Kerja Jadi TKI, Abdul Hosid Habisi Istri yang Selingkuh dengan Celurit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Abdul Hosid, hadir dua saksi meringankan terdakwa, Natur dan Nuriyah, diruang Garuda 2 PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang dengan terdakwa Abdul Hosid, hadir dua saksi meringankan terdakwa, Natur dan Nuriyah, diruang Garuda 2 PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan berencana akibat perselingkuhan dalam rumah tangga, dengan terdakwa Abdul Hosid alias Besid bin Tehen, di ruang Garuda 2 PN Surabaya Kamis (01/07/2021).

Sidang dengan agenda Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang meringankan, yakni Natur paman terdakwa dan Nuriyah Islam adik kandung dari terdakwa Abdul Hosid.

Kedua saksi memberikan keterangan kesulitan berbahasa Indonesia, hingga menggunakan penerjemah dari bahasa Madura. Yang pada intinya, saksi Natur mengetahui kalau terdakwa dengan istrinya dalam proses perceraian.Namun saksi saat pembantaian korban mengaku tidak mengetahui.

Sementara saksi Nuriyah Islam mengetahui saat kejadian kakaknya dibantai dan jatuh tersungkur bersimbah darah, yang melakukan adalah terdakwa Hosid.

" Saksi tahu penganiayaannya dimana, dirumah siapa," tanya hakim.

" Tahu pak, di rumah almarhum, di Surabaya," jawab saksi .

" Pakai apa mbacoknya, jam berapa saat itu, kena dibagian mana saja," tanya hakim Parno.

" Pakai clurit pak, jam 12 siangan, kena di bagian kepala, perut sama tangan, korban jatuh dan meninggal pak," ucap saksi Nuriyah.

 

Pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, 

" Kenapa kamu bunuh Damiri," tanya hakim Parno.

" Saya mengetahui istri saya selingkuh dengan korban pak, dan saat saya cari di rumah, ternyata istri saya sudah satu rumah dengan korban," ucap terdakwa Hosid.

" Kamu sudah bercerai belum dengan istrimu," kejar hakim.

" Istri saya yang mengajukan cerai kepada saya pak hakim, saya tahu saat dia minta cerai dan urus surat," jawab Hosid.

Pemeriksaan terdakwa selesai, sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa Ugik Ramantyo,SH , berawal sekitar bulan Februari 2013, terdakwa Abdul Hosid alias Abdul Besid bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Mendengar kabar dari saudaranya yang berada di Sampang, kalau istrinya Rosiah mempunyai hubungan dengan korban Demiri.

Ditahun 2014 terdakwa Hosid pulang ke Sampang, dan  menanyakan kabar perselingkuhan tersebut kepada istrinya, namun istrinya mengelak kabar itu.

Selanjutnya di tahun itu terdakwa dan istrinya berangkat ke Malaysia agar istrinya tidak selingkuh lagi dengan korban Demiri.

Ditahun 2019 keduanya pulang kembali ke Sampang Madura, karena ada acara nikahan keluarga.Seminggu kemudian terdakwa Hosid kembali ke Malaysia istrinya tinggal di Sampang.Terdakwa mendengar lagi kabar kalau istrinya sering ketemu dan keluar bersama korban Demiri.

Anak terdakwa Subaidah juga mengatakan hal yang sama kepada bapaknya, Subaidah meminta bapaknya untuk segera pulang.

Di tahun 2020 terdakwa Hosid pulang ke Sampang , istrinya sudah tidak ada dirumah, dan mendapat kabar istrinya sudah mengurus perceraian dengan terdakwa Hosid.istrinya telah tinggal bersama dengan korban Demiri, kos di jalan Simo Jawar 5A Surabaya.

Kemudian pada hari Rabu Tanggal 10 Maret 2021 sekitar jam 10.00 wib, terdakwa Hosid bersama dengan saksi Yunus (DPO), menuju kos  Demiri mengendarai sepeda motor. Membawa Celurit yang diselipkan di pinggang terdakwa.

Terdakwa menyabetkan clurit kearah korban Demiri, mengenai pundak sebelah kiri, perut, dan paha sebelah kanan dan secara membabi buta, hingga korban tersungkur di tanah.

Selanjutnya terdakwa bersama Yunus (DPO) pulang ke Sampang Madura.

Hari Kamis 11 Maret 2021 jam 5 sore saksi Aminulloh dan saksi Hidayat Eka Wasisto anggota Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap terdakwa di Dusun Tekap Kec. Omben Sampang Madura.

Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr.Soetomo Surabaya, ditemukan pada korban : Sebab kematian akibat luka terbuka pada dada yang menembus tulang dada dan kantung pembungkus jantung, serta merobek serambi kanan jantung dan paru-paru..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. nbd

Berita Terbaru

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Tradisi Sebar Udikan Meriahkan Maulid Nabi di Madiun, Warga Antusias Berebut Koin Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com Madiun– Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sukorejo, Desa Kedondong, Kabupaten Madiun, selalu diwarnai dengan kemeriahan yang k…

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Imbas Kebakaran Karhutla, Jalur Pendakian Gunung Carenge Bondowoso Ditutup

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sempat menjadi buah bibir sebagai destinasi favorit baru dalam beberapa bulan terakhir, justru saat ini pendakian Gunung Carenge…

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Pelajar di Trenggalek Kini Bisa Menabung Lewat Program Sangu Sampah

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui program Sangu Sampah yang merupakan program baru di Kabupaten Trenggalek, kini pelajar diwilayah tersebut memiliki cara…

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

10.364 Warga Terdampak Kekeringan di Malang Dapat Bantuan 363.800 Liter Air Bersih

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama 8-23 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyalurkan 363.800 liter air bersih kepada warga…

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Dorong Fasilitasi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Malang Kejar Target CKG Nasional 46 Persen

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi target capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) nasional 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang masih akan…

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Pemkab Probolinggo Dorong Percepatan Pendaftaran Deskripsi IG Kopi Arabika Krucil

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna mendukung proses pendaftaran produk kopi khas Kecamatan Krucil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mendorong…