Berpenghasilan Rp 469 Miliar, tapi Song Joong Ki, Bangun Rumah Masih Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Song Joong Ki
Song Joong Ki

i

SURABAYAPAGI.COM, Seoul - Salah satu aktor film drama korea, Running Man, Song Joong Ki, baru-baru ini diterpa masalah. Masalah itu terkait pembangunan rumah barunya yang dianggap ilegal oleh beberapa warga di Itaewon, Korea Selatan.

Padahal, pria berusia 35 tahun itu, bisa berpenghasilan Rp 469 Miliar untuk film paling suksesnya Running Man itu. Tetapi, dalam soal pembangunan rumah, ia dianggap melanggar aturan, yakni dianggap telah mengubah jalan dan menyebabkan kerusakan pada properti penduduk lainnya.

Jumat (2/7/2021), SBS News melaporkan bahwa Song Joong Ki sedang membangun rumah dari tanah yang dibeli pada 2016. Pembangunan tersebut adalah basement 3 lantai dan gedung 2 lantai dimulai pada Februari tahun lalu.

Luas tanah Song Joong Ki diketahui 861,55 meter konstruksi, sehingga masa konstruksi memakan waktu lebih dari satu tahun.

Pembangunan rumah Song Joong Ki ini kemudian menuai protes 50 penduduk Itaewon, mereka mengungkapkan "Pihak Song Joongki telah mengabaikan masalah kebisingan dan keamanan konstruksi".

Permasalahan ini dimulai pada Desember tahun lalu, ketika kontraktor di pembangunan rumah Song Joong Ki mengubah jalan datar menjadi lereng sambil mengaspal jalan. Pada jalan tersebut, bagian yang menghadap ke tempat parkir rumah lebih tinggi 30-50 cm dari jalan eksisting.

"Sepertinya dibuat lereng untuk menghubungkan tempat parkir, tetapi di dalam, jalan sempit menjadi lebih curam dan lebih berbahaya, dan bagian bawah beberapa mobil rusak, seperti goresan," ungkap salah seorang warga.

Pada pertengahan Juni, truk bermuatan kecil mengalami kecelakaan saat mendaki jalan di depan rumah Song Joong Ki tersebut. Truk tersebut tergelincir ke belakang dengan roda depan terangkat, dan bertabrakan dengan palang. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa tapi warga mengeluh bahwa itu adalah kecelakaan yang bisa kemungkinan terulang kembali.

 

Melanggar UU Jalan

Sebagai tanggapan, Divisi Lalu Lintas Yongsan mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut melanggar Pasal 75 Undang-Undang Jalan, dan pihaknya telah mengirimkan beberapa pemberitahuan resmi kepada Song Joong Ki yang menyatakan bahwa ada unsur ilegal di bagian konstruksi pengaspalan jalan. Kemiringannya dinaikkan tanpa izin resmi dari kantor lingkungan dan bahwa itu harus diperbaiki pada tanggal 30 Juni

Namun menurut laporan Newsen, Jumat (2/7/2021), saat mengunjungi tempat di mana pembangunan rumah baru Song Joong Ki, jalan yang dimodifikasi secara ilegal itu masih belum dikembalikan ke kondisi semula. Rumah-rumah di seberang jalan memasang plakat yang memprotes pemulihan jalan ke tingkat semula.

Kantor Distrik Yongsan mengatakan kepada Newsen bahwa mereka tahu akan ada konstruksi di jalan, tetapi menyesuaikan ketinggian kemiringan jalan melanggar hukum. Mereka telah menghubungi kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut dan diberitahu bahwa tindakan akan diambil untuk memulihkan jalan tersebut.

 

Agen Joong Ki Klarifikasi

Sementara itu, agensi Song Joong Ki telah memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Pihak agensi mengatakan bahwa mereka telah mengajukan rencana koreksi ke Kantor Distrik Yongsan.

Penanggung jawab kontruksi rumah Song Joong Ki pun memberikan penjelasan atas kecelakaan truk tersebut. Mereka mengungkapkan truk kecelakaan karena kelebihan buatan bukan karena efek pembangunan.

"Awalnya, keluhan diajukan bahwa 2 kendaraan sulit untuk lewat karena jalannya sempit, dan Song Joong Ki memberikan tanah pribadinya kepada warga untuk memperlebar jalan. Mengenai kecelakaan disebabkan oleh kelebihan muatan kendaraan limbah dan tidak ada hubungannya dengan pembangunan," ungkap penanggung jawab kontruksi rumah Song Joong Ki. new/sbs/ana

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…