Ngaku Juragan Besi Baja, Fajar Tipu Rp 115 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Fajar Alfah, menjalani sidang di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan penjualan besi WF dengan harga murah, membuat saksi korban Rendy Suyanto tertipu sebesar Rp 115 juta, dengan terdakwa Fajar Alfah, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Jaksa Yusuf Akbar menghadirkan saksi Heri Gusmalan pemilik CV.Dua Putra Petir, yang menerangkan terdakwa pernah datang ke kantornya kurang dari lima menit, langsung menuju gudang dengan tujuan membeli besi WF dan besi biasa dengan total pemesanan 40 batang dengan harga Rp 78 juta, dan baru di bayar DP Rp 5 juta, Kamis ( 17/06/2021).

Saksi Heri mengaku mengalami kerugian , karena besi WF sudah terlanjur dipotong karena truk pengangkutannya tidak cukup kalau panjang utuh, namun terdakwa tidak jadi membeli.Sementara modus penipuan terdakwa fajar yang akan menjual ke saksi korban Rendy Suyanto saat mengecek besi WF pesanannya di gudang milik Heri, namun belum diangkut.

Saat pemeriksaan terdakwa, Fajar mengakui kalau perbuatannya, "Benar yang mulia, besi WF yang saya tunjukan ke Rendy,adalah WF di gudang milik saksi Heri pemilik CV.Dua Putra Petir, uang belum saya kembalikan ke Randy yang mulia, saya pakai untuk keperluan pribadi saya." Jelas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, bermula saat rekan Rendy, Go Eng Sen menawari besi baja jenis WF ukuran 150. Rendy memang sehari hari bekerja sebagai penjual besi. 

Setelah ditunjukkan bukti foto dan harga besi oleh Go Eng, Rendy begitu tertarik untuk membeli besi tersebut. 

Setelah sepakat, Go Eng kemudian meminta Rendy untuk mengirimkan DP pembelian besi tersebut sebesar Rp. 5 juta di bulan September 2020.

Di bulan yang sama, setelah uang DP diterima Go Eng, bersama Rendy pergi ke tempat penyimpanan besi di daerah Romokalisari. Mereka pun bertemu dengan terdakwa Fajar yang mengaku sebagai pemilik besi.

Selanjutnya saksi Rendy Suyanto melakukan transfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali, Yang pertama berjumlah 20 juta, lalu 25 juta, dan 7,7 juta.

Terdakwa beralasan kalau truk yang dikirim Rendy tidak muat, maka terdakwa akan.memotong besi tersebut terlebih dahulu, dan meminta waktu beberapa hari.

Tidak.kunjung mendapat kabar dari terdakwa, dan besi baja WF belum juga diangkut, terdakwa fajar alasan kalau gudang itu bukan miliknya, sehingga truk tidak boleh masuk.

Fajar kembali menawarkan kepada terdakwa untuk membeli seluruh besi yang ada di gudang tersebut. Rendy lalu mentransfer kembali uang sejumlah Rp.  57,7 juta ke rekening terdakwa. 

Fajar lalu menyuruh Rendy untuk menunggu agar besi dinaikkan ke dalam truck. Saat itu, terdakwa juga meninggalkan Rendy dengan alasan hendak Shalat Jum'at, namun tidak pernah kembali lagi ke gudang.

Sehingga saksi korban Rendy Suyanto mengalami kerugian sebesar Rp.115.juta, dan Perbuatan terdakwa Fajar, sebagaimana diatur dan  diancam dengan pasal 378 Jo. 64 ayat (1) KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…