Ngaku Juragan Besi Baja, Fajar Tipu Rp 115 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan penjualan besi WF dengan harga murah, membuat saksi korban Rendy Suyanto tertipu sebesar Rp 115 juta, dengan terdakwa Fajar Alfah, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan saksi Heri Gusmalan pemilik CV.Dua Putra Petir, yang menerangkan terdakwa pernah datang ke kantornya kurang dari lima menit, langsung menuju gudang dengan tujuan membeli besi WF dan besi biasa dengan total pemesanan 40 batang dengan harga Rp 78 juta, dan baru di bayar DP Rp 5 juta, Kamis ( 17/06/2021).

Saksi Heri mengaku mengalami kerugian , karena besi WF sudah terlanjur dipotong karena truk pengangkutannya tidak cukup kalau panjang utuh, namun terdakwa tidak jadi membeli.Sementara modus penipuan terdakwa fajar yang akan menjual ke saksi korban Rendy Suyanto saat mengecek besi WF pesanannya di gudang milik Heri, namun belum diangkut.

Saat pemeriksaan terdakwa, Fajar mengakui kalau perbuatannya, "Benar yang mulia, besi WF yang saya tunjukan ke Rendy,adalah WF di gudang milik saksi Heri pemilik CV.Dua Putra Petir, uang belum saya kembalikan ke Randy yang mulia, saya pakai untuk keperluan pribadi saya." Jelas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, bermula saat rekan Rendy, Go Eng Sen menawari besi baja jenis WF ukuran 150. Rendy memang sehari hari bekerja sebagai penjual besi. 

Setelah ditunjukkan bukti foto dan harga besi oleh Go Eng, Rendy begitu tertarik untuk membeli besi tersebut. 

Setelah sepakat, Go Eng kemudian meminta Rendy untuk mengirimkan DP pembelian besi tersebut sebesar Rp. 5 juta di bulan September 2020.

Di bulan yang sama, setelah uang DP diterima Go Eng, bersama Rendy pergi ke tempat penyimpanan besi di daerah Romokalisari. Mereka pun bertemu dengan terdakwa Fajar yang mengaku sebagai pemilik besi.

Selanjutnya saksi Rendy Suyanto melakukan transfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali, Yang pertama berjumlah 20 juta, lalu 25 juta, dan 7,7 juta.

Terdakwa beralasan kalau truk yang dikirim Rendy tidak muat, maka terdakwa akan.memotong besi tersebut terlebih dahulu, dan meminta waktu beberapa hari.

Tidak.kunjung mendapat kabar dari terdakwa, dan besi baja WF belum juga diangkut, terdakwa fajar alasan kalau gudang itu bukan miliknya, sehingga truk tidak boleh masuk.

Fajar kembali menawarkan kepada terdakwa untuk membeli seluruh besi yang ada di gudang tersebut. Rendy lalu mentransfer kembali uang sejumlah Rp.  57,7 juta ke rekening terdakwa. 

Fajar lalu menyuruh Rendy untuk menunggu agar besi dinaikkan ke dalam truck. Saat itu, terdakwa juga meninggalkan Rendy dengan alasan hendak Shalat Jum'at, namun tidak pernah kembali lagi ke gudang.

Sehingga saksi korban Rendy Suyanto mengalami kerugian sebesar Rp.115.juta, dan Perbuatan terdakwa Fajar, sebagaimana diatur dan  diancam dengan pasal 378 Jo. 64 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, berharap pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 d…