Pasutri di Malang Dilaporkan 9 Warga Modus Penipuan CPNS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jun 2021 18:28 WIB

Pasutri di Malang Dilaporkan 9 Warga Modus Penipuan CPNS

i

Beberapa korban penipuan menunjukkan bukti surat Pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuannya.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Aksi penipuan bermodus menjanjikan lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali terjadi. Kali ini terjadi di Malang. Sebanyak 9 warga asal Pasuruan beramai-ramai mendatangi Polresta Malang Kota melaporkan pasutri diduga pelaku penipuan, Rabu (23/6).

Dua pasutri yang dilaporkan si perempuan berinisial RN (54) dan laki-laki berinisial MS (54).

Baca Juga: Sebelum Dirampok, Diajak Boncengan oleh Pelaku

SH (56) salah satu korban dugaan penipuan CPNS menjelaskan kronologi penipuan yang dialaminya.

"Jadi, awalnya suami saya itu kenal dengan pelaku melalui temannya pada akhir Desember 2017. Lalu, pelaku menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai jalur khusus dan tanpa tes," ujarnya.

Korban pun tertarik, lalu "menitipkan" tiga anaknya ke pelaku. Korban juga membayar ke pelaku Rp 132 juta, atas jasa tersebut.

"Pelaku menjanjikan, SK PNS tiga anak saya sudah turun Januari 2018. Setelah ditunggu, ternyata bulan Januari 2018 tidak ada. Pelaku kembali bilang dan menjanjikan SK tersebut turun bulan Maret 2018, ternyata Maret 2018 juga tidak ada," jelasnya.

Setelah itu pada April 2018, ada pengumuman PNS dari pusat secara online. Setelah dicek, tidak ada satupun nama anak korban masuk dalam daftar PNS.

Korban disuruh menunggu oleh pelaku hingga Oktober 2018. Karena pelaku berdalih, anak korban dimasukkan melalui jalur khusus, bukan melalui jalur umum yang menggunakan sistem online.

"Kenyataannya, kami disuruh menunggu hingga Maret 2019, dan ada pengumuman PNS dari pusat. Tiga nama anak saya tidak masuk pengumuman tersebut. Kemudian bulan Oktober 2019, pelaku meminta saya untuk sabar menunggu karena bulan Maret 2020 ada perekrutan PNS," terangnya.

Pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 21 juta, dengan alasan mempercepat proses penerimaan.

Baca Juga: Pusaran Dugaan Perselingkuhan Anak Gadis Kapolresta Malang

Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku. Kalau pelaku bisa menunjukkan SK PNS, baru uang itu ditransfer ke pelaku.

 "Bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai. Di surat itu, tertera stempel dan kop surat yang bertuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, saya tidak mudah percaya begitu saja. Saat saya cek lebih lanjut, ternyata surat itu palsu," ungkapnya.

Akhirnya korban meminta kejelasan terkait hal tersebut. Dan meminta sejumlah uangnya yang telah ditransfer ke pelaku, untuk segera dikembalikan.

"Dari kejadian itu, saya baru tahu kalau korbannya bukan saya saja. Ternyata korban yang telah ditipu, mencapai ratusan orang. Akhirnya saya bersama korban yang lain, mendatangi rumah pelaku pada Desember 2020 untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer," jujurnya.

Pelaku berjanji uang korban akan dikembalikan pada akhir April 2021. Ternyata, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.

Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

Korban kemudian kembali mendatangi rumah pelaku pada awal Juni 2021. Namun ternyata, kedua pelaku telah pergi ke luar kota dan belum sama sekali pulang ke kota Malang.

Akhirnya korban bersama delapa korban lainnya asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/6).

Sementara itu, Ketua LSM Peduli Bangsa Jatim wilayah Malang Raya, Tjandra Febryanto yang ikut mendampingi sembilan korban tersebut mengungkapkan. Bahwa, total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut mencapai 152 orang.

"Dan para korbannya itu, tidak hanya berasal dari Pasuruan saja. Ada yang asalnya dari Mojokerto, bahkan ada juga yang berasal dari Bandung dan Bogor. Kalau ditotal, kerugian seluruh korban ini bisa mencapai Rp 7,1 milyar," ungkapnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU