Tak ada Kedaruratan dalam PPKM Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dicky Budiman

Epidemiolog Griffith University Australia
Dicky Budiman Epidemiolog Griffith University Australia

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan Presiden Jokowi mulai 3 - 20 Juli 2021, saya kritik.

Dalam pandangan saya, PPKM Darurat ini justru sama sekali tidak mencerminkan kedaruratan.

Sebab, aturan-aturan pengetatan untuk masyarakat masih terbilang longgar seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.

Namanya PPKM Darurat, tapi sayang isinya belum mencerminkan situasi yang sudah darurat!

Setelah membaca aturannya, saya menganggap upaya PPKM Darurat tersebut tidak sepenuhnya efektif. Semisal aturan work from home atau WFH 100 persen untuk sektor nonesensial. Sementara untuk sektor esensial menerapkan 50 persen WFH bagi karyawan.

Nah, begitu saya lihat rinciannya enggak jadi juga 100 persennya.

Ketimbang menerapkan PPKM Darurat, saya menyarankan pemerintah untuk melakukan lockdown atau penguncian wilayah selama 2 pekan untuk wilayah Jawa - Bali.

Sementara untuk daerah lainnya bisa menerapkan PPKM Darurat. Ini apabila anggarannya tidak mencukupi.

Saat melakukan lockdown, pemerintah harus mengingkatkan tes covid-19. Sebab, jumlah tes yang digelar pemerintah masih sangat minimal.

Setidaknya kita harus 500 ribu testing, minimal. Ini enggak pernah tercapai.

Di samping itu, pemerintah juga bisa fokus melakukan vaksinasi yang perlahan sudah bertambah jumlah penerimanya.

Setelah melakukan lockdown tersebut, barulah pemerintah menerapkan PPKM Darurat guna terus menekan penyebaran covid-19. (Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, Kamis, 1 Juli 2021).

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…