Penipuan Jual Tanah dan Rumah Orang Lain

Khilfatil dan Yano Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Khifatil Muna (kiri) dan terdakwa Yano Oktavianus Albert (berkas terpisah), mendengarkan tuntutan Jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Khifatil Muna (kiri) dan terdakwa Yano Oktavianus Albert (berkas terpisah), mendengarkan tuntutan Jaksa di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan menjual tanah bangunan milik korban, dengan terdakwa Khifatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus Albert Manopo (berkas terpisah), di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (24/06/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, SH, menyatakan para terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus, terbukti bersalah "Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo.55 KUHP.

Menuntut terdakwa Khilfatil Muna dan terdakwa Yano Oktavianus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

Masing - terdakwa memohon keringanan dalam hukuman, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, mengaku menyesal.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 1 Juli 2021, dengan agenda pembelaan ( pledoi) dari masing- masing Penasihat hukum terdakwa, hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, pada  bulan Juni 2016 di rumah saksi Nasuchah jalan Gunung Anyar Tengah No 18 Surabaya, bertemu terdakwa Khifatil Muna, dengan maksud meminjam SHM no. 04275 Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya untuk dijaminkan ke Bank, dengan iming-iming uang 25 juta, angsuran ditanggung terdakwa.

Anis Fatul (DPO) menyampaikan kepada terdakwa Yano Octavianus Albert ( berkas terpisah) bahwa Nasuchah bersedia memberikan sertifikat seolah olah sebagai jaminan, padahal dijual terdakwa Khifatil Muna dan Anis (DPO) dengan harga 400 juta.

Selanjutnya saksi Yano Oktavianus (berkas terpisah) mencari pembeli tanah dan rumah SHM no. 04275, ditawarkan ke saksi Joy Sanjaya Tjwa.

Dibayar oleh saksi Joy tanggal 13 November 2016, dititipkan ke Yano senilai 220 juta, Tanggal 5 Desember 2016 saksi Joy kembali  menitipkan uang sejumlah Rp 180 juta. Dengan total Rp. 400 juta.

Ikatan jual beli ditunjukan oleh Notaris Eni Wahjuni jalan Kertajaya IX C No. 40 Surabaya, kepada saksi Nasuchah, pada tanggal 17 Desember 2016, saksi Nasuchah mengira sebagai syarat pinjaman ke Bank.

Perbuatan para terdakwa, saksi Nasuchah mengalami kerugian sebesar Rp 488 juta. nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, berharap pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 d…