diruang Candra,PN.Surabaya, secara online, Senin (14/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Abdussamad, jaksa gadungan, menjalani sidang agenda vonis, diruang Candra,PN.Surabaya, secara online, Senin (14/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdussamad Bin H.Ratino, jaksa gadungan asal Pontianak akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/06/2021). 

Hakim Mochamad Tatas pada amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berpraktik sebagai jaksa gadungan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat dan sudah merusak citra korps kejaksaan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

Vonis majelis hakim ini juga sudah mempertimbangkan pledoi dari terdakwa  yang intinya meminta keringanan hukuman.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu, sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 KUHP,  Menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada terdakwa," papar hakim Mohamad Tatas dalam persidangan secara online di ruang sidang Candra.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 3 tahun.  Usai pembacaan vonis, JPU Furkon Adi Hermawan berkomentar untuk pikir-pikir dulu. "Ini masih dipertimbangkan," tuturnya.

Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.

Diketahui Abdussamad telah menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari Kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap seperti seorang jaksa.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang sejumlah 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa.

Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di Kemenkumham.

Dandi lalu melakukan transfer sejumlah 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CPNS di lingkungan Kemenkumham. 

Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CPNS seperti janji terdakwa.

Terdakwa Abdussamad  ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya di Hotel loby hotel Four Point, Dia juga mengemplang uang tagihan Hotel Harris sebesar Rp  27 juta. nbd

 

Berita Terbaru

Jahlul Yussar Komisi D DPRD Sidoarjo, Perkuat Perspektif Budaya Nyadran Nelayan Kupang Balongdowo

Jahlul Yussar Komisi D DPRD Sidoarjo, Perkuat Perspektif Budaya Nyadran Nelayan Kupang Balongdowo

Minggu, 08 Feb 2026 12:51 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka memperkuat jati diri bangsa melalui pelestarian Budaya Nyadran masyarakat Balongdowo, Kecamatan Candi. Pemdes…

Peringati Bulan Ruwah, Pemdes Gelar Pengajian Umum dan Sholawat Hadroh

Peringati Bulan Ruwah, Pemdes Gelar Pengajian Umum dan Sholawat Hadroh

Minggu, 08 Feb 2026 12:46 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka memperingati bulan Ruwah dan menyambut datangnya bulan Ramadhan Pemdes Kedungkendo Kecamatan Candi menggelar acara…

Tradisi Ruwat Desa, Pemdes Balongdowo Gelar Arak-arakan Nyadran Ke Makam Dewi Sekardadu

Tradisi Ruwat Desa, Pemdes Balongdowo Gelar Arak-arakan Nyadran Ke Makam Dewi Sekardadu

Minggu, 08 Feb 2026 12:41 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam acara Ruwat desa Balongdowo dihadiri Zahlul Yussar, S.I.Kom. anggota DPRD kabupaten Sidoarjo, Camat Candi, Forkopimcam…

Meriahkan Tradisi Nyadran, Perahu Angkut Sound Horeg Tenggelam Kelebihan Beban

Meriahkan Tradisi Nyadran, Perahu Angkut Sound Horeg Tenggelam Kelebihan Beban

Minggu, 08 Feb 2026 12:34 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Alih-alih ikut memeriahkan tradisi Nyadran menjelang Ramadhan, nasib sial justru menimpa salah satu kelompok warga Desa…

Meriahkan Sedekah Bumi, Pemdes Janti Gelar Hiburan Wayang Kulit

Meriahkan Sedekah Bumi, Pemdes Janti Gelar Hiburan Wayang Kulit

Minggu, 08 Feb 2026 12:24 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Tradisi sedekah bumi terus dilestarikan, Pemerintah Desa (Pemdes) Janti, Kecamatan Tarik,  Sidoarjo dengan menggelar hiburan …

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga di Tulungagung Alami Kerusakan Berat

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga di Tulungagung Alami Kerusakan Berat

Minggu, 08 Feb 2026 11:14 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung melaporkan sedikitnya 59 rumah warga di wilayahnya mengalami kerusakan…