Ngaku Juragan Besi Baja, Fajar Tipu Rp 115 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan penjualan besi WF dengan harga murah, membuat saksi korban Rendy Suyanto tertipu sebesar Rp 115 juta, dengan terdakwa Fajar Alfah, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan saksi Heri Gusmalan pemilik CV.Dua Putra Petir, yang menerangkan terdakwa pernah datang ke kantornya kurang dari lima menit, langsung menuju gudang dengan tujuan membeli besi WF dan besi biasa dengan total pemesanan 40 batang dengan harga Rp 78 juta, dan baru di bayar DP Rp 5 juta, Kamis ( 17/06/2021).

Saksi Heri mengaku mengalami kerugian , karena besi WF sudah terlanjur dipotong karena truk pengangkutannya tidak cukup kalau panjang utuh, namun terdakwa tidak jadi membeli.Sementara modus penipuan terdakwa fajar yang akan menjual ke saksi korban Rendy Suyanto saat mengecek besi WF pesanannya di gudang milik Heri, namun belum diangkut.

Saat pemeriksaan terdakwa, Fajar mengakui kalau perbuatannya, "Benar yang mulia, besi WF yang saya tunjukan ke Rendy,adalah WF di gudang milik saksi Heri pemilik CV.Dua Putra Petir, uang belum saya kembalikan ke Randy yang mulia, saya pakai untuk keperluan pribadi saya." Jelas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, bermula saat rekan Rendy, Go Eng Sen menawari besi baja jenis WF ukuran 150. Rendy memang sehari hari bekerja sebagai penjual besi. 

Setelah ditunjukkan bukti foto dan harga besi oleh Go Eng, Rendy begitu tertarik untuk membeli besi tersebut. 

Setelah sepakat, Go Eng kemudian meminta Rendy untuk mengirimkan DP pembelian besi tersebut sebesar Rp. 5 juta di bulan September 2020.

Di bulan yang sama, setelah uang DP diterima Go Eng, bersama Rendy pergi ke tempat penyimpanan besi di daerah Romokalisari. Mereka pun bertemu dengan terdakwa Fajar yang mengaku sebagai pemilik besi.

Selanjutnya saksi Rendy Suyanto melakukan transfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali, Yang pertama berjumlah 20 juta, lalu 25 juta, dan 7,7 juta.

Terdakwa beralasan kalau truk yang dikirim Rendy tidak muat, maka terdakwa akan.memotong besi tersebut terlebih dahulu, dan meminta waktu beberapa hari.

Tidak.kunjung mendapat kabar dari terdakwa, dan besi baja WF belum juga diangkut, terdakwa fajar alasan kalau gudang itu bukan miliknya, sehingga truk tidak boleh masuk.

Fajar kembali menawarkan kepada terdakwa untuk membeli seluruh besi yang ada di gudang tersebut. Rendy lalu mentransfer kembali uang sejumlah Rp.  57,7 juta ke rekening terdakwa. 

Fajar lalu menyuruh Rendy untuk menunggu agar besi dinaikkan ke dalam truck. Saat itu, terdakwa juga meninggalkan Rendy dengan alasan hendak Shalat Jum'at, namun tidak pernah kembali lagi ke gudang.

Sehingga saksi korban Rendy Suyanto mengalami kerugian sebesar Rp.115.juta, dan Perbuatan terdakwa Fajar, sebagaimana diatur dan  diancam dengan pasal 378 Jo. 64 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…