Ngaku Juragan Besi Baja, Fajar Tipu Rp 115 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan penjualan besi WF dengan harga murah, membuat saksi korban Rendy Suyanto tertipu sebesar Rp 115 juta, dengan terdakwa Fajar Alfah, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan saksi Heri Gusmalan pemilik CV.Dua Putra Petir, yang menerangkan terdakwa pernah datang ke kantornya kurang dari lima menit, langsung menuju gudang dengan tujuan membeli besi WF dan besi biasa dengan total pemesanan 40 batang dengan harga Rp 78 juta, dan baru di bayar DP Rp 5 juta, Kamis ( 17/06/2021).

Saksi Heri mengaku mengalami kerugian , karena besi WF sudah terlanjur dipotong karena truk pengangkutannya tidak cukup kalau panjang utuh, namun terdakwa tidak jadi membeli.Sementara modus penipuan terdakwa fajar yang akan menjual ke saksi korban Rendy Suyanto saat mengecek besi WF pesanannya di gudang milik Heri, namun belum diangkut.

Saat pemeriksaan terdakwa, Fajar mengakui kalau perbuatannya, "Benar yang mulia, besi WF yang saya tunjukan ke Rendy,adalah WF di gudang milik saksi Heri pemilik CV.Dua Putra Petir, uang belum saya kembalikan ke Randy yang mulia, saya pakai untuk keperluan pribadi saya." Jelas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, bermula saat rekan Rendy, Go Eng Sen menawari besi baja jenis WF ukuran 150. Rendy memang sehari hari bekerja sebagai penjual besi. 

Setelah ditunjukkan bukti foto dan harga besi oleh Go Eng, Rendy begitu tertarik untuk membeli besi tersebut. 

Setelah sepakat, Go Eng kemudian meminta Rendy untuk mengirimkan DP pembelian besi tersebut sebesar Rp. 5 juta di bulan September 2020.

Di bulan yang sama, setelah uang DP diterima Go Eng, bersama Rendy pergi ke tempat penyimpanan besi di daerah Romokalisari. Mereka pun bertemu dengan terdakwa Fajar yang mengaku sebagai pemilik besi.

Selanjutnya saksi Rendy Suyanto melakukan transfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali, Yang pertama berjumlah 20 juta, lalu 25 juta, dan 7,7 juta.

Terdakwa beralasan kalau truk yang dikirim Rendy tidak muat, maka terdakwa akan.memotong besi tersebut terlebih dahulu, dan meminta waktu beberapa hari.

Tidak.kunjung mendapat kabar dari terdakwa, dan besi baja WF belum juga diangkut, terdakwa fajar alasan kalau gudang itu bukan miliknya, sehingga truk tidak boleh masuk.

Fajar kembali menawarkan kepada terdakwa untuk membeli seluruh besi yang ada di gudang tersebut. Rendy lalu mentransfer kembali uang sejumlah Rp.  57,7 juta ke rekening terdakwa. 

Fajar lalu menyuruh Rendy untuk menunggu agar besi dinaikkan ke dalam truck. Saat itu, terdakwa juga meninggalkan Rendy dengan alasan hendak Shalat Jum'at, namun tidak pernah kembali lagi ke gudang.

Sehingga saksi korban Rendy Suyanto mengalami kerugian sebesar Rp.115.juta, dan Perbuatan terdakwa Fajar, sebagaimana diatur dan  diancam dengan pasal 378 Jo. 64 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berperan penting sebagai garda terdepan di kecamatan Jabon dalam mengkoordinasikan,…

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Mbak Wali dan Gus Qowim Hadirkan Program Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin melaunching Program Penyelenggaraan Pelayanan…

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

PLN Jatim Catat Kinerja Penjualan Listrik 2025 Tembus 46,3 TWh

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Surabaya, 19 Februari 2026 - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat kinerja penjualan tenaga listrik di…

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Dorong Percepatan Validasi DTSEN, Ketua Komisi A Minta Pemkot Libatkan RT/RW

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – 181.867 (Kartu Keluarga) di Surabaya belum terkonfirmasi di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Hal itu diungkapkan oleh …

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 16:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Awal Bulan Suci Ramadan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Larangan, K…

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…