Penipuan Jual Tanah dan Rumah Orang Lain

Khilfatil dan Yano Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Khifatil Muna (kiri) dan terdakwa Yano Oktavianus Albert (berkas terpisah), mendengarkan tuntutan Jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Khifatil Muna (kiri) dan terdakwa Yano Oktavianus Albert (berkas terpisah), mendengarkan tuntutan Jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan menjual tanah bangunan milik korban, dengan terdakwa Khifatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah), di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, SH, menyatakan para terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus, terbukti bersalah "Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo.55 KUHP.

Menuntut terdakwa Khilfatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

Masing - terdakwa memohon keringanan dalam hukuman, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, mengaku menyesal.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 1 Juli 2021, dengan agenda pembelaan ( pledoi) dari masing- masing Penasihat hukum terdakwa, hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, pada  bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa.

Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.

Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275, ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Dibayar oleh saksi Joy tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano senilai 220 juta, Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali  menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.

Ikatan jual beli ditunjukan oleh Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, kepada saksi Nasuchah, pada tanggal 17 Desember 2016, saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank.

Perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Terdampak Kekeringan, Trenggalek Distribusikan 2,5 Juta Liter Air ke 52 Desa

Terdampak Kekeringan, Trenggalek Distribusikan 2,5 Juta Liter Air ke 52 Desa

Selasa, 29 Sep 2026 12:45 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kesulitan mendapatkan air selama kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Satpol PP Terapkan Pendekatan Humanis di Lapangan

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Satpol PP Terapkan Pendekatan Humanis di Lapangan

Selasa, 29 Sep 2026 12:28 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti insiden viral petugas Satpol PP yang diduga menghentikan laju ambulans, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta…

Pemkot Surabaya dan Baznas Salurkan Beasiswa S1 RPL bagi Guru PAUD

Pemkot Surabaya dan Baznas Salurkan Beasiswa S1 RPL bagi Guru PAUD

Selasa, 29 Sep 2026 12:16 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan pengalaman mengajar minimal dua tahun yang dimiliki para guru dikonversi menjadi satuan kredit semester…

Jelang Musim Hujan, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembangunan Rumah Pompa

Jelang Musim Hujan, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembangunan Rumah Pompa

Selasa, 29 Sep 2026 12:08 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mencegah banjir menghadapi musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mempercepat pembangunan rumah pompa Sidokare…

Pantau Kasus Influenza A, Dinkes Ponorogo Perkuat Fasilitas Kesehatan dan SKDR

Pantau Kasus Influenza A, Dinkes Ponorogo Perkuat Fasilitas Kesehatan dan SKDR

Selasa, 29 Sep 2026 11:59 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya dalam pemantauan penyakit dengan gejala menyerupai influenza, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo,…

Lewat Aksi Bergizi, Pemkab Pamekasan Dorong Pesantren Pelopori Kesehatan Masyarakat

Lewat Aksi Bergizi, Pemkab Pamekasan Dorong Pesantren Pelopori Kesehatan Masyarakat

Selasa, 29 Sep 2026 11:55 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai langkah strategis dalam peningkatan kualitas hidup sehat masyarakat melalui kegiatan aksi bergizi, Pemerintah Kabupaten…