Ngaku Juragan Besi Baja, Fajar Tipu Rp 115 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan penjualan besi WF dengan harga murah, membuat saksi korban Rendy Suyanto tertipu sebesar Rp 115 juta, dengan terdakwa Fajar Alfah, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan saksi Heri Gusmalan pemilik CV.Dua Putra Petir, yang menerangkan terdakwa pernah datang ke kantornya kurang dari lima menit, langsung menuju gudang dengan tujuan membeli besi WF dan besi biasa dengan total pemesanan 40 batang dengan harga Rp 78 juta, dan baru di bayar DP Rp 5 juta, Kamis ( 17/06/2021).

Saksi Heri mengaku mengalami kerugian , karena besi WF sudah terlanjur dipotong karena truk pengangkutannya tidak cukup kalau panjang utuh, namun terdakwa tidak jadi membeli.Sementara modus penipuan terdakwa fajar yang akan menjual ke saksi korban Rendy Suyanto saat mengecek besi WF pesanannya di gudang milik Heri, namun belum diangkut.

Saat pemeriksaan terdakwa, Fajar mengakui kalau perbuatannya, "Benar yang mulia, besi WF yang saya tunjukan ke Rendy,adalah WF di gudang milik saksi Heri pemilik CV.Dua Putra Petir, uang belum saya kembalikan ke Randy yang mulia, saya pakai untuk keperluan pribadi saya." Jelas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, bermula saat rekan Rendy, Go Eng Sen menawari besi baja jenis WF ukuran 150. Rendy memang sehari hari bekerja sebagai penjual besi. 

Setelah ditunjukkan bukti foto dan harga besi oleh Go Eng, Rendy begitu tertarik untuk membeli besi tersebut. 

Setelah sepakat, Go Eng kemudian meminta Rendy untuk mengirimkan DP pembelian besi tersebut sebesar Rp. 5 juta di bulan September 2020.

Di bulan yang sama, setelah uang DP diterima Go Eng, bersama Rendy pergi ke tempat penyimpanan besi di daerah Romokalisari. Mereka pun bertemu dengan terdakwa Fajar yang mengaku sebagai pemilik besi.

Selanjutnya saksi Rendy Suyanto melakukan transfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali, Yang pertama berjumlah 20 juta, lalu 25 juta, dan 7,7 juta.

Terdakwa beralasan kalau truk yang dikirim Rendy tidak muat, maka terdakwa akan.memotong besi tersebut terlebih dahulu, dan meminta waktu beberapa hari.

Tidak.kunjung mendapat kabar dari terdakwa, dan besi baja WF belum juga diangkut, terdakwa fajar alasan kalau gudang itu bukan miliknya, sehingga truk tidak boleh masuk.

Fajar kembali menawarkan kepada terdakwa untuk membeli seluruh besi yang ada di gudang tersebut. Rendy lalu mentransfer kembali uang sejumlah Rp.  57,7 juta ke rekening terdakwa. 

Fajar lalu menyuruh Rendy untuk menunggu agar besi dinaikkan ke dalam truck. Saat itu, terdakwa juga meninggalkan Rendy dengan alasan hendak Shalat Jum'at, namun tidak pernah kembali lagi ke gudang.

Sehingga saksi korban Rendy Suyanto mengalami kerugian sebesar Rp.115.juta, dan Perbuatan terdakwa Fajar, sebagaimana diatur dan  diancam dengan pasal 378 Jo. 64 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…