Penipuan Jual Tanah dan Rumah Orang Lain

Khilfatil dan Yano Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Khifatil Muna (kiri) dan terdakwa Yano Oktavianus Albert (berkas terpisah), mendengarkan tuntutan Jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Khifatil Muna (kiri) dan terdakwa Yano Oktavianus Albert (berkas terpisah), mendengarkan tuntutan Jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan menjual tanah bangunan milik korban, dengan terdakwa Khifatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah), di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, SH, menyatakan para terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus, terbukti bersalah "Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo.55 KUHP.

Menuntut terdakwa Khilfatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

Masing - terdakwa memohon keringanan dalam hukuman, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, mengaku menyesal.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 1 Juli 2021, dengan agenda pembelaan ( pledoi) dari masing- masing Penasihat hukum terdakwa, hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, pada  bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa.

Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.

Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275, ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Dibayar oleh saksi Joy tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano senilai 220 juta, Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali  menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.

Ikatan jual beli ditunjukan oleh Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, kepada saksi Nasuchah, pada tanggal 17 Desember 2016, saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank.

Perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…