"Ketahuan Mencuri Ya Dipukuli Bersama-sama"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MN, salah satu tersangka penganiayaan saat digelandang polisi.
MN, salah satu tersangka penganiayaan saat digelandang polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Pengakuan MN (18), salah satu pelaku penganiayaan santri di Ponorogo ini cukup membuat geleng-geleng. Bagaimana tidak, aksi penganiayaan yang dilakukannya dengan santri lain menurutnya adalah tradisi.

Ia menyebut, jika ada santri yang diketahui mencuri uang di dalam ponpes akan dipukul. Dan hal tersebut lazim terjadi.

"Jadi kalau ada yang mencuri dan ketahuan ya dipukuli bersama-sama. Itu biasa," ujar MNA saat rilis di Polres Ponorogo, Sabtu (26/6/2021).

Ia mengaku tidak menyangka jika aksi penganiayaan yang dilakukan bersama ketiga santri lain mengakibatkan korban meninggal. Menurutnya beberapa santri lain tidak sampai meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Setia mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan ini dan kesemuanya telah dilakukan penahanan.

"Nanti akan diadili secara peradilan anak prosesnya. Karena memang 3 orang dibawah umur," kata dia.

Dari hasil autopsi dan pemeriksaan, penganiayaan dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong. Mereka memukul secara beramai-ramai terhadap korban.

"Juga menginjak kepala. Saat korban jatuh ke bawah tetap saja dipukuli hingga tidak sadarkan diri," paparnya.

Ia menyebutkan, korban adalah anak yatim piatu yang diasuh oleh saudara dari orang tuanya.

"Kemudian dikirim untuk bersekolah di salah satu ponpes. Baru tiga pekan di pondok pesantren. Kelas 9 ini," terangnya.

Peristiwa bermula saat uang saku yang dikirimi oleh walinya kepada korban tidak cukup. Korban disebut terpaksa mencuri salah satu uang temannya.

"Sempat dilakukan pemeriksaan oleh pengasuh. Korban mengaku mencuri," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.

Setelah pengakuan korban, keempat tersangka tanpa sepengetahuan pengasuh membawanya ke lantai atas dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.

Mengetahui tak sadarkan diri, pelaku YA dan temannya mengangkat korban dan membawanya turun ke lantai bawah. Dibawah pelaku MN membawa koas warna merah milik temannya untuk membersihkan mulut korban yang mengeluarkan darah. Kemudian pelaku YA dan AMR meminjam sepeda motor salah satu pengurus untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, temannya yang kehilangan uang disebut tidak mempermasalahkannya. Ia juga tidak turut melakukan penganiayaan karena telah ikhlas kehilangan uang Rp 100 ribu.

Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP," pungkasnya.

Berita Terbaru

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, viral di media sosial (medsos) terkait aksi protes terhadap harga sepiring mi goreng yang dibanderol Rp15 ribu di…

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menghemat (efisiensi) penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Libur Jumat Agung hingga Paskah, Madiun Raya Dapat Tambahan Stok LPG Subsidi

Libur Jumat Agung hingga Paskah, Madiun Raya Dapat Tambahan Stok LPG Subsidi

Minggu, 05 Apr 2026 13:11 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan stok aman dan cukup dalam momentum libur panjang Jumat Agung hingga Minggu Paskah, pada 3-5 April 2026, PT Pertamina…

Muscab PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih Diantara 4 Kandidat Bacalon Ketua Baru

Muscab PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih Diantara 4 Kandidat Bacalon Ketua Baru

Minggu, 05 Apr 2026 12:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Akhirnya muncul beberapa nama tokoh besar yang mencuat sebagai bakal calon ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo di…

Momentum Libur Panjang 'Jumat Agung', Penumpang KA Daop Jember Tembus 11 Ribu Orang

Momentum Libur Panjang 'Jumat Agung', Penumpang KA Daop Jember Tembus 11 Ribu Orang

Minggu, 05 Apr 2026 12:18 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Selama momentum libur panjang Jumat Agung, KAI mencatat adanya peningkatan di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur,…